Kantor MA di Jakarta. (Ist)
adv
loading...

SORONG, SUARAPAPUA.com — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan seluruh permohonan Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw (Arus) dalam perkara pembatalan keduanya sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Papua Barat Daya.

Hal itu tertuang dalam putusan nomor 1 P/PAP/2024 oleh majelis hakim pada Selasa, 19 November 2024. Putusannya telah ditampilkan di laman resmi MA, klik di sini.

Ketua majelis yang memutuskan perkara ini adalah Dr. H. Irfan Fachruddin, SH, CN. Anggota majelis Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, SH, MH, dan H. Yosran, SH, M.Hum, dengan panitera pengganti Michael Renaldy Zein, SH, MH.

Baca Juga:  Kata Praktisi Hukum, Bawaslu Papua Tidak Kredibel

Adapun amar putusannya: “Kabul permohonan seluruhnya, batal dan cabut objek permohonan, terbitkan keputusan baru yang berisi penetapan pemohon sebagai paslon.”

Direktori putusan tersebut beredar luas dan viral di media sosial.

ads

Diketahui, pasangan Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw mengajukan gugatan ke MA pada tanggal 6 November 2024. Dan, putusan dibacakan 19 November 2024.

Pada kesempatan bersamaan, beredar luas dan viral di media sosial juga kabar KPU Republik Indonesia mengaktifkan kembali lima anggota KPU provinsi Papua Barat Daya periode 2023-2028 sesuai surat keputusan nomor 1710 tahun 2024, yakni Andarias Daniel Kambu selaku ketua merangkap anggota KPU PBD, empat anggota lainnya, Alexander Duwit, Fatmawati, Jefri Obeth Kambu dan Muhammad Gandhi Siradjuddin.

Baca Juga:  Sebar Hoaks Saat Debat Publik, Cabup Nomor Urut 4 Diminta Segera Klarifikasi

Sekretariat jenderal KPU RI biro Hukum, Andi Krisna telah menetapkan dan menandatangani surat keputusan berdasarkan salinan yang ditandatangani di Jakarta, 18 November 2024.

Sebelumnya, KPU RI menetapkan pemberhentian sementara ketua bersama anggota KPU Papua Barat Daya masa bakti 2023-2028 sesuai surat keputusan nomor 1679 tahun 2024. Kelimanya diberhentikan sementara pada 13 November 2024.

Baca Juga:  WALHI Papua Ajak Masyarakat Papua Pilih Pemimpin yang Pro Lingkungan

Pemberhentian sementara itu berlaku sejak tanggal keputusan ditetapkan sampai dibacakan putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas yang bersangkutan.

Keputusan pengaktifan kembali lima komisioner KPU Papua Barat Daya itu dibenarkan Totok Hendratmoko, sekretaris KPU PBD, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.

Kata Totok, kelima komisioner kembali beraktivitas seperti sebelumnya terhitung Selasa (19/11/2024). Tugas pertama mereka adalah menyiapkan debat publik ketiga yang rencananya akan digelar Rabu (20/11/2024). []

Artikel sebelumnyaDua Anggota Meninggal, TPNPB Berduka
Artikel berikutnyaMentrans RI Bilang Tak Ada Transmigrasi dari Luar Papua