Seruan hoax yang disebar di media sosial. (Ist - SP)
adv
loading...

SORONG, SUARAPAPUA.com — Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya dan Polresta Sorong Kota didesak untuk menangkap pelaku penyebar berita hoaks menjelang peringatan 1 Desember 2024.

Beredar viral di sosial media kabar hoaks tentang seruan aksi peringati 1 Desember 2024 berisi ancaman pembakaran kantor gubernur Papua Barat Daya, gedung wali kota Sorong, dan kantor Polresta Sorong Kota.

Seruan hoaks disebarluaskan oleh orang tidak dikenal (OTK) yang mengatasnamakan Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kaki Abu, Dewan Adat Papua (DAP) wilayah III Domberai, serta Solidaritas Rakyat Papua se-Sorong Raya itu dikecam aktivis HAM di Sorong.

Apey Taramy, koordinator solidaritas, dalam keterangan klarifikasinya, mengatakan, seruan ancaman tersebut merupakan kabar hoaks yang dengan sengaja dimainkan pihak yang tidak bertanggungjawab.

Baca Juga:  Lagi, KSKAKP dan Mahasiswa Animha Aksi Protes di Gereja Gembala Baik Abepura

“Stop kriminalisasi aktivis Papua dengan propaganda narasi provokatif dan tidak bertanggungjawab. Kami dengan tegas membantah informasi hoaks itu,” ujarnya saat dihubungi Suara Papua melalui telepon seluler, Minggu (1/12/2024) subuh.

ads

Apey menegaskan, Polda Papua Barat dan Polresta Sorong Kota harus segera tangkap dan adili pelaku penyebar informasi hoaks berisi ancaman tersebut.

“Kami minta Kapolda Papua Barat dan Kapolresta Sorong Kota segera tangkap dan adili pelaku yang menyebarkan informasi hoaks di media sosial. Kepolisian sebagai penegak hukum harus menjunjung tinggi hukum dan demokrasi untuk segera bertindak tegas.”

Baca Juga:  Dua Jurnalis Muda Australia Berjanji Kampanyekan Papua Merdeka
Selebaran berisi seruan hoaks dari orang tidak dikenal (OTK) mengatasnamakan Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kaki Abu, Dewan Adat Papua (DAP) wilayah III Domberai, serta Solidaritas Rakyat Papua se-Sorong Raya jelang 1 Desember 2024. (Supplied for SP)

Dikemukakan, penyebar seruan hoaks berisi ancaman harus segera ditangkap dan dipublikasikan secara terbuka. Sebab tidak ada alasan bagi kepolisian di wilayah Papua Barat Daya tidak mengamankan pelaku tersebut.

“Tindakan OTK ini sudah sangat keterlaluan, apalagi seruannya mengatasnamakan rumah besar Dewan Adat Papua wilayah III Domberai dengan tanda tangan palsu Paul Finsen Mayor dan juga LBH Kaki Abu. Oleh sebab itu, kami tegaskan Kapolda Papua Barat dan Kapolresta Sorong Kota bersama jajarannya segera menangkap dan mengadili pelaku,” tegasnya.

Apey juga menyebutkan aksi mimbar bebas yang akan digelar Solidaritas Rakyat Papua se-Sorong Raya adalah aksi damai dan bermartabat.

“Aksi peringati 63 tahun kemerdekaan Papua, kami akan lakukan di tempat yang berbeda dengan damai dan bermartabat sesuai amanat undang-undang yang berlaku di negara Indonesia,” kata Apey.

Baca Juga:  KSHTMP Minta Pemkab Sorong Evaluasi Kebijakan Tentang Perlindungan Masyarakat Adat dan Hutan
Selebaran berisi seruan hoaks dari orang tidak dikenal (OTK) mengatasnamakan Dewan Adat Papua (DAP) wilayah III Domberai jelang 1 Desember 2024. (Supplied for SP)

Terpisah, Ronald, aktivis lainnya juga mendesak Polda Papua Barat dan Polresta Sorong Kota harus bergerak cepat menangkap pelaku penyebar seruan hoaks tersebut, sebab hal itu telah mencoreng nama lembaga adat, dan pegiat HAM di Tanah Papua.

“Polisi jangan biarkan seruan hoaks itu tersebar luas, karena akan berdampak buruk, apalagi seruannya telah mencoreng nama besar lembaga Dewan Adat Papua, Mananwir Paul Finsen Mayor yang saat ini anggota DPD RI perwakilan Papua Barat Daya, dan LBH Kaki Abu,” ujarnya. []

Artikel sebelumnyaEDITORIAL: Pesta Demokrasi Berdarah
Artikel berikutnyaPartai Pro-Kemerdekaan Union Calédonienne Mengungkap Rencana Masa Depan Politik Kaledonia Baru