Oleh: Benny Mawel
*)Wakil Ketua II MRP Perwakilan Agama Katolik
Siapa pemilik kursi DPRP/DPRK? Siapa yang layak terpilih dan duduk di kursi kerja anggota DPRP/DPRK jalur pengangkatan?
Kita tidak sulit untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan itu?
Pemilik Kursi DPRP/DPRK jalur pengangkatan adalah orang asli Papua (OAP). Orang asli Papua adalah manusia yang berasal dari suku-suku di 7 Wilayah Adat di tanah Papua. Manusia Papua dari 7 wilayah adat ini layak menduduki kursi ini untuk melaksanakan amanat UU Otonomi Kusus (Otsus).
Karena kursi terbatas, maka kuota pun terbatas. Dimana diatur syarat syarat umum dan syarat-syarat khusus untuk orang asli Papua menduduki jabatan ini. Hal itu telah dijelaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 tahun 2021 tentang syarat khusus dan umum.
Syarat anggota DPRP/DPRK diatur dalam pasal 52 angka 1 dan 2. Syarat khusus telah diuraikan dalam pasal 53 angka 1 huruf a, b dan c yang berbunyi sebagai berikut;
- Memiliki pengetahuan dan pengalaman tentang situasi dan kondisi sosial, politik dan budaya OAP.
- Memiliki pengalaman dalam memperjuangkan aspirasi dan hak dasar OAP.
- Memiliki komitmen untuk memihak, melindungi dan memperjuangkan hak dan kepentingan OAP.
Penjelasan syarat umum sangat jelas bahwa mereka yang telah membaca UU Otonomi Khusus; mereka yang memahami alur hukum dan realisasi; mereka yang sedang terlihat aktif dalam advokasi pemenuhan dan perlindungan hak-hak orang asli Papua; advokasi litigasi dan non litigasi sangat layak menduduki jabatan ini.
Penjelasan syarat khusus ini jelas bahwa para aktivis HAM Papua yang terdiri dari aktivis masyarakat adat, aktivis kesehatan, aktivis pendidikan, aktivis ekonomi kerakyatan, dan aktivis mahasiswa yang layak menduduki jabatan ini. Mereka mesti menerima kesempatan untuk memperjuangkan hak-hak OAP di kursi parlemen.
Kemudian, syarat umum yang tertuang dalam pasal 52 angka 2 huruf a-t juga jelas. Dari syarat umum itu, penjelasan huruf P, penting Timsel perhatikan dalam menyeleksi anggota DPRP/DPRK. Dimana penjelasan huruf P sebagai berikut:
“Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik dalam kurun waktu 5 tahun terakhir dan/atau dicalonkan sebagai calon anggota Dewan”.
Maka penjelasan huruf P jelas, siapapun yang menjadi pengurus partai politik, yang telah mencalonkan diri anggota legislatif pusat hingga daerah melalui partai politik pada pemilihan umum anggota legislatif pada 2024 tidak memenuhi syarat lolos dalam proses seleksi ini.
Syarat umum dan khusus itu sama dengan syarat umum dan khusus dalam proses seleksi anggota MRP. Karena itu, saya memberi beberapa catatan poin penting;
Pertama, anggota DPRP/DPRK melalui jalur pengangkatan adalah fungsi asimetris dari lembaga DPRP/DPRK. Karena, mereka menjadi corong MRP di Parlemen provinsi dan kabupaten. Corong dalam proses budgeting dan legislasi demi pemenuhan dan perlindungan hak-hak orang asli Papua.
Kedua, tim seleksi DPRP/DPRK tidak menjadikan kursi ini milik elite partai politik, elit birokrasi di provinsi dan kabupaten, tim sukses calon gubernur dan bupati.
Maka tim seleksi mesti benar-benar menyeleksi dan menetapkan mereka yang benar-benar telah dan yang sedang bekerja untuk masyarakat adat. Timsel mesti membatasi sejak dini orang-orang yang menduduki kursi DPRP/DPRK atas nama rakyat.
Ketiga, elite partai politik, tim sukses calon gubernur dan bupati yang ikut dalam proses seleksi anggota DPRP atau DPRK mesti mendukung para aktivis yang selama ini bersuara di jalan-jalan.
Mari, kita memberi kesempatan dan membiarkan para aktivis terlibat dalam pengambilan keputusan, jangan biarkan mereka bersuara di jalan-jalan dari dulu hingga hari ini.