Berbagai dampak Proyek Strategis Nasional (PSN) terhadap HAM. (Ist)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia harus segera memastikan presiden Republik Indonesia, Menteri Pertahanan dan Keamanan, Menteri Pertanian, Gubernur Papua Selatan dan bupati Merauke menghentikan seluruh aktivitas Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke.

Demikian desakan dari Front Penolakan PSN dan militeristik di Tanah Papua sebagaimana siaran pers nomor 001/F-P-PSN-M-TP/XII/2024 yang dikirim ke redaksi Suara Papua, Selasa (25/12/2024).

Sejumlah organisasi HAM dan lingkungan, serta mahasiswa dan individu di Tanah Papua yang tergabung dalam front itu menyatakan, pemerintah dalam konteks HAM secara konstitusional telah diatur dengan tegas pada ketentuan “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah” sebagaimana diatur pada Pasal 28i ayat (4) UUD 1945. Juga ditegaskan kembali pada ketentuan “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab pemerintah” sebagaimana Pasal 8 Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Secara khusus bagi tugas pemerintah provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Tanah Papua dalam konteks HAM diatur dengan tegas dalam ketentuan “Pemerintah provinsi Papua wajib mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat dengan berpedoman pada ketentuan peraturan hukum yang berlaku. Hak-hak masyarakat adat meliputi hak ulayat masyarakat hukum adat dan hak perorangan para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Pelaksanaan hak ulayat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, dilakukan oleh penguasa adat masyarakat hukum adat yang bersangkutan menurut ketentuan hukum adat setempat, dengan menghormati penguasaan tanah bekas hak ulayat yang diperoleh pihak lain secara sah menurut tata cara dan berdasarkan peraturan perundang-undangan” sebagaimana Pasal 43 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Lanjut dikemukakan, secara institusional yang bertugas untuk memastikan pemerintah pusat dan daerah menjalankan kewajiban HAM adalah “Menteri Hak Asasi Manusia yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara” sebagaimana diatur pada Pasal 5 Peraturan Presiden nomor 156 tentang kementerian HAM Republik Indonesia.

ads
Baca Juga:  Jaga Tanah Adat, Para Pemuda 11 Distrik Bersihkan Tapal Batas Wate-Mee

Dalam praktek pelaksanaan tugas, sebagaimana diatur pada Pasal 6 huruf f dan huruf g Peraturan Presiden nomor 156, “Kementerian Hak Asasi Manusia menyelenggarakan beberapa fungsi antara lain pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional dan pelaksanaan tugas pokok sampai ke daerah.”

Sehubungan dengan ambisi pemerintah pusat dalam mengembangkan PSN di seluruh Indonesia yang menimbulkan pelanggaran HAM menjadi kewajiban Menteri HAM Republik Indonesia menjalankan kewajibannya sesuai perintah Pasal 6 huruf f dan huruf g Peraturan Presiden nomor 156.

Berdasarkan laporan Komnas HAM RI berjudul “Dampak Proyek Strategis Nasional Terhadap Hak Asasi Manusia”, disimpulkan bahwa PSN berdampak pada pelanggaran HAM dalam empat jenis pelanggaran HAM, diantaranya:

  1. Hak sipil dan politik (hak berekspresi, hak atas informasi, hak atas rasa aman, hak atas berpartisipasi, hak hidup dan hak atas keadilan).
  2. Hak ekonomi sosial dan budaya (hak atas tanah, hak kepemilikan, hak atas pekerjaan dan hak atas tempat tinggal).
  3. Hak kolektif (hak atas lingkungan hidup, hak atas perdamaian dan hak atas pembangunan).
  4. Hak kelompok rentan (hak anak, perempuan, masyarakat adat, lansia dan lain-lain).

Selanjutnya Komnas HAM RI telah memberikan 7 rekomendasi kepada pemerintah, yakni:

  1. Meninjau ulang model pembangunan dalam bentuk PSN karena sangat eksklusif, menimbulkan diskriminasi, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran HAM yang terus berulang.
  2. Melakukan evaluasi secara mendalam dan partisipatif atas PSN yang telah berjalan, dan melakukan penundaan atas PSN yang akan berjalan. Hal ini dilakukan sampai terdapat laporan yang komprehensif atas dampak-dampak PSN sebagai bahan bagi pemerintah dalam merumuskan langkah dan kebijakan tindak lanjut.
  3. Mengevaluasi proses penentuan dan penetapan daftar program dan PSN, utamanya untuk memberikan kesempatan kepada para pihak, utamanya pihak terdampak, terlibat dalam memberikan masukan atas PSN.
  4. Membangun mekanisme akuntabilitas dan pemulihan atas pelanggaran HAM sebagai dampak pembangunan PSN.
  5. Menarik mobilisasi pasukan Polri dan TNI yang berlebihan dalam pengamanan PSN dan merumuskan ulang keterlibatan Polri dan TNI dalam PSN secara proporsional dan diperlukan, serta dibekali dengan pemahaman HAM yang baik dan memadai, bahwa Polri dan TNI bertugas melayani dan melindungi rakyat.
  6. Memastikan bahwa semua proyek pemerintah termasuk PSN, baik dilakukan melalui APBN murni ataupun kerja sama dengan swasta atau masyarakat, adalah untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan kelompok atau kerabat. Hal ini sebagaimana pidato pertama Presiden RI Prabowo Subianto di dalam sidang MPR pada 20 Oktober 2024.
  7. Memastikan pendekatan berbasis HAM dalam proses penyusunan agenda dan perencanaan pembangunan nasional, dalam hal ini Program Asta Cita Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga:  Mentrans RI Bilang Tak Ada Transmigrasi dari Luar Papua

Secara khusus PSN di Papua dipraktekan dengan pendekatan militer sesuai sikap Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto saat meresmikan 5 batalyon infanteri (Yonif) penyangga daerah rawan di lima daerah Papua untuk mendukung program ketahanan pangan pemerintah.

