JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Aksi tunggal Malvin Yobee di depan Merpati, Abepura, kota Jayapura, Papua, Minggu (1/12/2024), terpaksa berurusan dengan pihak penegak hukum. Mantan tahanan politik (Tapol) itu ditahan dan digelandang ke kantor Kepolisian Republik Indonesia Sektor (Polsek) Abepura.
Malvin Yobee melakukan saat aksi bisu dengan membentangkan spanduk bertuliskan “Self Determination for West Papua” dan “Kemerdekaan adalah hak segala bangsa”.
Aksi tersebut dilakukan Malvin Yobee sejak jam 10.52 WIT untuk memperingati 63 tahun manifesto politik kemerdekaan bangsa Papua, 1 Desember 1961 – 1 Desember 2024.
Setiba di kantor Polsek Abepura usai ditangkap sekira jam 11.13 WIT, Malvin Yobee diinterogasi dengan sejumlah pertanyaan. Dua pertanyaan diantaranya, “Kamu lakukan aksi dalam rangka apa?; dan siapa yang suruh kamu lakukan aksi?”
Di hadapan anggota Polsek Abepura, Melvin mengaku aksi bisu dilakukan dalam rangka memperingati hari kemerdekaan bangsa Papua 1 Desember 1961. Menurutnya, bangsa Papua telah menyatakan manifesto politik pada saat itu meski kemudian digagalkan Soekarno dengan deklarasi Trikora di Yogyakarta.
Malvin juga menyatakan, Indonesia, Belanda dan Amerika bertanggungjawab atas situasi politik dan HAM di West Papua. Belanda karena tekanan politik Amerika Serikat, akhirnya menyetujui proposalnya, proposal Bunker yang kemudian dikenal dengan New York Agreement (15 Agustus 1962).
Terhadap pertanyaan lainnya, Malvin menyatakan tak pernah diminta, diajak apalagi dipaksa orang lain.
“Saya tidak disuruh oleh siapapun. Ini dari hati saya sendiri. Tidak ada yang suruh saya. Tidak ada yang paksa saya. Tidak ada yang ajak saya,” jawabnya.
Setelah diinterogasi kurang lebih lima jam, Malvin Yobee akhirnya dibebaskan tepat pukul 16.23 WIT.
Usai keluar dari Polsek Abepura, Malvin tegaskan, semangat juang demi tanah air tak akan pernah padam.
“Bangsa Papua akan terus berjuang merebut kembali hak politiknya yaitu kemerdekaan dan kedaulatan yang telah dirampas itu, sampai berhasil direbut kembali,” ujarnya. []