Apa Makna ‘Harga Diri’ Sebagai Individu dan Sebagai Bangsa?

0
7

Oleh: Selpius Bobii*
*) Koordinator Jaringan Doa Rekonsiliasi untuk Pemulihan Papua (JDRP2)

A. Pengertian kata ‘Harga’

Harga adalah suatu nilai tukar yang bisa disamakan dengan uang atau barang lain untuk manfaat yang diperoleh dari suatu barang atau jasa bagi seseorang atau kelompok pada waktu tertentu dan tempat tertentu (sumber: Wikipedia).

B. Pengertian kata ‘Diri’

Diri adalah hubungan antara keberadaan sebuah individu, pengetahuannya, dan nilai-nilainya. Diri menghubungkan pengalaman kehidupan luar dan dalam seseorang. Diri adalah seorang individual dari sudut pandang dirinya sendiri (sumber: Wikipedia).

ads

C. Apa itu ‘Harga Diri’?

Di sini saya bagi ke dalam dua kategori harga diri, yaitu pertama, harga diri pribadi individu, dan kedua, harga diri sebagai suatu bangsa.

Pertama, kita bahas harga diri sebagai person atau individu. Harga diri adalah pandangan keseluruhan dari individu tentang dirinya sendiri. Individu melakukan penilaian terhadap hal-hal yang berkaitan dengan dirinya. Harga diri juga mencakup bagaimana individu memandang dirinya sebagai pribadi yang cakap, berharga, serta berhasil. Penghargaan diri juga kadang dinamakan martabat diri atau gambaran diri. Misalnya, anak dengan penghargaan diri yang tinggi mungkin tidak hanya memandang dirinya sebagai seseorang, tetapi juga sebagai seseorang yang baik (Sumber: Wikipedia).

Baca Juga:  Perjuangan Papua Untuk Membela Diri

Menurut liputan6, “Harga Diri” adalah kesadaran akan berapa besar nilai yang diberikan kepada diri sendiri. Harga diri digunakan untuk menggambarkan perasaan subjektif seseorang secara keseluruhan tentang nilai atau nilai pribadi. Harga diri digambarkan sebagai seberapa besar individu menghargai dan menyukai dirinya sendiri terlepas dari keadaannya.

Kedua, harga diri sebagai suatu bangsa adalah pandangan keseluruhan dari para individu atau para warga tentang bangsanya. Para warga bangsanya melakukan penilaian terhadap hal hal yang berkaitan dengan bangsanya, yaitu segala aneka ciptaan Tuhan yang ada dalam wilayahnya (memahami dan memanfaatkan potensi tanah airnya, juga memahami dan menggunakan potensi sumber daya manusianya untuk kebaikan bersama).

Baca Juga:  Selamatkan Tanah Air dan Etnis Papua dari Kehancuran dan Kepunahan

Jadi, harga diri bangsa adalah keseluruhan pandangan dalam memahami segala potensi yang dimiliki oleh bangsanya, sehingga itu memberikan motivasi untuk mencintai bangsanya dan memaksimalkan segala potensi yang ada dalam kerangka membangun bangsa yang mandiri, maju, berkeadilan dan damai sejahtera.

Termasuk di dalamnya adalah para individu itu menghargai dan mencintai keutuhan ciptaan Tuhan yang ada di dalamnya. Harga diri bangsa termasuk para individu itu dapat memahami dan menegakkan hak hak dasar para warganya, antara lain: hak hidup dan hak politik, yaitu menentukan nasibnya sendiri sebagai suatu bangsa untuk mengatur masa depannya sendiri (merdeka berdaulat). Karena kemerdekaan adalah hak segala bangsa, maka itu, kemerdekaan kedaulatan adalah juga merupakan harga diri suatu bangsa yang harus diperjuangkan, diwujudkan dan ditegakkan, serta dipertahankan dari gangguan manapun.

Baca Juga:  Wamendagri Membumikan 8 Program Unggulan Prabowo-Gibran, Apa Dampak Bagi Bangsa Papua?

D. Makna “Harga Diri” diplesetkan untuk kepentingan sesaat

Dalam berbagai kesempatan, banyak orang selalu mengatakan: “ini harga diri keluarga, ini harga diri kampung, ini harga diri marga, ini harga diri suku, dan lain sebagainya, jadi harus begini, dan harus begitu”. Yang dibilang “harga diri” dalam politik Pilkada atau apapun namanya itu, bukan “harga diri”, tetapi “harga kepuasaan” sesaat untuk kepentingan lima tahun, itupun bagi yang mendapatkan kepercayaan dari para kandidat yang terpilih, atau bagi keluarga dekatnya atau para oligarki yang mendukungnya.

Jadi, jangan kita memplesetkan arti dan makna “harga diri” dengan acara acara seremonial atau program Jakarta yang sedang menghancurkan “harga diri kita sebagai individu” dan “harga diri kita sebagai suatu bangsa yang bermartabat”. (*)

Deiyai, Rabu, 6 November 2024

Artikel sebelumnyaTerhadap Putusan KPU PBD, AFU Siap Tempuh Jalur Hukum
Artikel berikutnyaAkhirnya 40 Anggota DPR Papua Tengah Periode Pertama Resmi Dilantik