Agus Subiyanto menyatakan, lima batalyon tersebut bakal bekerja sama dengan Kementerian Pertanian dan masyarakat setempat untuk menanam komoditas pangan utama, salah satunya padi.

“Batalyon-batalyon ini di bawah komando daerah militer (Kodam), ada Kodam XVIII/Kasuari dan Kodam XVII/Cenderawasih. Batalyon ini punya spesifikasi, ada batalyon konstruksi, ada batalyon produksi. Kami akan melaksanakan program pertanian di wilayah Papua dan batalyon-batalyon ini akan membantu”.

PSN dengan pendekatan militer di Papua, sesuai catatan Komnas HAM RI menunjukan dampak temuan pelanggaran HAM dan rekomendasi yang diungkapkan Prabianto Mukti Wibowo, komisioner Komnas HAM bidang mediasi, bahwa masyarakat mempersoalkan PSN food estate di Merauke yang sedang digarap presiden Prabowo Subianto.

Kata Wibowo, aduan itu berkaitan dengan kehadiran PSN mencederai HAM warga adat setempat, khususnya tanah adatnya terutama masalah pengakuan wilayah adat yang digunakan untuk proyek PSN

Menurutnya, aduan tersebut dikarenakan proses perencanaan pembangunan PSN yang dari awal tidak melibatkan masyarakat setempat dan tidak menerapkan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC).

“Artinya tidak menerapkan FPIC, (seharusnya) ada informasi awal dan prosedur awal dari masyarakat setempat. Tentu ini (PSN) sangat berpotensi untuk terjadinya pelanggaran hak-hak masyarakat adat setempat”.

Atas dasar itu, Komnas HAM RI mendesak pemerintah menunda PSN di Merauke. Untuk menindaklanjuti hal itu, Wibowo mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan penerapan prinsip FPIC dalam rencana maupun pelaksanaan pembangunan di seluruh provinsi Papua, termasuk PSN.

Ia juga meminta agar lahan yang masih menjadi sengketa tidak digarap sebelum semua sengketa selesai dengan damai.

Baca Juga:  Badan Meteorologi PPB Bilang 2024 Tahun Terpanas

“Kami meminta pemerintah pusat dan daerah untuk menunda pelaksanaan PSN yang masih menghadapi sengketa dan mendorong proses penyelesaian melalui dialog dan partisipasi khususnya bagi masyarakat terdampak,” ujar Wibowo.

Mengingat Komnas HAM Republik Indonesia sebagai lembaga tinggi negara yang dibentuk khusus untuk melakukan tugas “mengembangkan kondisi yang konduksif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan” sesuai Pasal 75 Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.

Temuan dan rekomendasinya wajib dipatuhi pemerintah, dimana kepatuhannya wajib dipastikan oleh Kementrian Hak Asasi Manusia sesuai perintah tugas “perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang instrumen, penguatan, dan pelayanan dan kepatuhan hak asasi manusia” sesuai Pasal 6 huruf a Peraturan Presiden nomor 156 dan wajib dijalankan Presiden Republik Indonesia, Kementerian, gubernur dan bupati sesuai perintah “Penyelenggaraan administrasi pemerintahan berdasarkan asas perlindungan terhadap hak asasi manusia” sebagaimana diatur pada Pasal 5 huruf b Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Berdasarkan itu, Front Penolakan Proyek Strategis Nasional dan Militeristik di Tanah Papua menegaskan:

  1. Menteri HAM Republik Indonesia segera pastikan Presiden Republik Indonesia, Menteri Pertahanan dan Kemananan, Menteri Pertanian, gubernur provinsi Papua Selatan dan bupati kabupaten Merauke hentikan seluruh aktivitas PSN di Merauke berdasarkan rekomendasi Komnas HAM RI sesuai perintah Pasal 6 huruf f dan huruf g Peraturan Presiden nomor 156.
  2. Menteri HAM Republik Indonesia segera perintahkan Panglima TNI bubarkan 5 Batalion pendukung PSN di Papua.
  3. Menteri HAM Republik Indonesia segera perintahkan seluruh perusahaan pengemban PSN di Merauke hentikan seluruh aktivitasnya di Merauke sesuai rekomendasi Komnas HAM RI.

Front tersebut terdiri dari LBH Papua, eLSHAM Papua, WALHI Papua, KIPRA Papua, Foker LSM Papua, ALDP, SKP Fransiskan Papua, YADUPA, Green Peace, Volunteer Green Peace, Tong Pu Ruang Aman, Papuan Voices, Asosiasi Wartawan Papua, LBH Pers, FIM-WP, GPRP, Ikatan Mahasiswa Merauke, Perwakilan BEM, dan individu progresif. []

Artikel sebelumnyaRayakan HUT ke-65 PI di Saluk, Pdt Obeth Klin: Injil Kekuatan Kita
Artikel berikutnya33 Nama Peserta Lulus Seleksi Berkas Calon Anggota DPR Papua Tengah Periode 2024-2029