SORONG, SUARAPAPUA.com— Sepuluh poin tuntutan mahasiswa Papua di Menado, Sulawesi Utara dalam rangak hari HAM Sedunia yang ke-76 tahun pada 10 Desember 2024.
Mahasiswa Papua yang tergabung dalam organisasi cipayung dalam keterangan tertulis yang mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk segera menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di tanah Papua.
Menurut mereka, secara garis besar Papua sudah merdeka pada tahun 1961 tetapi Pemerintah Indonesia mengambil ahli Papua atas kepetingan Amerika dan Belanda. Hal ini menyebabkan kondisi Papua hingga saat ini sedang tidak baik-baik.
Mahasiswa Papua juga menganggap bahwa keberadaan pemerintah Indonesia berdasarkan hukum internasional tidak mengikat dan illegal.
Kemudian, atas desakan Indonesia dan Amerika Serikat, UNTEA menyerahkan admitrasi pemerintahan Papua kepada Indonesia berdasarkan perjanjian Roma pada 30 September 1962. UNTEA menyerahkan admitrasi pemerintahan kepada Indonesia yang bersifat sementara.
Selanjutnya, pelaksanan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) di tahun 1969 yang direkayasa dan dimenangkan oleh militer dan Indonesia melaporkan kepada PBB hasil manipulasi.
“Sementara, kondisi objektif di tanah Papua saat ini mengantarkan kita pada kesadaran penuh bahwa hidup sebagai manusia Papua dalam kesengsaran dan tersingkir dalam jurang penindasan yang berlapis yang membuat kita sedang menunggu kematian datang menjempunya.”
Sepuluh poin tuntutan mahasiswa Papua di Manado, Sulawesi Utara kepada Pemerintah Republik Indonesia:
- Negara Indonesia segera tuntaskan pelanggaran HAM berat yang telah terjadi, dan sedang terjadi di atas Tanah Papua sejak Tahun1961hingga saat ini.
- Hentikan kebijakan Transmigrasi, karena pemerintah Indonesia tidak memiliki landasan hukum yang kuat untuk menerapkan kebijakan transmigrasi di seluruh Tanah Papua.
- Pemerintah Indonesia tidak memiliki kajian ilmiah yang memungkinkan untuk mengirimkan pasukan keamanan dan militer sebagai bagian dari mobilisasi umum. Tentu ini akan berdampak buruk pada pembantaian, pelanggaran HAM dan pemusnahan etnis.
- Pemerintah Indonesia perlu melibatkan semua pihak, seperti pemerhati lingkungan, ahli pemanasan global, dan lainnya, baik dari dalam maupun luar negeri guna melakukan kajian, peninjauan dan menguji seluruh kebijakan yang dapat mengeskploitasi sumber daya alam Papua.
- Seluruh kebijakan politik yang menganeksasionis di Tanah Papua memiliki cacat hukum dan cacat moral, bahkan tidak relevan dan selalu saja merugikan kaum pribumi. Karena itu perlu melakukan peninjauan secara komperhensif dengan melibatkan sejumlah pihak terkait.
- Menolak dengan tegas prograrm pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan semua perusahaan serta investasi di Papua.
- Kami meminta pemerintah Indonesia dalam hal ini BIN/BAIS stop melakukan teror terhadap Aktivis Papua, Aktivis Mahasiswa, lembaga-lembaga Media, baik di tanah Papua dan juga di Wilayah Konsulat, serta aktivis pembela HAM di Indonesia.
- Segera Tarik Militer Organik dan Non Organik dari seluruh Tanah Papua.
- Demi kemanusian, harkat dan martabat manusia, orang Papua perlu menentukan nasib dan masa depan sendiri sebagai solusi damai yang demokratis melalui Referendum.
- Kembalikan Otsus Jilid II dan Berikan Penentuan nasib sendiri sebagai langkah solusi yang paling etis guna mengatasi ancaman kepunahan orang Papua.