Para pencaker audiensi dengan Pemkab Nduga. (Ist)
adv
loading...

SORONG, SUARAPAPUA.com — Tim Independen Pencaker dan Forum Pribumi Papua Pegunungan mendesak pemerintah kabupaten Nduga untuk memprioritaskan hak-hak orang asli Papua sesuai amanat Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) dalam penerimaan CPNS tahun 2024. 

Iksana Murib, koordinator Tim Independen Pencaker kabupaten Nduga, mengatakan, kehadiran pihaknya tidak lain adalah mengawal hak-hak orang asli Papua di kabupaten Nduga saat mengikuti tes CPNS 2024.

”Tim independen merupakan tim yang dibentuk atas situasi daerah yang telah kita ikuti bersama. Tim ini hadir untuk melakukan koordinasi bersama lembaga pemerintah dalam rangka memproteksi, mengawal, dan mengontrol aspirasi hak-hak dasar pencaker pribumi CPNS tahun 2024. Tim bekerja sama dengan Forum Pribumi Papua provinsi Papua Pegunungan,” jelasnya dalam siaran pers yang diterima Suara Papua, Sabtu (9/11/2024).

Baca Juga:  Lima Medali Diborong Siswa-siswi SMAK Aweidabi Deiyai di Merauke

Disebutkan, untuk kabupaten Nduga, kuota CPNS tahun 2024 yang diberikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia sebanyak 480 orang, dengan rincian pembagian 80:20, maka kuota orang asli Papua sebanyak 384 orang dan non OAP 96 orang.

“Dengan adanya pembagian ini, kami dari Tim Independen dan Forum Pribumi Papua provinsi Papua Pegunungan koordinator Nduga telah melakukan pengawalan atau pengawasan sebelum dan sejak pembukaan tes SKD pada tanggal 4 November 2024. Sebelum pembukaan tes SKD, tim telah melakukan audiensi pertama bersama kepala BKD Nduga dan perwakilan MRP untuk kabupaten Nduga. Beberapa tuntutan telah kami sampaikan menyangkut dengan kuota 80:20,” beber Iksana.

ads
Para pencaker audensi dengan Pemkab Nduga. (Ist)

Jimmy Murib, koordinator Forum Pribumi Papua Pegunungan kabupaten Nduga, menambahkan, bertepatan dengan tes SKD yang dilaksanakan hari ini, Sabtu (9/11/2024), Tim Independen dan Forum Pribumi Papua melakukan audensi dengan pemerintah kabupaten Nduga.

Baca Juga:  Terobosan MI, Dikbud Raja Ampat: Satu Langkah Maju Generasi Suku Matbat

Untuk itu, Tim Independen Pencaker dan Forum Pribumi Papua Pegunungan berharap apa yang menjadi hak-hak harus diprioritaskan sesuai amanat Otsus Papua bagi kabupaten Nduga guna mencegah potensi kecemburuan sosial, konflik antar sesama, dan ketegangan sosial lainnya di wilayah kabupaten Nduga

“Audensi ini guna memproteksi hak-hak anak pribumi sesuai dengan amanat Undang-undang Otsus nomor 2 tahun 2021, dan permintaan adanya suatu jaminan kepastian bagi pencaker pribumi. Kami juga khawatir dengan dominasi ASN di lingkup kabupaten Nduga diisi oleh non Papua atau lainnya apabila tidak ada perhatian bersama,” ujar Jimmy.

Berikut empat poin penting yang diserahkan Tim Independen dan Forum Pribumi Papua Pegunungan kepada pemerintah kabupaten Nduga:

Baca Juga:  Bawaslu Lanny Jaya Larang ASN Terlibat Kampanye Pilkada

Pertama, kuota 80% sebanyak 384 harus diberikan kepada anak asli Nduga dari 32 distrik dan untuk kuota 20% boleh bagi Papua lainnya dan non Papua.

Kedua, mengingat angka pengangguran anak pribumi sangat tinggi, maka kami minta kuota 80% yakni 384 tidak boleh diperuntukkan bagi non Papua dan Papua lainnya.

Ketiga, kami minta bapak bupati Nduga selaku pengambil kebijakan untuk turut serius mengawal dan mengambil kebijakan khusus terkait dengan aspirasi para pencaker.

Keempat, untuk memperkuat tuntutan poin 1 dan 2, kami minta perhatian pengawalan dan pengawasan serius dan penuh dari bupati Nduga, DPRD Nduga, DPRP Papua Pegunungan, MRP Papua Pegunungan, LMA Nduga dan semua elemen masyarakat Nduga untuk memproteksi hak-hak anak pribumi. []

Artikel sebelumnyaPPA ID0412 Gunung Susu Wamena Menggelar Seminar Rohani
Artikel berikutnyaDiklat Prajabatan PPPK Kabupaten Intan Jaya Resmi Ditutup