Pariyem, ketua DPD HWDI provinsi Papua Barat Daya (PBD) sedang berdiri untuk membuka proses diskusi. Kegiatan dilakukan di Belantara Papua, kota Sorong, Selasa (19/10/2024). (Maria Baru - Suara Papua)
adv
loading...

SORONG, SUARAPAPUA.com — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) minta peraturan gubernur (Pergub) tentang disabilitas harus direvisi kembali dengan melibatkan para disabilitas dan pemerhati disabilitas di provinsi Papua Barat Daya.

Dalam diskusi tentang Pergub yang difasilitasi DPD HWDI PBD di Belantara Papua, kota Sorong, ketua umum HWDI, anggota, para disabilitas dan pemerhati disabilitas, mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap Pergub disabilitas yang dirancang tanpa melibatkan para disabilitas sebagai subjek utama.

Rona Patricia Sibarani, salah penyandang disabilitas dan pemerhati anti kekerasan terhadap perempuan dan anak serta disabilitas, mengatakan, Pergub yang ada perlu direvisi karena naskahnya belum kontekstual Papua dan belum mencakup kebutuhan disabilitas di lima kabupaten dan satu kota di provinsi Papua Barat Daya.

Baca Juga:  Mahasiswa Papua Desak Polisi Ungkap Penembak Tobias Silak di Dekai

Menurut Rona, dalam menyusun Pergub, pemerintah provinsi atau instansi terkait harusnya melibatkan penyandang disabilitas sebagai sasaran, karena Pergub dibuat untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas di Papua Barat Daya.

“Kami bukan menolak, tetapi Pergub harus direvisi kembali oleh instansi terkait dengan melibatkan penyandang disabilitas sebagai sasaran subjek Pergub. Karena kita ketahui bersama bahwa suatu Undang-undang atau Pergub itu dibuat untuk memenuhi hak-hak disabilitas,” tuturnya kepada Suara Papua, Selasa (19/11/2024).

ads

Hal tersebut dipertegas lantaran Pergub PBD nomor 5 tahun 2003 tentang penyandang disabilitas disusun tanpa melibatkan para disabilitas sebagai subjek utama pembuatan Pergub hingga Sibarani berharap ketika revisi ataupun dibuat Perda harus melibatkan penyandang disabilitas agar mereka menyusun berdasarkan kebutuhan dan hak-hak disabilitas.

Baca Juga:  Suku Moskona akan Miliki Rumah Belajar Bersama Berbasis Budaya

Dalam pemaparan materi, ia menjelaskan tentang pokok bahasan Undang-undang nomor 8 tahun 2016 bahwa penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Pariyem, ketua umum DPD HWDI PBD, menjelaskan, organisasi ini hadir untuk memberdayakan sesama disabilitas agar menjadi kuat, mandiri, berjaya dan bermanfaat bagi banyak orang.

Baca Juga:  Perda Noken di Kota Sorong Belum Terealisasi, Komitmen Pemkot Dipertanyakan

“HWDI dibentuk untuk membantu memberdayakan penyandang disabilitas perempuan dan anak. Memberikan pemenuhan hak-hak disabilitas tanpa diskriminasi sebagai bagian dari warga negara Indonesia,” ujarnya.

Diketahui, pengurus DPD HWDI PBD periode 2024-2029 itu sendiri dilakukan pada Oktober 2024 lalu.

Kata Pariyem, tujuan organisasi tersebut dibuat untuk melawan stigma negatif dari keluarga tentang penyandang disabilitas karena banyak penyandang yang disembunyikan keluarga.

Juga kurangnya partisipasi keluarga dan masyarakat bagi pengembangan potensi penyandang disabilitas. Belum memadainya fasilitas umum dan akses pembangunan bagi penyandang disabilitas di provinsi Papua Barat Daya. Begitupun sekolah sebagai kebutuhan dasar belum sampai pada tahap inklusifitas. []

Artikel sebelumnyaRayakan HUT ke-16, KNPB Tetap Bersatu dan Konsisten Perjuangkan Kemerdekaan
Artikel berikutnyaProgram Transmigrasi dan PSN Ancam Hak Hidup Masyarakat Adat Papua