Sejumlah PPD dan PPS se-kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, usai jumpa pers di kota Jayapura, Papua, Sabtu (1/2/2025). (Liwan Wenda - Suara Papua)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Sejumlah Panitia Penyelenggara Distrik (PPD) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nduga segera tuntaskan hak-hak mereka mengingat agenda pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 telah selesai dilaksanakan dengan aman.

“Seluruh tanggungjawab kami dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2024 sudah kami selesaikan dengan baik tanpa terjadi konflik, namun KPU belum terbuka terhadap hak-hak kami 32 distrik. Kapan mau bayar? Kami pada hari ini tuntut KPU Nduga segera bayarkan dana operasional PPD dan PPS serta uang honor kami terhitung sejak Desember 2024 dan Januari 2025,” ujar Lepania Doronggi, ketua PPD distrik Iniye, saat jumpa pers di kota Jayapura, Papua, Sabtu (1/2/2025).

Lepania menjelaskan, sejak awal tahapan Pilkada 2024 telah berjalan lancar dan aman oleh karena dukungan langsung dari badan adhoc antara lain PPS dan PPD. Hasil dari itu, KPU Nduga menerima penghargaan dari KPU Papua Pegunungan dan KPU RI dalam kategori salah satu pelaksana Pilkada tanpa konflik.

“KPU menerima penghargaan itu atas kerja keras dari PPD dan PPS. Tetapi belakangan ini justru KPU tidak mau transparan kepada kami. Tidak transparan ini kami curiga lain, kalau ada penyelewengan angagran, itu salah satu bentuk pelanggaran kode etik KPU nomor 38 tahun 2019 tentang tata kerja KPU. Kami bisa adukan ke jalur hukum,” tegas Doronggi.

Baca Juga:  Inilah Kepala Daerah Terpilih di Papua Barat Daya Usai Putusan Dismissal MK

Menurut Simiron Tabuni, anggota PPD distrik Yigi, pihaknya dilantik 16 Mei 2024 dan masa kerja berakhir 27 Januari 2025.

ads

Kata Simiron, sejak dilantik pembayaran hak mereka biasanya sekali terima untuk tiga bulan. Pertama mereka terima honor pada 12 Juli 2024 sebesar Rp12 juta.

“Honor pertama dari 15 juta rupiah hanya terima 12 juta, sedangkan tiga juta dihilangkan. Pembayaran kedua dibayarkan pada 10 November 2024, nah untuk pembayaran kedua ini karena dibayarkan empat bulan sekali, maka harus dapat Rp20 juta, tetapi justru berkurang 16 juta rupiah, dan empat juta dihilangkan,” urainya.

Dijelaskan, pembayaran operasional dalam satu bulan sekali Rp5 juta, maka KPU merealisasikan dalam satu kali untuk tiga bulan sekali, sehingga seharusnya Rp15 juta, tetapi saat direalisasikan terjadi pemotongan sebesar Rp3 juta.

Kata Simiron, tanggal pembayaran hak juga tidak ditentukan karena dilakukan semau KPU, namun setiap pembayaran hak PPD dan PPS selalu saja terjadi pemotongan.

Baca Juga:  Atenius Murip dan Ronny Elopere Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Jayawijaya

“Tuntutan hari ini karena untuk PPD dan PPS tidak terbayarkan untuk bulan Desember 2024 dan Januari 2025, sehingga KPU harus segera realisasikan karena masa kerja kami sudah berakhir pada tanggal 27 Januari 2025,” ujar Simiron.

Desakan dari badan adhoc penyelenggara Pilkada itu ditanggapi Yosekat Kogoya, ketua KPU kabupaten Nduga.

Yosekat Kogoya menjelaskan, pembayaran seharusnya pada Februari 2025, tetapi karena 32 PPD distrik mendesak dan bersepakat untuk direalisasikan, maka pihaknya telah mentransfer ke masing-masing rekening 32 distrik pada tanggal 31 Januari 2025.

“Sesuai dengan SK KPU Nduga nomor 553 tahun 2024 tentang pengangkatan dan penetapan PPD kabupaten Nduga tertanggal 16 Mei 2024, KPU Nduga telah membayarkan honor dari badan adhoc sudah tiga kali,” kata Yosekat.

Dijelaskan, hak-hak tersebut telah direalisasikan triwulan pertama pada 11 Agustus 2024 untuk bulan Juni-Agustus 2024. Triwulan kedua pada 13 November untuk September-November 2024. Untuk pembayaran triwulan ketiga hanya Januari, sehingga direalisasikan pada 31 Januari 2024.

“Untuk honor tidak bisa dipotong. Kalau operasional tergantung kebutuhan, [sehingga] untuk administrasi dan laporan pertanggungjawabannya PPD tidak bikin, jadi kami yang lakukan semuanya. Kami lakukan kebijakan saja tergantung kebutuhan,” tuturnya.

Baca Juga:  Inilah Pernyataan Damai Konflik Pilkada Puncak Jaya

Masih menurut Yosekat Kogoya, sebenarnya sesuai peraturan harus terselesaikan semua pengurusan, tetapi atas desakan sejumlah PPD dan PPS, dana telah direalisasikan.

“Sesuai aturan, setelah satu bulan ini kerja baru kita bayar pada bulan Februari, tetapi karena PPD mendesak harus bayar. Alasannya karena masa kerja PPD berakhir pada 27 Januari 2025, sehingga kami ambil kebijakan untuk bayar semua. Honor mereka sepersen pun kami tidak kurangi. Mereka belum pernah kasih kami laporan pertanggungjawaban,” lanjut Kogoya.

KPU Nduga menyatakan, hal itu dilakukan agar tak diganggu lagi di saat pihaknya tengah fokus dengan persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karenanya, KPU juga minta seluruh masyarakat Nduga tak mudah terpengaruh dengan isu-isu hoaks dari oknum tertentu yang bertujuan buruk.

“Harap jangan ganggu kami selama kami menghadapi sidang di MK. Kami minta juga kepada masyarakat Nduga tetap tenang dan tidak perlu bikin gerakan tambahan. Semua harus menunggu hasilnya berdasarkan keputusan MK,” pintanya sembari menyatakan siapapun yang terlibat menghasut dan membuat tindakan anarkis akan berhadapan dengan hukum. []

Artikel sebelumnyaGaji Belum Dibayarkan, Pelayanan IGD dan Seluruh Konsulen RSUD Sorsel Ditutup
Artikel berikutnyaMasyarakat Sorong Selatan Dikorbankan, DAP Desak Copot Direktur RSUD Scholoo Keyen