KPPS dan Panwas Distrik Tobouw Larang Saksi Nomor Tiga Masuk TPS Kampung Sunggak

0
424

TAMBRAUW, SUARAPAPUA.com — Pengawas distrik Tobouw dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di kampung Sunggak, melarang saksi calon bupati nomor urut tiga, Thomas Kofiaga dan calon wakil bupati Pieter Mambrasar (Thopi), untuk masuk di tempat pemungutan suara (TPS) 01 kampung Sunggak, distrik Tobouw, kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya.

Hal tersebut dikemukakan Thomas Kofiaga melalui surat pengaduan ke Bawaslu Tambrauw dengan nomor 002/20/TIM/THOPI/TMB/X1/2024 yang juga diterima Suara Papua melalui WhatsApp, Kamis (28/11/2024).

Kata Thomas, surat pengaduan tersebut dibuat menindaklanjuti laporan dari saksi TPS di kampung Sunggak pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 bahwa telah terjadi hal yang dianggap tak sesuai dengan prosedur tahapan pemungutan suara di TPS sebagaimana PKPU yang berlaku di negara Indonesia.

Baca Juga:  Bawaslu Papua Hentikan Pemeriksaan Dugaan Kasus Pj Wali Kota Jayapura

Dijelaskan, kronologi kejadiannya, saksi dari paslon nomor urut tiga dilarang Panwas distrik dan KPPS untuk masuk ke dalam TPS menyaksikan jalannya pencoblosan atau pemungutan suara. Selain itu, saksi juga dilarang membuat dokument selama pelaksanaan pemungutan suara.

“Hal ketiga, surat suara sisa hanya hanya dibagikan kepada saksi paslon nomor urut satu (Anis-Peye), saksi paslon nomor urut dua (YesPas) dan petugas KPPS untuk melakukan pencoblosan dan diarahkan oleh penyelenggara untuk coblos nomor urut dua saja. Saksi kami tidak diberikan surat suara sisa tersebut,” katanya.

ads
Bukti penghitungan suara tidak menggunakan C-Plano yang disiapkan KPU Tambrauw, melainkan hanya disalin di kertas HVS. (Ist)

Kejadian keempat, bebernya dalam surat pengaduan, Panwas distrik Tobouw menginstruksikan kepada semua ketua dan anggota KPPS melarang setiap saksi dari Paslon nomor urut 1, 2, 3, 4, dan 5 yang tak memiliki KTP setempat tak masuk ke dalam TPS.

Baca Juga:  Enam Desakan Cipayung Menyikapi Kasus Teror Bom Molotov di Kantor Jubi

Disertakan dalam keterangannya, ada beberapa temuan di lapangan seperti tim pemenangan telah mengatasnamakan masyarakat distrik Tubouw membuat surat pernyataan sikap untuk mengklaim Pilkada kabupaten Tambrauw tahun 2024. Pencoblosannya hanya pada paslon nomor urut dua (YesPas). Kemudian, ditemukan saksi bahwa ketua Panwas dan anggota memutuskan untuk saksi-saksi dari paslon lainnya diganti saksinya yang telah disiapkan kecuali paslon nomor 2.

Selain itu, ditemukan oleh saksi bahwa penghitungan suara tidak menggunakan C-Plano yang disiapkan KPU Tambrauw, tetapi hanya disalin di kertas HVS. Saksi juga dilarang mengambil gambar atau video selama proses pencoblosan berlangsung.

Baca Juga:  Bawaslu Lanny Jaya Larang ASN Terlibat Kampanye Pilkada

Terkait hal itu, Johanis P. M. Manyambouw, ketua Bawaslu kabupaten Tambrauw, saat dikonfirmasi Suara Papua, Kamis (28/11/2024), mengaku pengaduan belum diregister resmi, tetapi baru sebatas informasi awal dari paslon nomor urut 3 terkait dugaan pelanggaran di distrik Tobouw dan dugaan pelanggaran di distrik Moraid dan Bamusbama.

Begitu menerima laporan tersebut, kata Johanis, mereka telah diminta untuk membuat laporan secara resmi di kantor Bawaslu agar ada tanda terima laporan dan selanjutnya mengikuti mekanisme penanganan pelanggaran di Bawaslu.

“Kami lagi arahkan pelapor untuk membuat laporan secara resmi di kantor Bawaslu supaya bisa ada tanda terima laporan untuk selanjutnya mengikuti mekanisme penanganan pelanggaran demi keterpenuhan syarat formil dan materil laporan,” jelasnya. []

Artikel sebelumnyaTPNPB Himbau XXXVI Kodap Rayakan HUT Kemerdekaan Papua Dengan Upacara Militer
Artikel berikutnyaEDITORIAL: Pesta Demokrasi Berdarah