Usut Kasus Bom Kantor Redaksi Jubi, Kodam XVII/Cenderawasih Bentuk Tim

0
20

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Kodam XVII/Cenderawasih membentuk tim investigasi kasus bom Molotov di Kantor Redaksi Jubi pada 16 Oktober 2024. Yang terlibat dalam tim terdiri dari staf intelijen, Pomdam dan Kumdam (Hukum Kodam).

Hal itu disampaikan Kepala Penerangan (Kapendam) Kodam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Candra Kurniawan pada, (Rabu (29/1/2025) di Jayapura, Papua.

Kata Kapendam, hal itu sebagai wujud keseriusan pengusutan kasus tersebut dengan harapan membuat terang benderang tentang siapa pelakunya, khususnya dalam menanggapi adanya pemberitaan yang menuduh  Prajurit TNI sebagai pelaku dalam kasus Bom Molotov di kantor Redaksi Jubi.

Dalam hal ini kata dia beberapa saksi dari warga sipil yang selama ini disebut-sebut sebagai saksi kunci telah dimintai keterangannya.

“Tim Investigasi ini telah bekerja melakukan penelusuran atau investigasi terus menerus secara berkelanjutan agar tuduhan yang tidak mendasar semakin gamblang,” tegas Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Candra Kurniawan.

ads

Candra menjelaskan beberapa kejanggalan dari keterangan saksi sebagai berikut.
Salah satu saksi mengakui belum pernah bertemu langsung dengan inisial “W” yang menurutnya adalah salah satu Pelaku.

Namun Saksi mengakui hanya mengenal wajah “W” melalui Tiktok dan pernah melihat via Live di Tiktok. Selanjutnya Tim Investigasi menghadapkan 4 orang anggota berpakaian preman tanpa tutup kepala dimana salah satunya adalah “W” untuk dikenali oleh Saksi.

(Saksi berada dalam satu ruangan tertutup berkaca hitam,  sementara 4 orang anggota berada di luar ruangan yang jarak dari saksi sekitar 4 meter dibatasi kaca  dan anggota tidak mengetahui bahwa ada orang di dalam ruangan). Namun Saksi tidak dapat menunjuk yang mana “W”.

Baca Juga:  Komunikasi Publik Lenis Kogoya Diminta Diperbaiki

Bagaimana mungkin saksi bisa meyakini salah satu pelaku adalah “W” padahal saat kejadian kondisi gelap (dini hari), bahkan informasi yang beredar bahwa pelaku memakai Helm bermasker, dan jarak dari Saksi sekitar 110 meter.

Terekam CCTV dua oknum pelaku pelemparan bom molotov saat bereaksi di depan kantor redaksi Jubi pada 16 Oktober 2024 lalu. (Dok. Jubi)

Oleh sebab itu kata Kapendam, untuk memastikannya, tim investigasi sudah sepakat dengan salah satu saksi bahwa permintaan keterangan dari saksi masih akan berlanjut. Namun ternyata saksi telah pergi meninggalkan Jayapura, sehingga perginya saksi menimbulkan kecurigaan, ada apa sebenarnya dengan saksi tersebut. Terlebih setelah beberapa keterangannya dalam BAP dapat dipastikan tidak benar.

Meskipun demikian, Kapendam mengungkapkan bahwa Tim Investigasi akan terus melakukan penelusuran meskipun saksi tersebut diperoleh informasi telah meninggalkan Jayapura.

“Jika benar informasi ini bahwa saksi tersebut dengan cepat meninggalkan Jayapura, maka sangat disesalkan, karena Tim Investigasi menjadikan ini sebagai atensi, khususnya merespon tuduhan-tuduhan yang sepihak,” jelasnya.

“Sepatutnya demi membuat jelas transparan, seharusnya para Saksi tidak menghindar pergi agar integritas saksi tetap terjaga untuk memastikan bahwa saksi tidak dintervensi dan tidak ada rekayasa kasus,” pungkasnya.

Demikian pula, salah satu saksi yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual Miras (Minuman Keras) pun tidak luput dari investigasi yang dilakukan oleh Tim Investigasi. Namun keterangan yang diperoleh pun menunjukkan inkosisten tidak seperti keterangan semula.

“Saksi tidak dapat meyakinkan mana para pelaku bahkan tidak mengenal para prajurit tersebut. Jadi keterangan Saksi sangat meragukan, sehingga dari sisi hukum pun tidak dapat dijadikan pijakan.”

Baca Juga:  Gelek Malak Kalawilis Pasa Resmikan Pos Informasi dan Rumah Belajar Suku Moi

“Kesaksian para Saksi meragukan karena seorang saksi harus benar-benar menyaksikan dengan benar pelaku dan kejadian. Saksi harus ada di tempat saat kejadian, Saksi harus melihat, mendengar dan menyaksikan dengan benar.”

