
JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Menunggu 100 hari sejak kejadian 16 Oktober 2024, kasus pelemparan bom molotov ke kantor redaksi Jubi mulai terkuak. Meski belum diumumkan identitas pelaku, penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Papua telah melimpahkan berkas perkaranya ke Detasemen Polisi Militer Komando Daerah Militer (Denpomdam) XVII/Cenderawasih.
Hal itu berdasarkan surat nomor B/25/1/RES.1.13./2025/Ditreskrimum perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 23 Januari 2025.
Simon Pattiradjawane, kuasa hukum Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua, mengaku telah menerima SP2HP dari penyidik Polda Papua.
Kata Simon, dalam surat tersebut tertulis dengan jelas bahwa penyidik Polda Papua melimpahkan ke Denpomdam XVII/Cenderawasih.
Isi surat selengkapnya, “Sehubungan dengan rujukan di atas bahwa Penyidik Ditreskrimum Polda Papua sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum manusia atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ke-1 KUHPidana yang terjadi pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 03.16 WIT di halaman kantor PT Media Jubi Papua, Jalan SPG Teruna Bakti Perumnas l Kelurahan Waena Distrik Heram Kota Jayapura, terhadap penanganan perkara tersebut penyidik Ditreskrimum Polda Papua telah melakukan: memanggil saksi-saksi; pemeriksaan saksi-saksi; melakukan penyitaan barang bukti; melakukan gelar perkara pelimpahan perkara ke Denpomdan XVll Cenderawasih. Rencana tindak lanjut: melimpahkan perkara ke Denpomdan XVll Cenderawasih.”
Simon menjelaskan, kasus pelemparan bom molotov itu telah dilaporkan ke Polda Papua dengan nomor laporan polisi LP/B/128/X/2024/SPKT/Polda Papua tanggal 16 Oktober 2024.
“Laporan itu dicatat sebagai laporan dugaan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran sebagaimana dimaksud Pasal 180 jo Pasal 55 KUHP. Dan setelah cukup lama prosesnya, penyidik Polda Papua telah melimpahkan berkas perkara kasus pelemparan bom molotov di kantor redaksi Jubi itu ke Denpomdam XVII/Cenderawasih pada hari Rabu (22/1/2025) lalu,” urainya.
Diakui Simon, dalam SP2HP tak tertera nama tersangka pelemparan bom molotov ke kantor redaksi Jubi. Karena itu, ia minta Denpomdam XVII/Cenderawasih segera umumkan identitas pelaku.
Selain itu, Simon Pattiradjawane mewakili koalisi mengapresiasi kerja penyidik Polda Papua dalam melakukan penyelidikan kasus tersebut.
“Saya mewakili koalisi apresiasi penyidik Polda Papua yang telah bekerja keras mengungkap siapa pelaku dari kasus ini, walaupun kami belum tahu nama terduga pelaku. Tugas Denpomdam XVII/Cenderawasih untuk bekerja secara profesional, mengungkap siapa pelakunya. Setelah itu diumumkan ke publik. Dan, proses hukumnya harus dilanjutkan hingga tuntas,” tandasnya.
Senada, Gustaf Kawer, kuasa hukum dari Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua, menyatakan, pengungkapan kasus ini dari awal Polda Papua mestinya lebih terbuka, termasuk jika pelaku dari institusi TNI, disampaikan saja ke publik.
“Sekarang Polda Papua sudah limpahkan ke Denpom, jadi jelas pelakunya bukan sipil, tetapi terlatih dari institusi TNI. Kami harap, pihak TNI harus transparan dan segera diungkap ke publik. Kasusnya dilimpahkan ke Oditur dan ke pengadilan militer. Semua pihak sedang menunggu pengungkapannya. Harap terbuka dan segera prosesnya,” ujar Gustaf.
Terpisah, Jean Bisay, pemimpin redaksi Jubi, enggan panjang lebar terkait kasus teror berupa pelemparan dua buah bom molotov ke kantor redaksi yang dipimpinnya pasca pelimpahan ke Denpomdam XVII/Cenderawasih.
Jean beralasan kasus tersebut sepenuhnya ditangani tim kuasa hukum dari Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua. []