JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Natalius Pigai menyebutkan setidaknya ada tiga tindakan melanggar hukum HAM internasional, termasuk Kovenan Sipil dan Politik (ICCPR) dan berbagai hukum internasional.
Natalius Pigai menyatakan, dari tiga tindakan melanggar hukum HAM internasional itu, satu diantaranya adalah upaya memindahkan penduduk secara paksa dengan cara mengusir dari daerah asal warga masyarakat bertempat tinggal secara sah.
Dalam cuitannya di X, Natalius Pigai membeberkan tiga tindakan melanggar hukum HAM internasional.
Pertama, memindahkan penduduk dari daerah asal usul nenek moyang baik sebagian atau keseluruhan untuk memutuskan hubungan dengan asal usul tanah air, nenek moyang, budaya, dan juga tatanan dan nilai-nilai yang dianut ribuan tahun.
Kedua, kejahatan genosida, yakni setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama.
Ketiga, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa adalah pemindahan orang-orang secara paksa dengan cara pengusiran atau tindakan pemaksaan yang lain dari daerah dimana mereka bertempat tinggal secara sah, tanpa didasari alasan yang diizinkan oleh hukum internasional.
“Tindakan yang tidak diperbolehkan oleh umat manusia (hostis humanis generis and no save heaven),” tulis Natalius Pigai. []