JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Aksi damai memperingati 63 tahun (1 Desember 1961-1 Desember 2024) deklarasi kemerdekaan West Papua yang dilakukan Forum Solidaritas Mahasiswa Pelajar Peduli Rakyat Papua (FSMP-PRP) dengan tema utama ‘menolak segala betuk kebijakan Indonesia, bangun persatuan nasional yang demokratis serta berikan hak menentukan nasib sendiri bagi bangsa papua barat’ mendapatkan tindakan represif yang dilakukan aparat gabungan Polri dari Porestabes Makassar, dan Polda Sulawesi Selatan.
Dalam represi aparat itu, massa aksi mendapat tindakan represif berupa pemukulan dan penghadangan massa aksi dalam menyampaikan aspirasi, penembakan menggunakan water canon, dan gas air mata.
Dikabarkan, sejumlah aparat maupun massa aksi dikabarkan mengalami luka-luka dalam aksi itu ketika water canon mulai bereaksi ke massa aksi dan membubarkan massa aksi secara paksa.
Mahasiswa Papua menyatakan, aksi mereka dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E tentang Kemerdekaan berserikat dan berkumpul- mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Sayangnya, aksi itu dikriminalisasi dengan penyemprotan water canon secara bruital kea rah massa aksi yang memaksa massa aksi membubarkan diri dan tidak terima dengan aksi paksa itu.
Seorang mahasiswa Papua yang tidak menyebutkan namanya menyatakan, perihal aksi pembubaran paksa tersebut sangat memprihatinkan, mengingat tugas aparatur kepolisian yankni mengayomi dan melindungi malah bersikap agresif di setiap kali aksi demonstrasi yang dilakukan mahaiswa Papua ketika mengangkat isu-isu Papua.
“Apa yang terjadi hari ini bukanlah kali pertama yang dirasakan, bahkan di setiap isu yang di peringati kian mendapat represifitas yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan Ormas reaksioner. Tindakan-tindakan yang ditunjukkan ini kami nilai sebagai salah satu bentuk diskriminasi rasial secara struktural ketika bebicara tentang kebebsan dan penentuan nasib sendiri,’ ujarnya dalam pernyataanya yang disampaikan kepada suarapapua.com, Senin (2/12/2024).
Ia mengatakan, hingga saat ini terdata sebanyak 8 orang massa aksi mengalami luka ringan, 3 orang mengalami luka berat pada kepala dan wajah, 1 orang melami luka akibat kikisan peluru di area pinggang, 2 orang mengalami luka memar dan bengkak bagian pipi, serta 2 orang massa aksi yang di tangkap bersama 1 orang pendamping LBH Makassar.
“Terkait posisi kawan-kawan yang ditangkap hingga hari ini belum di ketahui keberadaannya,” jelasnya.
“Berangkat dari aksi represi aparat di atas, kami dari Forum Solidaritas Mahasiswa Pelajar Peduli Rakyat Papua (FSMP-PRP) ini menuntut agar aparat bersikap adil dan tidak brutal kepada mahasiswa Papua yang menggelar aksi tentang isu-isu Papua.”
Berikut 5 pernyataan sikap mahasiswa Papua di Makassar.
- Segera hentikan tindakan represifitas kepada massa aksi Indonesia dan Papua.
- Segera memberikan akses demokratik kepada rakyat Papua dalam menyampaikan aspirasi di muka humum.
- Hentikan rasisme yang terjadi di Papua dan Indonesia.
- Mengutuk keras tindakan represifitas aparat dan adili pelaku pelanggar HAM terhadap massa aksi di Indonesia dan Papua.
- Media hentikan framing tentang pengibaran bendera bintang kejora pada aksi 2 Desember 2024 di Makassar
- Segera bebaskan 2 massa aksi FSMP-PRP dan 1 pendamping hukum LBH.