TAMBRAUW, SUARAPAPUA.com — Pitro Yesyan, koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv P3S) Bawaslu kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, mengaku sudah ada 12 laporan yang masuk dan tiga laporan diantaranya dikategorikan berpotensi pemungutan suara ulang (PSU) di tiga kampung.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Tambrauw telah mengeluarkan rekomendasi PSU untuk tiga kampung yang ada di tiga distrik, yaitu kampung Banfoth di distrik Fef, kampung Mega di distrik Moraid, dan kampung Bikar di distrik Bikar.
Pitro menjelaskan, PSU dilakukan di tiga TPS tersebut karena telah melakukan pemilihan lebih dari satu kali, sehingga memiliki potensi untuk PSU.
“Sesuai dengan ketentutan PKPU nomor 17 tentang pemungutan dan penghitungan suara (Tungsura) pada pasal 1, 2 poin e dan d menerangkan bahwa di setiap TPS jika salah satu pemilih melakukan pencoblosan lebih dari satu, maka di situ ada potensi pemungutan ulang,” jelasnya Suara Papua usai menerima massa aksi di kantor Bawaslu Tambrauw, Selasa (3/12/2024).
Pitro berharap, kepolisian dan kejaksaan bersama masyarakat Tambrauw mengawal dan memastikan PSU di tiga kampung dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Kami akan pastikan PSU harus dilaksanakan sesuai aturan, secara jujur, adil, dan dalam situasi kondusif,” ujarnya.
Untuk menjawab tuntutan massa aksi kepada KPU sebagai lembaga penyelenggara Pilkada di kabupaten Tambrauw setelah ada dugaan pelanggaran di TPS kampung Mega distrik Moraid, Sahrul Abdul Karim Sangaji, ketua KPU kabupaten Tambrauw, menjelaskan, salinan model C Plano dan C Hasil sudah diketahui para saksi dan pengawas PTPS, bahkan kepolisian.
Sahrul menyatakan, KPU telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, sehingga PSU di tiga kampung akan dilaksanakan pada 4 Desember 2024.
Selain PSU, KPU juga menyelenggarakan pleno pada 4 Desember 2024. Kata Sahrul, hal tersebut sesuai jadwal dan tahapan.
“Sesuai jadwal dan tahapan rekapitulasi hasil Pilkada untuk tingkat kabupaten, batas tanggal 6 Desember 2024 dan tanggal 7 Desember sudah rekap tingkat provinsi. Jadi, KPU Tambrauw telah menetapkan tanggal 4, 5 dan 6 pleno tingkat kabupaten. Untuk hal itu, kami sudah buat surat pemberitahuan ke Bawaslu dan pimpinan provinsi serta pihak terkait,” jelasnya melalui pesan WhatsApp. []