JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Pelaksanaan Diklat Prajabatan bagi CPNS Honorer (K2) dan Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi 2021 Kabupaten Intan Jaya Resmi ditutup Sekda Kabupaten Intan Jaya, ASIR Mirip pada, Jumat 8 November 2024.
Dikutib dari rri.co.id, kegiatan itu berlangsung dari 1 hingga 8 November 2024 di Aulah Bethesda, Nabire, Papua Tengah, dengan dihadiri pejabat dan peserta CPNS serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi 2021 Kabupaten Intan Jaya.
Asir Mirip mengapresiasi kelancaran kegiatan Diklat dan Orientasi PPPK yang berlangsung tanpa kendala. Ia menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada panitia, tim BPSDA Provinsi Papua, dan peserta yang berpartisipasi aktif.
Sekda juga menegaskan pentingnya lulus Diklat Prajabatan sebagai syarat mutlak untuk pengangkatan CPNS menjadi PNS. Sertifikat kelulusan dan hasil pemeriksaan kesehatan menjadi bukti kesiapan menjalankan tugas sebagai ASN yang profesional.
“Pengangkatan menjadi PNS, harus disikapi sebagai bentuk tanggung jawab terhadap negara dan masyarakat, bukan sebagai hadiah.Saya berharap CPNS yang lulus dapat bekerja dengan integritas dan mematuhi peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Sekda juga mengingatkan peserta untuk mengamalkan Panca Prasetya Korpri dalam kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai tersebut diharapkan dapat dijadikan pedoman dalam bekerja dan melayani masyarakat dengan penuh komitmen.
“Saya mengapresiasi semangat peserta yang telah melewati berbagai tantangan selama Diklat, dan percaya materi yang diterima akan memperkaya pengetahuan dan keterampilan mereka. Keterampilan tersebut diharapkan meningkatkan kinerja ASN yang kompeten, profesional, dan akuntabel.”
“Saya juga menginstruksikan pimpinan OPD di Kabupaten Intan Jaya untuk memaksimalkan penugasan dan pengembangan karir CPNS yang baru selesai Diklat. Penugasan harus merata di seluruh OPD agar mereka dapat berkembang dan memberikan kontribusi positif untuk pembangunan daerah,” tukasnya.
Sekda menekankan pentingnya disiplin sebagai ukuran keberhasilan ASN, Pimpinan OPD diingatkan untuk segera menata disiplin pegawainya dan menerapkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (ASN)
“Kami mengingatkan para ASN untuk siap ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Intan Jaya, termasuk daerah terpencil seperti Sugapa, sesuai dengan surat pernyataan sikap yang telah ditandatangani.”
“Sebagai Abdi Negara dan anggota Korpri, ditekankan pentingnya memiliki jiwa korsa dan berperan aktif dalam menjaga persatuan bangsa. ASN diharapkan dapat bekerja dengan orientasi pelayanan kepada masyarakat dan mengedepankan nilai-nilai Pancasila,” tegasnya.