PolhukamPilkada SerentakAda 12 Laporan dan Tiga Pelanggaran Potensi PSU, Begini Respons Ketua KPU...

Ada 12 Laporan dan Tiga Pelanggaran Potensi PSU, Begini Respons Ketua KPU Tambrauw

TAMBRAUW, SUARAPAPUA.com — Pitro Yesyan, koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv P3S) Bawaslu kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, mengaku sudah ada 12 laporan yang masuk dan tiga laporan diantaranya dikategorikan berpotensi pemungutan suara ulang (PSU) di tiga kampung.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Tambrauw telah mengeluarkan rekomendasi PSU untuk tiga kampung yang ada di tiga distrik, yaitu kampung Banfoth di distrik Fef, kampung Mega di distrik Moraid, dan kampung Bikar di distrik Bikar.

Pitro menjelaskan, PSU dilakukan di tiga TPS tersebut karena telah melakukan pemilihan lebih dari satu kali, sehingga memiliki potensi untuk PSU.

Baca Juga:  Demi Kelancaran Pilkada 2024, Pertamina PNR Papua Maluku Inspeksi ke Sejumlah SPBU

“Sesuai dengan ketentutan PKPU nomor 17 tentang pemungutan dan penghitungan suara (Tungsura) pada pasal 1, 2 poin e dan d menerangkan bahwa di setiap TPS jika salah satu pemilih melakukan pencoblosan lebih dari satu, maka di situ ada potensi pemungutan ulang,” jelasnya Suara Papua usai menerima massa aksi di kantor Bawaslu Tambrauw, Selasa (3/12/2024).

Bawaslu provinsi dan kabupaten menerima aspirasi dari massa aksi di depan kantor Bawaslu Tambrauw, distrik Fef, ibu kota kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, Selasa (3/12/2024). (Maria Baru – Suara Papua)

Pitro berharap, kepolisian dan kejaksaan bersama masyarakat Tambrauw mengawal dan memastikan PSU di tiga kampung dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Baca Juga:  Karyawan Freeport Menggunakan Hak Suaranya Pada Pilkada Serentak 2024

“Kami akan pastikan PSU harus dilaksanakan sesuai aturan, secara jujur, adil, dan dalam situasi kondusif,” ujarnya.

Untuk menjawab tuntutan massa aksi kepada KPU sebagai lembaga penyelenggara Pilkada di kabupaten Tambrauw setelah ada dugaan pelanggaran di TPS kampung Mega distrik Moraid, Sahrul Abdul Karim Sangaji, ketua KPU kabupaten Tambrauw, menjelaskan, salinan model C Plano dan C Hasil sudah diketahui para saksi dan pengawas PTPS, bahkan kepolisian.

Sahrul menyatakan, KPU telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, sehingga PSU di tiga kampung akan dilaksanakan pada 4 Desember 2024.

Baca Juga:  Kinerja Terbaik di Pilkada Serentak 2024, KPU Dogiyai Raih 4 Piagam Penghargaan
Massa aksi membentangkan poster bertuliskan ‘KPU Tambrauw diminta netral dalam mengawal proses Pilkada di Tambrauw’. (Mari Barua – Suara Papua)

Selain PSU, KPU juga menyelenggarakan pleno pada 4 Desember 2024. Kata Sahrul, hal tersebut sesuai jadwal dan tahapan.

“Sesuai jadwal dan tahapan rekapitulasi hasil Pilkada untuk tingkat kabupaten, batas tanggal 6 Desember 2024 dan tanggal 7 Desember sudah rekap tingkat provinsi. Jadi, KPU Tambrauw telah menetapkan tanggal 4, 5 dan 6 pleno tingkat kabupaten. Untuk hal itu, kami sudah buat surat pemberitahuan ke Bawaslu dan pimpinan provinsi serta pihak terkait,” jelasnya melalui pesan WhatsApp. []

Terkini

Populer Minggu Ini:

Virus Baru Merebak di Indonesia, Menkes: Mirip Flu Biasa, Masyarakat Tak...

0
“Berbeda dengan Covid-19 yang baru muncul beberapa tahun lalu, HMpv adalah virus lama yang sudah ada sejak tahun 2001 dan telah beredar ke seluruh dunia. Selama ini tidak terjadi apa-apa juga,” ujar Budi Gunadi Sadikin.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.