Dua mobil operasional kantor redaksi Jubi yang terbakar karena teror bom molotov, Rabu (16/10/2024) dini hari sekira Pukul 03.15 WP. (Supplied for Suara Papua)

“Berpedoman dari hasil ini, dihubungkan tetap menganut Asas Praduga Tak Bersalah, sehingga jangan terlalu dini menjustice apabila menyangkut Institusi,” ungkapnya.

Sebelumnya pada 23 Januari 2025 diketahui bahwa kasusnya bom tersebut telah dilimpahkan Polda Papua ke Detasemen Polisi Militer Komando Daerah Militer (Denpomdam) XVII/Cenderawasih.

Gustaf Kawer, kuasa hukum dari Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua pengungkapan kasus ini mestinya dari awal penyidik lebih terbuka, termasuk jika pelaku dari institusi TNI, disampaikan saja ke publik.

“Sekarang Polda Papua sudah limpahkan ke Denpomdam, jadi jelas pelakunya bukan sipil, tetapi terlatih dari institusi TNI. Kami harap, pihak TNI harus transparan dan segera diungkap ke publik. Kasusnya dilimpahkan ke Oditur dan ke pengadilan militer. Semua pihak sedang menunggu pengungkapannya. Harap terbuka dan segera diproses,” ujarnya.

Victor Yeimo, Jubir Internasional KNPB mendesak agar dua pelaku bom kantor redaksi Jubi di Waena tersebut harus diungkap dalam waktu dekat. Pasalanya kata dia sejak terjadi pada 16 Oktober 2024, telah mencapi 100 hari lebih.

“Rakyat tidak lupa dan terus mengawal kasus ini. Proses pengungkapan dua pelaku pelemparan bom molotov ke kantor redaksi Jubi itu harus segera diumumkan, sekalian dengan siapa atasan yang memberi perintah, dan harus jelaskan motif di balik penyerangannya,” kata Yeimo kepada suarapapua.com.

Baca Juga:  Mahasiswa Puncak di Gorontalo Desak Panglima TNI Usut Kasus Mutilasi Tarina Murib

Yeimo menyebut sejak kasus ini dilimpahkan ke Denpomdam, publik telah menuding pelakunya anggota TNI.

“Jika penyidik sudah limpahkan perkara ke TNI, Polda Papua telah mengidentifikasi pelaku pelemparan bom molotov di kantor redaksi Jubi itu anggota TNI. Sekarang tidak ada alasan untuk menunda lagi. Segera umumkan identitas dua pelaku itu. Denpomdam dan Polda Papua wajib bertanggungjawab secara transparan,” tegasnya.

Dalam proses selanjutnya, Yeimo berharap rakyat tetap kawal agar cepat diungkap dan diproses hukum.

Massa aksi membentangkan sejumlah poster berisi desakan kepada pihak kepolisian dari Polda Papua untuk segera ungkap teror bom molotov di kantor redaksi Jubi. (Dok. AWP)

“Tentunya rakyat terus mengawal kasus ini. Lindungi media Jubi dan wartawan Papua dari segala bentuk ancaman dan kekerasan. Kebebasan pers adalah fondasi demokrasi, dan serangan terhadap mereka adalah serangan terhadap hak rakyat untuk mengetahui kebenaran.”

Yeimo juga tegaskan kepada semua pihak untuk hentikan segala bentuk tindakan pengekangan kebebasan pers demi memenuhi hak rakyat mendapatkan informasi dan berita akurat.

“Hentikan represi, tegakkan keadilan, dan pastikan jurnalis Papua dapat bekerja tanpa rasa takut. Saya ajak rakyat bersolidaritas kawal kasus ini,” tandas Yeimo.

Ade Wahyudin, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, menyatakan, Denpomdam XVII/Cenderawasih wajib melakukan penyelidikan secara transparan atas kasus pelemparan bom molotov ke kantor redaksi Jubi.

“Kami berharap Denpomdam XVII/Cenderawasih menyelidiki secara transparan dan cepat,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (25/1/2025), dilansir Jubi.id.

Wahyudin akui proses penyelidikan terlalu lama, tetapi belum juga bisa mengungkap pelakunya. Ia menilai pelimpahan kasus itu belum menunjukan progres yang signifikan.

Artikel sebelumnyaMimbar Gereja Harus Bicara Perlindungan Tanah, Hutan dan Keselamatan OAP
Artikel berikutnyaHRW Surati Prabowo Tentang Hak Asasi Manusia di Indonesia