JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Kasus penganiayaan terhadap seorang bocah berusia lima tahun di Organda, Padang Bulan, Abepura, kota Jayapura, Papua, yang diduga dilakukan satu pasangan suami istri berstatus paman dan tante korban, menghebohkan. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang ditahan dan satunya wajib lapor.
Demikian dibeberkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor Dean Mackbon melalui siaran pers Humas Polda Papua yang diterima Suara Papua, Senin (6/1/2025).
Diakuinya, kasus kekerasan fisik yang menimpa bocah laki-laki berinisial AL (5) itu telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota.
“Benar, kasusnya sedang kami tangani. Pelakunya pasutri, sudah diamankan di Mapolresta,” kata Mackbon.
Kasus penganiayaan tersebut diketahui dari laporan warga setempat. Pihak kepolisian sigap, langsung mendatangi lokasi kejadian, dan mengamankan korban bersama pelaku. Kedua pelaku masing-masing berinisial NS (36), pegawai negeri sipil (PNS) di pemprov Papua, dan perempuan berinisial JY (36), seorang pendeta.
“Awalnya ada laporan warga ke Polsek Heram pada Jumat (3/1/2025) malam. Setelah menerima laporan adanya satu anak mengalami kekerasan fisik secara berulangkali di Organda, kami langsung ke TKP dan mengamankan korban bersama pelaku ke Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan beberapa saksi yang juga tetangga indekos di Gang Soter Organda, kata Kapolresta, AL ternyata sudah sering mendapat perlakuan kekerasan fisik sejak November 2024 lalu. Akibatnya, korban menderita luka-luka di kepala dan badan, bibir robek, dan tangan patah.
“Pada malam itu juga penyidik kami membawa AL bersama tetangganya ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis karena ada banyak luka di badan korban. Sedangkan kedua pasutri itu sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik kami,” jelas Mackbon.
Lanjut Kapolresta, pelaku akan diproses berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/8/I/2025/SPKT/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua tanggal 3 Januari 2025 tentang tindak pidana yang dimaksud Pasal 76 c jo pasal 80 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kapolresta Jayapura memastikan penyidik telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk mendampingi korban AL.
“Kedua pasutri ini telah melakukan tindakan tidak manusiawi, sehingga harus mendapatkan ganjaran hukuman sesuai aturan hukum yang berlaku. Untuk motifnya, sementara kami dalami melalui penyidik,” kata Mackbon.
Hukuman Berat
Usai ditetapkan sebagai tersangka, kedua pelaku menurut Kapolresta Jayapura, wajib menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dua-duanya kita sudah tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Bahkan kata Mackbon, ayah dari korban telah ditahan, sedangkan ibu korban dikenakan wajib lapor.
“Pelaku yang laki-laki ada di tahanan Mapolresta. Untuk ibu kita kenakan wajib lapor karena masih menyusui,” jelasnya lagi.
Kapolresta menyatakan, kedua pelaku bakal dikenakan pasal pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
“Ancaman hukumannya, sesuai pasal 76 huruf c junto pasal 80 ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak,” imbuhnya. []