
JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Global Legal Action Network (GLAN) dan London Mining Network (LMN) menggugat Financial Conduct Authority (FCA atau Otoritas Pengawas Keuangan) dan London Metal Exchange (Bursa Logam London) mengenai perdagangan ‘tembaga kotor’ – kegiatan pertambangan ekstraktif Grasberg PT Freeport Indonesia di Mimika, West Papua yang berbahaya menurut Undang-Undang Hasil Kejahatan.
Surat gugatan itu disampaikan pada 3 Februari 2025, setela setahun lalu London Metal Exchange (LME) diperingatkan mengenai risiko-risiko yang ditimbulkan dari memfasilitasi perdagangan produk tembaga dari Tambang Grasberg, Freeport Indonesia.
Jika berhasil, gugatan ini dapat berimplikasi besar terhadap penjualan logam dan bahan mentah lainnya secara internasional yang menyebabkan kerusakan lingkungan melalui produksinya.
Dalam pernyataan Global Legal Action Network (GLAN) dan London Mining Network (LMN) pada 3 Februari 2025 menyatakan FCA telah diperingatkan akan risiko bahwa tembaga yang diproduksi di Tambang Grasberg, West Papua, Indonesia, dan digunakan dalam produk tembaga yang diperdagangkan di London Metal Exchange dapat berupa “harta hasil kejahatan” di bawah Undang-Undang Hasil Kejahatan (Proceeds of Crime Act).
Oleh sebab itu London Metal Exchange (Bursa Logam London) dan Financial Conduct Authority (FCA atau Otoritas Pengawas Keuangan) harus bertindak terhadap potensi pencucian uang hasil kejahatan di bursa perdagangan logam terbesar di dunia tersebut.
Menurut GLAN dan LMN, Tambang Grasberg yang terletak di hutan hujan West Papua di Kabupaten Mimika, Provinsin Papua Tengah saat ini menggunakan “pembuangan tailing atau limbah tambang ke sungai” di sekitarnya, sehingga mencemari daerah dan sistem air setempat.
Hal ini akan memenuhi syarat sebagai tindak pidana serius jika terjadi di Inggris, di bawah Undang-Undang Perlindungan Lingkungan (EPA).
Maka GLAN dan LMN berpendapat bahwa tembaga yang diproduksi di Grasberg dapat dikategorikan sebagai “barang hasil kejahatan”.
Surat yang dikirimkan oleh GLAN dan LMN memperingatkan London Metal Exchange akan kewajibannya di bawah hukum pidana Inggris bahwa sebagai sebuah bisnis yang beroperasi di sektor yang teregulasi, mereka berkewajiban untuk melaporkan kepada Badan Kejahatan Nasional (National Crime Agency) jika mereka mengetahui atau menduga adanya pencucian uang dari hasil kejahatan lingkungan yang terjadi di bursa mereka.
Kegagalan London Metal Exchange untuk mengecualikan komoditas terlarang ini berpotensi melanggar Undang-Undang Jasa dan Pasar Keuangan 2000 (Financial Services and Market Act 2000) dan Undang-Undang Hasil Kejahatan 2002 (Proceeds of Crime Act 2002 or POCA), serta bisa memaksa Bursa untuk segera mengidentifikasi dan menghentikan perdagangan logam-logam ini.
Pada Januari 2024, GLAN dan LMN memperingatkan London Metal Exchange mengenai kemungkinan bahwa Bursa digunakan untuk memperdagangkan hasil kejahatan lingkungan. Meskipun telah menyadari risiko seputar “tembaga kotor” selama lebih dari satu tahun, Bursa menolak untuk menghapus produk tembaga Grasberg yang masih ditawarkan di Bursa.
Tindakan ini dapat berimplikasi signifikan terhadap perusahaan-perusahaan lain yang operasi pertambangannya terkait dengan kejahatan lingkungan di luar negeri, sehingga mereka tidak dapat berdagang di Bursa.

Pengacara GLAN, Stéphanie Caligara, mengatakan, “London Metal Exchange adalah pusat perdagangan logam dan mineral penting di dunia. Karena ketergantungan manusia pada logam seperti tembaga semakin meningkat dalam mengejar ‘Transisi Hijau’. Maka bBursa memiliki kewajiban hukum untuk memastikan bahwa logam yang diperdagangkan di Bursa tidak diproduksi di balik kejahatan lingkungan dan Bursa berperan penting dalam menjaga integritas rantai pasokan global,” kata Stéphanie Caligara.
“Sebagai regulator Bursa, FCA harus menyelidiki setiap kecurigaan pencucian uang hasil kejahatan yang diperdagangkan di Bursa.”
“Tembaga yang diproduksi dengan cara merusak lingkungan secara masif di Tambang Grasberg, West Papua, merupakan simbol dari masalah ini dan kerusakan yang disorot dalam kasus ini merupakan gejala dari masalah sistemik yang lebih dalam di seluruh dunia.”
“GLAN telah mengidentifikasi pola-pola yang sama pada perusahaan-perusahaan pertambangan yang beroperasi di Brasil, Peru, Guinea dan Federasi Rusia, yang memperdagangkan produk mereka di London Metal Exchange. Jika berhasil, tindakan GLAN dan LMN dapat memaksa perusahaan-perusahaan tersebut untuk meninjau kembali cara mereka memproduksi logam di negara-negara tersebut.”
“Hal ini pada gilirannya dapat mengurangi kerusakan lingkungan yang terkait dengan pertambangan dan meningkatkan secara drastis mata pencaharian masyarakat yang terdampak oleh operasi-operasi ini.”
Andrew Hickman, dari London Mining Network mengatakan, “Selama lebih dari 50 tahun, tambang Grasberg telah mengeruk tembaga dari pegunungan di West Papua, yang merugikan tanah dan mata pencaharian masyarakat West Papua,”kata Andrew Hickman.
“Diperkirakan tambang tersebut membuang lebih dari 200.000 ton limbah tailing beracun setiap harinya langsung ke Sungai Ajkwa. Bagi masyarakat adat yang tinggal dan bertani di sekitar dan sepanjang ratusan kilometer sungai hingga ke laut, tambang ini telah menyebabkan kerusakan yang tak terhitung, membawa polusi, konflik, dan korupsi ke dalam kehidupan sehari-hari mereka.”
“Keuntungan besar yang diperoleh dari tambang ini tidak memberikan manfaat bagi masyarakat West Papua. Dengan memfasilitasi dan mengambil manfaat dari keuntungan ini, London Metal Exchange memperdagangkan kesengsaraan dan kehancuran West Papua. Sudah saatnya kegiatan kriminal ini dihentikan,” pungkasnya.
Global Legal Action Network (GLAN) adalah organisasi nirlaba hukum yang berbasis di Inggris dengan kantor di Inggris dan Irlandia. GLAN bekerja dengan masyarakat yang terkena dampak untuk mengupayakan tindakan hukum yang inovatif dan lintas batas untuk menantang para pelaku yang terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia dan ketidakadilan sistemik.
Sementara, London Mining Network (LMN) adalah sebuah aliansi yang terdiri dari kelompok- kelompok hak asasi manusia, pembangunan, lingkungan hidup dan solidaritas.