Komite Nasional Papua BaratSatu Pelajar yang Ditahan Polisi Dalam Aksi Damai Dibebaskan

Satu Pelajar yang Ditahan Polisi Dalam Aksi Damai Dibebaskan

Editor :
Elisa Sekenyap

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Daud Degey (17), salah satu pelajar kelas 11 SMA YPPK Taruna Bhakti, Waena, Kota Jayapura yang di tangkap aparat kepolisian saat aksi demonstrasi damai penolakan transmigrasi, investasi asing dan PSN di Lingkaran Abepura pada 15 November 2024 lalu telah dibebaskan pada 30 November 2024 pada pukul, 09.30 WP dari Mapolres Kota Jayapura.

Pembebasan Daud Degei dilakukan pihak Polres Kota Jayapura usai pertemuan bersama antara pihak keluarga, pihak kepolisian dan pengacara.

Ketua Badan Pengurus Wilayah KNPB Numbay, Hosea Yeimo dalam pernyataanya mengatakan, aksi yang mereka gelar pada 15 November 2024 merupakan aksi rakyat yang dimediasi KNPB. Aksi itu merupakan aksi untuk menolak  program transmigrasi pemerintah pusat, karena Papua bukan tanah kosong.

Baca Juga:  Rekrut Anggota Baru, KNPB Mnukwar Perteguh Visi Perjuangan

Penolakan terhadap infestor asing yang berinfestasi di tanah  Papua, penolakan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke, tuntut Polda Papua untuk ungkap pelaku bom molotov di kantor redaksi Jubi. tolak pembangunan dan PENDROPAN Militer organik dan non organik di seluruh tanah Papua dan menuntut hak penentuan nasib sendiri (referendum) sebagai solusi damai.

Baca Juga:  KNPB Berduka, Nekenem: Perjuangan Masih Panjang

Oleh sebab itu KNPB sebagai media nasional berbasis rakyat pejuang, maka bersama rakyat mendesak agar dua orang lainnya yang masih ditahan di Polres Kota untuk segera dibebaskan tanpa syarat.

“Kami mengecam tindakan represif aparat yang selalu berlebihan terhadap masyarakat luas yang selalu mencederai nilai-nilai demokrasi, hukum dan HAM di tanah Papua, karena perlawanan kami dengan damai,” ucap Hosea.

Kata Hosea, dalam setiap aksi, KNPB selalu dikriminalisasi dan dikambinghitamkan oleh aparat kepolisian, padahal aksi yang dilakukan KNPB adalah aksi damai yang merupakan hak rakyat Papua untuk menyampaikan aspirasinya.

Baca Juga:  Indonesia Harus Buka Rekayasa Sejarah Pencaplokan Papua

“Padahal segala bentuk penyampaian pendapat dimuka umum di jamin dalam UU No. 9 Tahun 1998 dan UU turunan lainnya.”

“Oleh sebab itu kami menegaskan kembali penolakan terhadap kebijakan transmigrasi, investasi yang merusak ekosistem Papua, serta Proyek Strategis Nasional yang mengabaikan hak-hak masyarakat adat Papua. KNPB akan terus lawan secara damai dan bermartabat terkait kebijakan-kebijakan negara yang mengabaikan hak-hak masyarakat Papua.”

Terkini

Populer Minggu Ini:

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.