Kepala Daerah Terpilih Tanpa Sengketa MK Akan Dilantik 6 Februari 2025

0
23

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Kapan kepala daerah terpilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2004 akan dilantik, mulai ada titik terang setelah Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, dan DKPP bicara dan bersepakat dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) hari Rabu (22/1/2025).

Diketahui dalam pertemuan yang berlangsung di Komisi II DPR, waktu pelantikan kepala daerah terpilih untuk daerah-daerah yang tak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah tanggal 6 Februari 2025.

Dalam rapat kerja itu, disepakati, pelantikan akan dilakukan secara serentak untuk gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota. Acara pelantikan akan dipimpin presiden Prabowo Subianto di Jakarta.

Baca Juga:  Wartawan Demo Desak Ungkap Kasus Bom Molotov di Kantor Redaksi Jubi

“Pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh presiden Republik Indonesia di ibu kota negara, kecuali provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda membacakan kesimpulan rapat kerja di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dari data yang ada, 21 gubernur dan wakil gubernur, 225 bupati dan wakil bupati, serta 50 wali kota dan wakil wali kota seluruh Indonesia yang akan dilantik serentak karena tak ada sengketa di MK.

ads

Khusus daerah-daerah yang sedang bersengketa di MK, rapat kerja belum memutuskan tanggal pelantikannya. Hal itu tentu harus menunggu proses persidangan di MK. Oleh karenanya, pelantikan akan digelar setelah putusan MK berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:  Kasus Bom Molotov di Kantor Jubi Dilimpahkan ke Denpomdam XVII, Pelaku Anggota TNI?

“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil pemilihan serentak tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK akan dilaksanakan setelah ada putusan berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Karsayuda.

Komisi II DPR juga meminta Mendagri segera mengusulkan ke presiden Prabowo Subianto untuk merevisi Perpres nomor 80 tahun 2024 tentang pelantikan kepala daerah. Hal itu terkait tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Terpisah, wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengaku, presiden Prabowo Subianto telah setuju akan dilantik dari Istana Kepresidenan Jakarta.

Baca Juga:  PPD dan PPS Tuntut Hak, Ketua KPU Nduga: Sudah Selesaikan

Menurutnya, rencana pelantikan termin pertama yang akan diikuti 270 kepala daerah telah dilaporkan Mendagri usai rapat di Komisi II DPR.

Tanggal 6 Februari 2025, lanjut Arya, sesuai kesepakatan rapat Komisi II DPR, kepala daerah yang tak bersengketa di MK akan dilantik lebih dulu. Untuk lainnya akan menyusul setelah putusan MK. Karenanya, opsi pelantikannya bertahap dan itu telah disetujui DPR.

Arya menambahkan, pelantikan akan dilakukan dalam tiga termin. Pelantikan serentak kedua bagi kepala daerah yang sengketa Pilkada di MK selesai dan gugatannya dismissal atau ditolak. Dan yang ketiga adalah untuk daerah yang gugatannya diterima MK untuk kemudian diperintahkan Pilkada ulang ataupun pemungutan suara ulang.

MK saat ini sedang menangani sengketa Pilkada yang jumlahnya mencapai 300 perkara. []

Artikel sebelumnyaPersipura Amankan Tiga Poin, Persikas Target Bertahan di Liga 2
Artikel berikutnyaBapak Pembangunan Kabupaten Sorong Stepanus Malak Meninggal di Manado