TAMBRAUW, SUARAPAPUA.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Tambrauw telah melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 tingkat kabupaten dan provinsi Papua Barat Daya di Fef, ibu kota kabupaten Tambrauw, Jumat (6/12/2024).
Berdasarkan hasil pleno tingkat distrik se-kabupaten Tambrauw yang tertuang dalam surat keputusan nomor 1342 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Tambrauw tahun 2024 yang ditandatangani ketua KPU Sahrul Abdul Karim, pasangan calon (paslon) Yeskiel Yesnath-Paulus Ajambuani memperoleh suara sah 6.757 dan dinyatakan sebagai pemenang.
Adapun rincian perolehan suara dari masing-masing paslon bupati dan wakil bupati Tambrauw sebagai berikut:
Paslon nomor urut 1 Yohanes Yembra-Petrus Yewen mendapat 4.673 suara. Kemudian, paslon nomor urut 2 Yeskiel Yesnath-Paulus Ajambuani meraih 6.757 suara. Berikut paslon nomor urut 3 Thomas Kofiaga-Pieter Mambrasar memperoleh 4.297 suara.
Selanjutnya paslon nomor urut 4 Niko Anari-Maria Agnes Hae 3.315 suara. Dan, paslon nomor urut 5 Hans Paribabo-Harun Bonepai 2.770.
Dengan demikian, paslon nomor urut 2 Yeskiel Yesnath-Paulus Ajambuani (YESPAS) yang diusung Partai Nasdem, Gerindra, PKB, PKS dan PSI terpilih sebagai bupati dan wakil bupati kabupaten Tambrauw periode 2024-2029.
Yan Yosep Sundoi, ketua tim pemenangan pasangan YESPAS yang juga ketua DPD Nasdem kabupaten Tambrauw, menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas dukungannya kepada Yeskiel Yesnath dan Paulus Ajambuani untuk memimpin daerah ini lima tahun kedepan.
“Terima kasih dan apresiasi kami kepada masyarakat kabupaten Tambrauw yang telah memberikan dukungan serta mempercayakan pasangan YESPAS memimpin kabupaten Tambrauw lima tahun kedepan. Yakinlah bahwa pasangan ini akan mewujudkan restorasi di kabupaten Tambrauw,” ujarnya.
KPU Tambrauw menetapkan hasil pemilihan bupati dan wakil Bupati kabupaten Tambrauw tahun 2024 berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara yang tertuang dalam formulir model D.Hasil KABKO-KWK-Bupati/Wwalikota sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini atau nomor 1342 tahun 2024. []