Oleh: John NR Gobai*
*) Mantan Anggota DPRP, Pengurus Dewan Adat Papua
Tahun 2009, ketika saya menjadi pimpinan Dewan Adat Paniai, bersama masyarakat adat, kami menyusun, membahas dan menetapkan ketetapan adat yang isinya pengaturan penyelesaian masalah dan peradilan adat. Kami kemudian mencetak bukunya, lalu kami bagikan ke masyarakat dan pengurus dewan adat di kabupaten Paniai.
Kami juga membentuk peradilan adat. Walaupun ada kekurangan, tetapi tetap berjalan tanpa adanya sekretariat.
Beberapa minggu lalu saya diminta masukan oleh teman-teman di Jakarta soal living law di Papua.
Beberapa hari lalu saya diundang ngopi dengan Wakapolda, kami diskusi soal living law di Papua.
Peradilan adat di Papua harus diperkuat agar bisa menyelesaikan permasalahan atau perkara adat yang terjadi di dalam kehidupan hukum adat masyarakat Papua yang tidak dapat dibuktikan melalui hukum positif, namun fakta permasalahan tersebut ada dalam masyarakat adat.
Regulasi
Sesuai dengan amanat Pasal 51 Undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua atau UU Otsus Papua lama mengatur tentang peradilan adat.
Pengakuan terhadap peradilan adat di Papua tertuang dalam Undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Pasal 50 UU Otsus Papua menegaskan bahwa pemerintah mengakui adanya peradilan adat di dalam masyarakat hukum adat tertentu.
Peradilan adat di Papua merupakan bagian dari lembaga adat yang mengadili perkara yang dilakukan oleh anggota masyarakat adat dan di wilayah adat yang bersangkutan.
Tujuan
Peradilan adat di Papua bertujuan untuk:
- Mengakui, melindungi, menghormati, dan memberdayakan masyarakat adat
- Memperkokoh kedudukan peradilan adat
- Menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan
- Menjaga keseimbangan dan harmonisasi kosmos
- Membantu pemerintah dalam penegakan hukum
Living Law
Hukum yang hidup dalam masyarakat (Living Law) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam Undang-undang, KUHP dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab.
Yang dimaksud dengan “hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana” adalah hukum pidana adat. Hukum yang hidup di dalam masyarakat dalam berkaitan dengan hukum yang masih berlaku dan berkembang dalam kehidupan masyarakat di Indonesia.
Di beberapa daerah tertentu di Indonesia masih terdapat ketentuan hukum yang tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat dan berlaku sebagai hukum di daerah tersebut, yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana.
Untuk memberikan dasar hukum mengenai berlakunya hukum pidana adat (delik adat), perlu ditegaskan dan dikompilasi oleh pemerintah yang berasal dari peraturan daerah (Perda) masing-masing tempat berlakunya hukum pidana adat.
Kompilasi ini memuat mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat yang dikualifikasi sebagai tindak pidana adat.
Kisah Yesus dengan Roh Jahat
Roh jahat memang ada dalam kehidupan manusia, bila kita lihat Alkitab, kisah Yesus dalam Markus 5:1-20, Yesus mengusir roh jahat dari orang Gerasa.
Kisah Para Rasul 10:38 tentang Yesus dari Nazaret: bagaimana Allah mengurapi Dia dengan Roh Kudus dan kuat kuasa, Dia yang berjalan berkeliling sambil berbuat baik dan menyembuhkan semua orang yang dikuasai iblis, sebab Allah menyertai Dia.
Efesus 6:12, karena perjuangan kita bukanlah melawan darah dan daging, tetapi melawan pemerintah-pemerintah, melawan penguasa-penguasa, melawan penghulu-penghulu dunia yang gelap ini, melawan roh-roh jahat di udara.
Pembuktian
Yesus yang Anak Allah saja dicobai oleh iblis. Yesus yang anak Allah saja mengusir roh jahat. Ini menandakan bahwa hal-hal itu ada dalam masyarakat adat yang harus diperangi agar manusia hidup baik. Namun selama ini polisi tidak bisa mengungkapkan karena polisi berpegang pada KUHP yang tidak utuh mengatur tentang hal-hal yang ada dalam masyarakat adat.
Peradilan adat harus dilengkapi dengan pembuktian melalui cara yang ada dalam masyarakat adat, guna memecahkan hal-hal yang sulit dipecahkan melalui peradilan umum yang hanya berpegang pada bukti dan saksi.
Pembuktian adat diperlukan untuk kasus-kasus penyerahan tanah yang dilakukan pada waktu lampau untuk menghindarkan diri dari adanya kesaksian palsu dan juga perkara-perkara kuasa gelap yang tidak bisa dibuktikan dengan hukum positif.
Dalam masyarakat adat terdapat berbagai cara mencari informasi kebenaran dan pembuktian.
Orang yang punya Karunia
Tuhan memberikan kemampuan yang diberikan Allah kepada orang percaya untuk kemuliaan Allah. Karunia dapat berupa pelayanan-pelayanan, seperti iman, penyembuhan, nubuat, pewartaan, pengajaran, administrasi, rekonsiliasi, belas kasihan, dan pelayanan serta kasih yang penuh pengorbanan. Karunia roh hanya dimiliki oleh orang-orang Kristen.
Penutup
Mari kita membangun dan melaksanakan peradilan adat. Terlalu banyak iblis yang munafik, masuk dan aktif dalam gereja, tetapi masih bersekutu dengan iblis yang harus diperangi.
Banyak kasus tanah yang harus diselesaikan secara arif dan bijaksana. (*)