![1737649924734[1]](https://ewr1.vultrobjects.com/suarapapuaweb/2025/01/17376499247341-696x606.jpg)
SORONG, SUARAPAPUA.com — Peresmian pos informasi dan rumah belajar suku Moi ditandai pemotongan pita oleh Franky Samperante, direktur Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, disaksikan generasi komunitas Gelek Malak Kalawilis, beberapa tokoh adat suku Moi, dan para tamu undangan yang hadir.
Pos informasi dan rumah belajar yang terletak di dalam hutan adat komunitas Gelek Malak Kalawilis Pasa di distrik Sayosa, kabupaten Sorong, provinsi Papua Barat Daya, itu merupakan komiten komunitas Gelek Malak Kalawilis dalam menjaga wilayah adatnya serta didukung Yayasan Pusaka Bentala Rakyat.
Franky Samperante saat memotong pita mengatakan pos informasi dan rumah belajar akan menjadi simbol perlawanan komunitas Gelek Malak Kalawilis terhadap aktivitas ilegal loging, kelapa sawit dan semua bentuk kegiatan yang mengancam eksistensi komunitas Gelek Malak Kalawilis di atas tanah adatnya.
“Ini merupakan komitmen Gelek Malak Kalawilis Pasa dalam menjaga tanah dan hutan adat mereka, selain itu pos informasi ini juga akan menjadi pusat pembelajaran tentang budaya dan adat suku Moi,” jelasnya, Kamis (23/1/2025).
Karena itu, Franky mengingatkan agar komunitas Gelek Malak Kalawilis tetap konsisten dalam menjaga wilayah adatnya sebab, katanya hutan adat milik mereka saat ini sedang di apit oleh dua perusahan besar.
“Kitorang tahu bersama tidak jauh dari sini ada perusahaan kayu loging dan kelapa sawit,” ujar Franky Samperante.

Herman Malak, tua adat sekaligus pemilik hak ulayat atas tanah adat tersebut menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam menopang komunitas masyarakat adat Gelek Malak Kalawilis untuk tetap menjaga wilayah adatnya.
“Terima kasih untuk semua, terutama Yayasan Pusaka yang setia dari awal membantu kami Gelek Malak Kalawilis Pasa. Semoga Tuhan selalu memberkati kerja-kerja mereka yang peduli dengan hak masyarakat adat,” ucapnya.
Kata Herman, pos informasi dan pusat belajar ini terbuka untuk umum. Sebab menurutnya, selain memberikan informasi tentang pentingnya hutan bagi kehidupan masyarakat adat, tentunya ada proses pembelajaran tentang pembuatan kerajinan tangan seperti noken, koba-koba (tikar) dan lainnya yang berbahan dasar dari tumbuh-tumbuhan di hutan komunitas Gelek Malak Kalawilis Pasa.
“Ini bukan rumah adat, ini pos informasi dan tempat belajar dan tempat ini terbuka untuk umum, terutama suku Moi dan para pemerhati lingkungan. Di sini juga nanti akan diajarkan sebagian ajaran adat tentang bagaimana cara bertahan hidup di alam seperti berburu, berkebun serta pengobatan tradisional,” tutur Herman.
Komitmen Jaga Wilayah Adat
Gelek Malak Kalawilis Pasa adalah salah satu komunitas masyarakat adat dari sub suku Moi Kelim yang hingga kini tetap memegang teguh nilai-nilai leluhur mereka. Selama ini mereka terus mempertahankan hutan adat sebagai sumber kehidupan yang tak tergantikan.

Komunitas Gelek Malak Kalawilis Pasa pernah menolak tawaran dari perusahaan kelapa sawit PT Henrison Inti Persada (HIP) yang menguasai 32.546 hektare tanah di sekitar wilayah adat mereka. Di tahun 1990-an, mereka juga berhasil menggagalkan upaya PT Intimpura Timber Co, anak perusahaan PT Kayu Lapis Indonesia Group, yang ingin melakukan pembalakan di wilayah adat mereka.
Belajar dari itu, Herman Malak menyatakan pentingnya menjaga hutan dari segala bentuk perusakan.
“Kami sangat menyayangi hutan ini, pohon-pohon besar, tali rotan, burung-burung, babi, kasuari, ular, dan semua makhluk yang hidup di sini. Itu alasan kami menjaga tempat ini dan tidak mau jenjual hutan ini kepada perusahaan,” tegasnya.
Komunitas kelompok marga ini sejak awal tak menginginkan perkebunan sawit masuk ke daerah mereka. Maka, mereka lakukan pemetaan wilayah adat dibantu Yayasan Pusaka Bentala Rakyat.
Komitmen dan perjuangan komunitas Gelek Malak Kalawilis Pasa serta desakan para pemerhati lingkungan alhasil di tahun 2021 pemerintah kabupaten Sorong mengeluarkan surat keputusan pengakuan hak kepada Masyarakat Adat Gelek Malak Kalawilis Pasa atas tanah dan hutan di distrik Sayosa, seluas 3.247 hektar. SK nomor 593.2/KEP.345/IX/2021 ditandatangani bupati kabupaten Sorong, Jhonny Kamuru. []