Kepolisian saat mendatangi aktivis KNPB Yahukimo, Selasa, 12 November 2024. (Dok. KNPB Yahukimo)
adv
loading...

SORONG, SUARAPAPUA.com — Komite Nasional Papua Barat (KNPB) wilayah Yahukimo meminta Polres Yahukimo tidak membatasi ruang demokrasi.

Noe, pengurus KNPB wilayah Yahukimo mengaku saat aktivis KNPB melakukan kerja-kerja kemanusiaan, pihak kepolisian di Yahukimo terus melancarkan teror mental kepada aktivis KNPB.

“Tekanan yang terus-menerus, seperti patroli berulang-ulang, intervensi dalam kegiatan damai, dan intimidasi langsung dari aparat keamanan, menimbulkan ketakutan dan menghalangi para aktivis untuk melanjutkan advokasi kemanusiaan. Seperti yang kami alami pada tanggal 12 November 2024, kegiatan yang dilakukan oleh aktivis KNPB wilayah Yahukimo berlangsung dibawah pengawasan ketat aparat keamanan,” bebernya.

Kata Noe, selama kegiatan berlangsung, pihak kepolisian berseragam membawa senjata lengkap berpatroli sekitar lokasi tempat kegiatan.

“Polisi minta kotak ‘revolusi’ yang dibawa oleh aktivis harus dilepaskan. Setelah bernegosiasi, disepakati bahwa aktivitas tetap dilanjutkan,” katanya.

ads
Baca Juga:  Mahasiswa Intan Jaya Desak Pemerintah Lindungi Warga Sipil

Dikemukakan, pembatasan hanya dapat dilakukan jika benar-benar diperlukan dan dilakukan dengan cara yang proporsional serta transparan, misalnya untuk menjaga ketertiban umum atau keamanan nasional, dan harus tetap tunduk pada proses hukum yang adil.

“Jika pembatasan ruang demokrasi dilakukan secara berlebihan atau sewenang-wenang, hal ini mengindikasikan adanya pengekangan terhadap kebebasan sipil yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip negara demokrasi,” ujar Noe.

Ruben Wakla, ketua KNPB wilayah Yahukimo, menyatakan, upaya pembatasan ruang demokrasi oleh negara terhadap aktivis melanggar prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia serta melanggar konstitusi negara 1945.

Ia menyebut demokrasi di Indonesia semakin buruk karena ruang berekspresi terus dibungkam oleh pihak-pihak yang seharusnya menegakkan keadilan.

Baca Juga:  Kapolri Tunjuk Kapolda Papua Barat Daya dan Papua Tengah

“Demokrasi berfungsi baik ketika masyarakat bebas untuk mengekspresikan pendapat, berkumpul, dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka. Di Indonesia, pembatasan ruang demokrasi, seperti pembungkaman aktivis, pembatasan kebebasan berpendapat, dan pengekangan terhadap kebebasan pers atau berkumpul, bisa melanggar UUD 1945, khususnya Pasal 28 yang menjamin hak-hak kebebasan tersebut.”

“Selain itu, Indonesia telah meratifikasi berbagai perjanjian internasional, seperti Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang mewajibkan negara untuk melindungi hak-hak ini. Ketika negara membatasi ruang demokrasi secara tidak sah, misalnya dengan menghambat kebebasan berkumpul atau menyampaikan pendapat tanpa alasan yang sah, tindakan ini dapat dianggap melanggar prinsip demokrasi dan melanggar hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, KNPB wilayah Yahukimo menyampaikan pernyataan sikap, sebagai berikut:

Baca Juga:  Terhadap Putusan KPU PBD, AFU Siap Tempuh Jalur Hukum

Pertama, mendesak dukungan dari lembaga hak asasi manusia, baik nasional maupun internasional, dapat membantu mendorong transparansi dan menuntut penghentian segala bentuk teror terhadap para aktivis kemanusiaan di Papua.

Kedua, negara segera mengizinkan kebebasan berpendapat dan berkumpul, pemerintah harus menjamin hak warga untuk menyampaikan pendapat tanpa ancaman kriminalisasi atau represi.

Ketiga, menghentikan kriminalisasi aktivis dan pembela HAM.

Keempat, negara harus mengakhiri praktik intimidasi dan penahanan terhadap aktivis dan pembela hak asasi manusia dan tindakan represif yang berlebihan terhadap kegiatan damai yang dilakukan oleh aktivis.

Kelima, mengizinkan media untuk bebas meliput di Papua secara independen, dan negara Indonesia perlu memastikan bahwa jurnalis dan media dapat melaporkan berita tanpa tekanan dan ancaman. []

Artikel sebelumnyaKapolri Tunjuk Kapolda Papua Barat Daya dan Papua Tengah
Artikel berikutnyaKata Praktisi Hukum, Bawaslu Papua Tidak Kredibel