Tiga Tindakan Melanggar Hukum HAM Internasional Menurut Natalius Pigai

0
94

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Natalius Pigai menyebutkan setidaknya ada tiga tindakan melanggar hukum HAM internasional, termasuk Kovenan Sipil dan Politik (ICCPR) dan berbagai hukum internasional.

Natalius Pigai menyatakan, dari tiga tindakan melanggar hukum HAM internasional itu, satu diantaranya adalah upaya memindahkan penduduk secara paksa dengan cara mengusir dari daerah asal warga masyarakat bertempat tinggal secara sah.

Baca Juga:  WHO Mengatakan Tindakan AS Berdampak Serius Pada Kesehatan Global

Dalam cuitannya di X, Natalius Pigai membeberkan tiga tindakan melanggar hukum HAM internasional.

Pertama, memindahkan penduduk dari daerah asal usul nenek moyang baik sebagian atau keseluruhan untuk memutuskan hubungan dengan asal usul tanah air, nenek moyang, budaya, dan juga tatanan dan nilai-nilai yang dianut ribuan tahun.

Kedua, kejahatan genosida, yakni setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama.

ads
Baca Juga:  Mahasiswa dan Pelajar Mendesak Pemerintah Pusat Tarik TNI/Polri Dari Pegunungan Bintang

Ketiga, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa adalah pemindahan orang-orang secara paksa dengan cara pengusiran atau tindakan pemaksaan yang lain dari daerah dimana mereka bertempat tinggal secara sah, tanpa didasari alasan yang diizinkan oleh hukum internasional.

Ketiga tindakan itu menurutnya dikategorikan sebagai kejahatan genosida (the crime of genocide), kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity) atau dalam kejahatan perang (war crimes) dan kejahatan agresi (the crime of aggression).

“Tindakan yang tidak diperbolehkan oleh umat manusia (hostis humanis generis and no save heaven),” tulis Natalius Pigai. []

Baca Juga:  GERMAPA Gelar Pemutaran Film Dokumenter Anak Jalanan untuk Edukasi Rakyat Papua
Artikel sebelumnyaWawancara Eksklusif: TPNPB Konsisten Revolusi Total Menuju Perundingan
Artikel berikutnyaPSBS Enggan Kehilangan Poin Tatkala Kontra Persija di Bekasi