PolhukamDemokrasiRakyat Papua Tetap Kawal Kasus Pelemparan Bom Molotov ke Kantor Redaksi Jubi

Rakyat Papua Tetap Kawal Kasus Pelemparan Bom Molotov ke Kantor Redaksi Jubi

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Kendati identitas pelaku pelemparan bom molotov ke kantor redaksi Jubi yang terjadi 16 Oktober 2024 masih belum diketahui, kasusnya telah dilimpahkan Polda Papua ke Detasemen Polisi Militer Komando Daerah Militer (Denpomdam) XVII/Cenderawasih sejak 23 Januari 2025. Segenap rakyat Papua tetap kawal kasus ini hingga tuntas.

“Rakyat tidak lupa dan terus mengawal kasus ini. Proses pengungkapan dua pelaku pelemparan bom molotov ke kantor redaksi Jubi itu harus segera diumumkan, sekalian dengan siapa atasan yang memberi perintah, dan harus jelaskan motif di balik penyerangannya,” kata Victor Yeimo, juru bicara internasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Senin (27/1/2025).

Victor menyebut sejak kasus ini ke dilimpahkan ke Denpomdam, publik telah menuding pelakunya anggota TNI.

“Jika penyidik sudah limpahkan perkara ke TNI, Polda Papua telah mengidentifikasi pelaku pelemparan bom molotov di kantor redaksi Jubi itu anggota TNI. Sekarang tidak ada alasan untuk menunda lagi. Segera umumkan identitas dua pelaku itu. Denpomdam dan Polda Papua wajib bertanggungjawab secara transparan,” tegasnya.

Baca Juga:  Kinerja Pansel DPRPT Dinilai Terbuka, Forum Intelektual Puncak: Seleksinya Tidak Sesuai Ketentuan

Dalam proses selanjutnya, Yeimo berharap rakyat tetap kawal agar cepat diungkap dan diproses hukum.

“Tentunya rakyat terus mengawal kasus ini. Lindungi media Jubi dan wartawan Papua dari segala bentuk ancaman dan kekerasan. Kebebasan pers adalah fondasi demokrasi, dan serangan terhadap mereka adalah serangan terhadap hak rakyat untuk mengetahui kebenaran.”

Victor Yeimo juga tegaskan kepada semua pihak untuk hentikan segala bentuk tindakan pengekangan kebebasan pers demi memenuhi hak rakyat mendapatkan informasi dan berita akurat.

“Hentikan represi, tegakkan keadilan, dan pastikan jurnalis Papua dapat bekerja tanpa rasa takut. Saya ajak rakyat bersolidaritas kawal kasus ini,” tandas Yeimo.

Pekan lalu, penyidik Polda Papua telah melimpahkan berkas perkara kasus penyerangan kantor Jubi itu ke Denpomdam XVII/Cenderawasih. Pelimpahan berkas perkara itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor: B/25/1/RES.1.13./2025/Ditreskrimum tertanggal 23 Januari 2025.

Ade Wahyudin, direktur eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, menyatakan, Denpomdam XVII/Cenderawasih wajib melakukan penyelidikan secara transparan atas kasus pelemparan bom molotov ke kantor redaksi Jubi.

“Kami berharap Denpomdam XVII/Cenderawasih menyelidiki secara transparan dan cepat,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (25/1/2025), dilansir Jubi.id.

Baca Juga:  Dinilai Langgar Aturan, PBHKP Gugat Pansel DPRP PBD ke PTUN Jayapura

Wahyudin akui proses penyelidikan terlalu lama, tetapi belum juga bisa mengungkap pelakunya. Ia menilai pelimpahan kasus itu belum menunjukan progres yang signifikan.

“Saya melihat pelimpahan kasus tersebut bukanlah progres yang signifikan. Belum terlihat juga siapa terduga pelaku serta motifnya,” kata Wahyudin.

Denpomdam XVII/Cenderawasih menurutnya harus secepatnya mengungkap kasus pelemparan bom molotov ke kantor redaksi Jubi. Wahyudin tegaskan, transparansi proses hukum sangat penting untuk membuktikan bahwa proses hukum berjalan secara adil.

“Siapapun pelakunya harus disanksi dengan tegas,” ujarnya.

Ditegaskan, kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media wajib diproses hukum hingga tuntas. Markas besar (Mabes) TNI juga harus memberikan perhatian serius terhadap kasus pelemparan bom molotov di kantor redaksi Jubi.

“Harus menjadi perhatian Mabes TNI, karena citra TNI akan semakin buruk. Ketika proses hukumnya tidak berjalan secara transparan dan adil, terkhusus dalam kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media,” ujar Ade.

Sebelumnya, Simon Pattiradjawane, kuasa hukum Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua, mengatakan, dalam SP2HP tertanggal 23 Januari 2025 itu penyidik Polda Papua tidak mencantumkan nama tersangka pelemparan molotov ke kantor redaksi Jubi.

Baca Juga:  BERITA FOTO: Pembangunan SD di Kabupaten Tambrauw yang Mangkrak

Karena itu, ia minta identitas pelaku harus segera diumumkan Denpomdam XVII/Cenderawasih sekaligus mengungkap kasus tersebut hingga tuntas.

“Kami minta Denpomdam XVII/Cenderawasih bisa memberi keterangan siapa pelaku dan motif apa melatarbelakangi pelaku melakukan penyerangan terhadap kantor redaksi Jubi,” ujar Simon, Kamis (23/1/2025).

Senada ditegaskan Gustaf Kawer, kuasa hukum dari Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua.

Kata Gustaf, pengungkapan kasus ini mestinya dari awal penyidik lebih terbuka, termasuk jika pelaku dari institusi TNI, disampaikan saja ke publik.

“Sekarang Polda Papua sudah limpahkan ke Denpomdam, jadi jelas pelakunya bukan sipil, tetapi terlatih dari institusi TNI. Kami harap, pihak TNI harus transparan dan segera diungkap ke publik. Kasusnya dilimpahkan ke Oditur dan ke pengadilan militer. Semua pihak sedang menunggu pengungkapannya. Harap terbuka dan segera diproses,” ujarnya. []

Terkini

Populer Minggu Ini:

HMPT di Kota Sorong Tolak Program MBG, Berikut Alasannya

0
“Kami HMPT kota studi Sorong dengan tegas menolak program MBG di Tanah Papua. Menu makanannya banyak mengandung lemak dan glukosa itu kurang baik untuk kesehatan dan perkembangan anak. MBG justru merusak konsentrasi anak-anak dalam kelas dan gizi anak-anak,” ujar Mesak.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.