Pemilik Tanah Adat Pantas Kelola Sendiri Potensi SDA

0
7

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — John NR Gobai, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) jalur pengangkatan periode 2014-2019 dan 2019-2024, mengatakan, sudah saatnya orang asli Papua (OAP) mengelola sendiri potensi sumber daya alam di wilayah adatnya agar kemudian tak lagi menjadi penonton setia di atas tanah adatnya sendiri.

Hal itu menurutnya terutama OAP pemilik tanah yang terdapat potensi sumber daya alam, seperti kehutanan pertambangan, kelautan dan perkebunan untuk dapat mengelola sendiri potensi sumber daya alam (SDA) yang ada di wilayah adat mereka.

“Supaya pemilik tanah adat tidak terus menerus menjadi penonton setia di atas tanah adatnya. Dalam regulasi dan pelaksanaannya terdapat ketentuan peraturan perundangan yang telah mengatur pembagian kewenangan dalam berbagai bidang, termasuk kehutanan, energi dan sumber daya mineral. Juga kelautan, perkebunan, dan perkebunan, seperti dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 106 tahun 2021 dan peraturan perundang-undangan lainnya,” demikian John dalam artikelnya yang dikirim ke Suara Papua, Kamis (30/1/2025).

Baca Juga:  Masyarakat Kampung Munswor Panen Jagung Perdana

Dibeberkan, pemerintah berkewajiban membuat reguĺasi yang tegas dan jelas untuk memberikan perizinan kepada pemilik tanah adat agar dapat mengelola potensi SDA demi kesejahteraan mereka di atas tanah adatnya.

“Pemerintah yang bijak adalah pemerintah yang membuat reguĺasi yang tegas dan jelas, yang dapat memberikan perizinan kepada pemilik tanah adat untuk dapat mengelola potensi sumber daya alamnya, agar mereka sejahtera di atas tanah adatnya mereka sendiri,” urainya.

ads
Baca Juga:  Sertijab Bupati Paniai, Martha Pigome: Setiap Pemimpin Ada Masanya

Lanjut John, bila memerlukan investor karena keterbatasan dana dan peralatan, maka investor yang datang hanya sebagai mitra yang bekerja di bawah perizinan yang dimiliki pemilik tanah adat.

“Bukan sebaliknya pemilik tanah adat menjadi penonton dan investor menjadi pemilik tanah dengan dalih memiliki izin,” tegas Gobai.

Untuk itu, ia berharap agar pemerintah dengan kewenangannya dapat membuat dan melaksanakan regulasi di sejumlah bidang yang memudahkan masyarakat adat pemilik hak ulayat

Baca Juga:  Gubernur Papua Tengah Desak Jakarta Tidak Kebiri Otsus

“Tugas pemerintah adalah melaksanakan regulasi dan membuat regulasi daerah tentang kehutanan, energi dan sumber daya mineral, kelautan dan perkebunan sesuai kewenangan dan isinya mengatur pemberian izin kepada masyarakat adat pemilik tanah agar mereka dapat merasakan bagaimana memanage sebuah usaha dan mengelola SDA di wilayah adatnya dan dibina oleh pemerintah,” tuturnya.

John menambahkan hal itu merupakan wujud implementasi otonomi khusus (Otsus) sesuai kebijakan pemerintah agar masyarakat adat benar-benar merasakan manfaatnya di atas wilayah adatnya. []

Artikel sebelumnyaPersipura Curi Satu Poin di Jawa Timur, Persewar Kalah di Jawa Tengah
Artikel berikutnyaPemkab Lanny Jaya Didesak Lantik DPRK Terpilih Periode 2024-2029