DAK 2024 Rp80 M Gagal Terserap di Kabupaten Tambrauw, Pemda Wajib Taati Aturan Anggaran

0
10

SORONG, SUARAPAPUA.com — Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2024 dari transfer pusat senilai Rp8 Miliar untuk pembangunan fasilitas publik di bidang kesehatan gagal tersalurkan di kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya. Pemerintah daerah kabupaten Tambrauw diminta disiplin terhadap pengelolaan anggaran.

Hal tersebut dikemukakan drg. Rosaline Krimadi, SpPM, MPH, anggota pokja kesehatan di Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) provinsi Papua Barat Daya, Selasa (14/1/2025).

Rosaline mengungkapkan, DAK 2024 dari pusat senilai delapan miliar rupiah gagal disalurkan dapat menimbulkan kerugian terhadap masyarakat karena pembangunan publik yang harusnya dibangun, tetapi gagal dan dana tersebut kembali ke kas APBN.

Baca Juga:  HMPT di Kota Sorong Tolak Program MBG, Berikut Alasannya

“Di Dinas Kesehatan ada dana alokasi khusus (DAK) tahun 2024 senilai delapan miliar dari pusat gagal disalurkan. Satu hal yang kita sayangkan, mengapa sampai hal ini terjadi karena masyarakat yang sangat rugi. Seharusnya dibangun dan anggaran itu digunakan untuk membangun, tetapi akhirnya tidak ada Puskesmas yang dibangun dan anggaran tersebut malah kembali ke APBN atau tidak diserap oleh daerah,” tuturnya saat ditemui Suara Papua di hotel Panorama, kota Sorong.

Oleh karena itu, ia minta kepada pemerintah kabupaten Tambrauw harus disiplin dalam pengelolaan anggaran mulai dari perencanaan, input persyaratan, penggunaan anggaran, dan laporannya, sehingga kejadian serupa tidak terulang di tahun berikut. Akibat anggaran dari pusat ke daerah gagal terserap menyebabkan kerugian besar terhadap layanan publik. Pemerintah daerah wajib tertib administrasi agar semua sesuai dengan jadwal karena untuk mekanisme keuangan jadwalnya jelas.

ads
Baca Juga:  Ambrosius Klagilit: Oknum Dewan Adat Moi Stop Halangi Proses Hukum!

“Harus tertib administrasi supaya semuai sesuai dengan jadwal, karena untuk mekanisme keuangan jadwalnya sudah jelas. Ada kalender keuangan yang sudah ada. Kapan menyampaikan syarat, dan kapan anggaran turun, dan pelaporan terkait dengan penggunaan anggaran, sehingga jangan lagi terjadi gagal salur anggaran dari pusat ke daerah yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat kita terutama di bidang pembangunan untuk layanan publik,” jelas Rosaline.

Baca Juga:  Dinilai Langgar Aturan, PBHKP Gugat Pansel DPRP PBD ke PTUN Jayapura

Sementara itu, dr. Leny Hae, kepala dinas Kesehatan kabupaten Tambrauw, mengaku bukan dana yang gagal salur, melainkan paket pembangunan fisik yang gagal.

“Kami di dinas bukan dana yang gagal salur, tetapi paket pembangunan fisiknya. Belum dalam bentuk dana. Itu sudah tahun 2024. Kami akan usulkan kembali ke pusat,” kata Leny kepada Suara Papua melalui pesan WhatsApp.

Dokter Lenny menambahkan, pihaknya akan tetap melakukan pengusulan ke Bappenas, Kemenkes dan Mendagri untuk memperhatikan pembangunan Puskesmas di distrik-distrik. []

Artikel sebelumnya450 Personel Militer Indonesia Dikirim ke Papua, TPNPB Nyatakan Siap Layani
Artikel berikutnyaAlasan PSSI Lebih Memilih Patrick Kluivert Ketimbang Frank Atau Giovanni