Poster diskusi tentang kasus kasus penembakan Tobias Silak, pemuda Yahukimo yang ditembak mati Satgas Cartens di Dekai, kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. (Ist)
adv
loading...

SORONG, SUARAPAPUA.com — Keluarga korban Tobias Silak, 12 suku di kabupaten Yahukimo dan gerakan Front Justice for Tobias Silak melawan impunitas dengan terus berjuang menempuh jalur hukum positif untuk mendapatkan keadilan bagi korban dan pelaku harus dihukum.

David Sobolim, salah satu keluarga korban, mengatakan, keluarga korban bersama masyarakat 12 suku di Yahukimo tetap menempuh jalur hukum positif hingga mendapatkan keadilan karena selama ini korban kekerasan hingga penembakan yang dilakukan aparat keamanan di Yahukimo biasanya berakhir dengan denda adat.

Hukum positif harus ditegakkan, tegas David, agar tak ada lagi korban atau nyawa masyarakat Yahukimo berikutnya hanya beres dengan uang kepala. Pihaknya konsisten pelaku harus dihukum agar ada keadilan bagi korban dan menjadi contoh positif untuk masyarakat Papua lainnya.

“Kalau kami minta bayar kepala, maka keadilan terhadap korban tidak dapat. Jadi, keluarga, 12 suku di Yahukimo, dan Front Justice for Tobias Silak, tuntut secara hukum positif. Kami generasi kali ini mau agar kasus kekerasan, penembakan, dan kematian yang dilakukan oleh aparat Polri dan TNI maupun kasus lainnya di Yahukimo harus dibawa ke hukum positif, bukan hukum adat,” tutur David dalam diskusi yang difasilitasi Lao-Lao TV, Rabu (6/11/2024).

Baca Juga:  ULMWP Menyerukan Rakyat Papua Gelar Doa dan Puasa Peringati HUT Kemerdekaan West Papua

Penyelesaiannya secara hukum positif, lanjut David, sudah merupakan komitmen yang harus diproses sesuai aturan di negara Indonesia.

ads

“Berhasil atau tidak, kasus ini menjadi contoh kedepan kalau pelaku kekerasan harus diproses hukum positif. Apabila dibayar denda, maka akan terus ada korban berikutnya. Ini kasus pertama di Yahukimo yang mau kami dorong ke ranah hukum positif. Selama ini banyak kasus pembunuhan dari aparat dan lainnya selalu habis dibayar. Kami tidak mau hal ini terulang lagi,” ujar Sobolim.

Baca Juga:  KASUM Dukung Penuh Tim Penyelidikan Dugaan Pelanggaran HAM Kasus Munir Thalib

Sikap Front Justice for Tobias Silak bersama keluarga dan 12 suku di Yahukimo diapresiasi Emanuel Gobay, direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH Papua).

Menurutnya, sikap yang diambil itu sesuatu yang wajar untuk memproses kasus penembakan terhadap Tobias Silak hingga di meja hijau.

Emanuel tegaskan, praktek impunitas di Tanah Papua harus dilawan karena semua manusia sama di hadapan hukum.

Ia menilai penyelesain kasus kekerasan berupa penembakan maupun tindakan kekerasan lainnya selama ini di Tanah Papua rata-rata berujung pada praktek impunitas, praktek yang berujung pada penyelesaian di luar hukum.

“Harus lawan praktek impunitas di Tanah Papua. Kita sambut dan dorong gerakan ini ke semua wilayah dari Sorong hingga Merauke. Kita taruh orang Papua sebagai manusia yang punya nilai dan martabat. Kita bukan barang, sehingga bisa dibeli atau dibayar dengan uang taruh di atas peti mayat. Kita semua sama. Siapa buat masalah, harus diproses hukum,” ujarnya dalam diskusi itu.

Baca Juga:  ULMWP Nyatakan Tolak Program Transmigrasi dan Perampokan Tanah Adat di West Papua

Gobay juga menilai selama ini ada perilaku diskriminatif yang dipraktekan aparat di Tanah Papua. Setiap kasus yang dilakukan masyarakat sipil, penyelesaian adat diberlakukan jika masyarakat sipil yang jatuh korban. Sebuah kasus hukum hanya berakhir di hukum adat, sama halnya praktek impunitas.

“Praktek-praktek ini yang berujung pada penyelesaian di luar hukum, sedangkan jika masyarakat sipil yang melakukan, maka penyelesaian hukum positif dan adat tetap jalan, tetapi di aparat tidak ada. Ini diskriminasi. Praktek [impunitas] ini menjadi pilihan ideal aparat keamanan sebagai satu skenario untuk melindungi pelaku. Kita harus perangi praktek impunitas di Tanah Papua,” tandasnya. []

Artikel sebelumnyaBentuk UPTD PPA Papua Barat Daya, Dinsos Susun Naskah Akademik
Artikel berikutnyaLokataru Foundation Pantau Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024 di Tanah Papua