JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar putusan sela atau dismissal untuk 152 dari 310 perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota pada Pilkada 2024 di gedung MK, Rabu (5/2/2025).
Kemarin, MK telah menentukan nasib 158 perkara sengketa Pilkada, yakni sebanyak 20 perkara dinyatakan lanjut dan 138 perkara lainnya kandas.
Perkara yang kandas terdiri dari 97 perkara diputuskan tidak dapat diterima, 27 perkara ditetapkan ditarik kembali, 8 perkara ditetapkan gugur, dan 6 perkara ditetapkan bukan kewenangan mahkamah.
Salah satu perkara yang ditolak permohonan pemohon oleh MK adalah sengketa Pilkada kabupaten Jayawijaya, provinsi Papua Pegunungan, nomor 278 perselisihan hasil Pilkada pemohon atas nama John Richard Banua dan Marthin Yogobi.
Perkara tersebut menurut MK tidak memenuhi syarat-syarat formil permohonan. Oleh karena itu, tidak dapat keraguan bagi MK untuk menyatakan permohnan di atas tidak jelas atau kabur dan tidak dapat diterima.
Benny Mawel, wakil ketua II MRP Papua Pegunungan, menyatakan, dirinya menyambut baik putusan MK pada 5 Februari 2025 terkait sengketa Pilkada serentak tahun 2024 di kabupaten Jayawijaya.
Menurutnya, putusan MK ini merupakan putusan pengakuan terhadap pemimpin pilihan rakyat.
“Saya pikir putusan ini mengakui calon bupati pilihan rakyat. Rakyat telah kawal hingga putusan MK. Rakyat kawal dengan mengikuti proses perhitungan, menanti proses hukum hingga putusan dismissal, bahkan menyambut putusan dengan aman dan damai,” kata Mawel kepada Suara Papua, Rabu (5/2/2025).
Oleh karena itu, ia menyampaikan terima kasih kepada rakyat kabupaten Jayawijaya yang telah menentukan pilihan mereka.
“Karena itu, saya secara pribadi dan atas nama lembaga menyampaikan terima kasih kepada rakyat Jayawijaya [yang] telah menentukan pilihan, kawal pemimpin pilihan hingga menang.”
Namun demikian, “Saya harap bukan sampai di situ. Tugas rakyat belum selesai. Rakyat kawal hingga sumpah janji jabatan dan kawal dalam kerja sama membangun Jayawijaya yang lebih baik ke depan.”
“Setelah pencoblosan, saya mengikuti informasi di media sosial, para pendukung kandidat, terutama kandidat kepala daerah kabupaten Jayawijaya saling klaim kemenangan. Saya pikir logisnya, siapapun, termasuk yang saling klaim belum tahu pilihan rakyat,” ujar Benny Mawel, Kamis (28/11/2024).
“Rakyatlah yang tahu pemimpin pilihannya untuk memimpin Jayawijaya lima tahun ke depan dan Papua Pegunungan. Oleh sebab itu, rakyatlah yang pantas menyatakan pemimpin pilihannya kepada publik,” tukasnya.
Benny berpesan kepada rakyat yang telah memilih pemimpin untuk tidak meninggalkan TPS dan PPS, tetapi melakukan perhitungan secara mandiri.
“Rakyat tidak boleh membiarkan pemimpin pilihan di tengah saling klaim kemenangan, pilihan rakyat. Rakyat harus pastikan pemimpin pilihannya masuk dalam lembaran C1 hasil,” kata anggota MRP dari perwakilan Agama Katolik itu. []