Tangkapan gambar video ibu pukul anaknya viral di jejaring media sosial. (Ist)
adv
loading...

SORONG, SUARAPAPUA.com — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan Kepolisian Resort Manokwari, Papua Barat, didesak untuk segera menyelidik kasus pemukulan bayi di bawah lima tahun (balita) yang viral di media sosial.

Warganet dikejutkan dengan beredarnya video pemukulan yang dilakukan seorang ibu terhadap balita.

Video berdurasi 14 detik yang diunggah di akun facebook @Sara Novi, ibu kandung dari balita tersebut diduga terjadi di kabupaten Manokwari, provinsi Papua Barat. Video tersebut kini sudah dishare puluhan ribu kali mendapatkan kecaman keras dari para pengguna sosial media.

@PuaNi M dalam komentarnya menyarankan agar para wanita kawin di usia yang sudah matang atau sudah siap, sehingga ketika ada persoalan tidak dilampiaskan kepada anak.

Baca Juga:  Theo Hesegem Sampaikan Lima Rekomendasi Menyikapi Pengungsian di Pegunungan Bintang

“Sayang, anak kecil tidak tahu apa-apa. Inilah pentingnya kawin di usia yang sudah matang dan sudah siap untuk berumah tangga,” tulisnya.

ads

Netizen lainnya, @Enggelina P Lesnusa, dalam komentarnya meminta pihakPolres Manokwari segera menyelidiki dan menangkap kedua orang tua dari balita yang mendapatkan tindakan pemukulan. Sebab menurutnya, kekerasan terhadap anak akan merusak mental anak, apalagi di terjadi di usia balita.

Menanggapi berbagai komentar para netizen, ibu kandung dari balita tersebut meminta tak usah menanggapi berlebihan. Ia beralasan, para nitizen tak tahu kebenaran persoalan. Ia juga mengaku video yang dibuat tersebut karena ditantang suaminya.

Baca Juga:  Mentrans RI Bilang Tak Ada Transmigrasi dari Luar Papua

“Untuk semua manusia yang sok suci, hakim dunia manusia benar, klau tidak tahu persoalan harap lipat tangan dan tutup mulut. Saya posting video ini karena saya ditantang oleh bapaknya,” tulis di akun facebooknya @Sara Novi.

Maria Kebar, aktivis perempuan yang dihubungi Suara Papua, mengatakan, apapun alasannya, pelaku tindak kekerasan terhadap anak balita harus ditindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku.

Maria menyebutkan, berdasarkan nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dari kekerasan, termasuk penganiayaan oleh orang tua sendiri.

Baca Juga:  600 Orang Mengungsi, Masa Depan Generasi Maybrat Kian Terancam

“Pasal 76c dan pasal 80 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 telah mengatur dengan jelas, maka pihak Polres Manokwari harus bertindak cepat untuk mengusut kasus kekerasan yang lain viral ini,” desaknya.

Pihak DP3A kabupaten Manokwari juga diingatkan tidak tinggal diam dan membiarkan kasus ini viral di jejaring media sosial.

“DP3A dan kepolisian segera lakukan penyelidikan kasus ini. Kedua orang tua dari balita itu harus diproses. Jika dibiarkan, maka kasus seperti ini akan terjadi lagi,” tandasnya. []

Artikel sebelumnyaPolres Bintuni Periksa 5 Orang Pelaku Pengeroyokan Direktur Panah Papua
Artikel berikutnyaPuluhan Jurnalis Sorong Raya Dibekali Pengetahuan Menulis Feature dan Investigasi