SORONG, SUARAPAPUA.com — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan seluruh sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 selama dua hari, Selasa (4/2/2025) dan Rabu (5/2/2025). Termasuk juga permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah dari kabupaten, kota dan provinsi Papua Barat Daya.
Hasilnya, semua gugatan sengketa yang diajukan peserta Pilkada dari wilayah provinsi Papua Barat Daya secara resmi tak berlanjut alias gugur dengan dibacakan putusan dismissal.
Berikut kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024:
Provinsi Papua Barat Daya
Elisa Kambu-Ahmad Nausrau siap dilantik sebagai gubernur-wakil gubernur Papua Barat Daya periode 2025-2030.
Dalam sidang pengucapan putusan nomor 276/PHPU.GUB-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) gubernur provinsi Papua Barat Daya tahun 2024 digelar MK, majelis hakim memutuskan menolak gugatan tersebut.
Kota Sorong
Septinus Lobat dan Anshar Karim siap menunggu tanggal pelantikan sebagai wali kota dan wakil wali kota Sorong, setelah MM menyatakan menolak gugatan yang diajukan calon wali kota dan wakil wali kota lainnya, Petronela Kambuaya-Hermanto Suaib.
Hal itu dinyatakan MK yang beranggotakan 9 hakim dalam pembacaan putusan PHPU dengan nomor 264/PHPU.WAKO-XXIII/20205 tentang Pilkada kota Sorong tahun 2024.
Hakim menilai, pemohon (Petronela-Hermanto) tidak dapat membuktikan dalil-dalil yang diajukan. Karenanya, hakim menolak permintaan pemohon dan secara tidak langsung menyatakan Septinus Lobat-Anshar Karim sebagai pemenang Pilkada kota Sorong tahun 2024.
Kabupaten Raja Ampat
MK menolak gugatan hasil Pilkada Raja Ampat tahun 2024. Pasangan Orideko Burdam-Mansyur Syahdan siap dilantik sebagai bupati dan wakil bupati kabupaten Raja Ampat periode 2024-2029.
Putusan dismissal sengketa hasil Pilkada Raja Ampat tahun 2024 dibacakan MK pada Selasa (4/2/2025). Pembacaan putusan terhadap gugatan nomor perkara 148/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan paslon Hasbi Suaib-Martinus Mambraku, dan perkara nomor 172/PHPU.BUP-XXIII/2025 dar paslon Ria Siti Naruliah Umlati-Benoni Saleo.
Kabupaten Sorong Selatan
MK memutus perkara nomor 208/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan paslon bupati dan wakil bupati kabupaten Sorong Selatan nomor urut 3 Yance Salambauw-Ahmad Samsudin tidak dapat diterima.
Menurut MK, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak memenuhi ambang batas selisih suara dengan paslon peraih suara terbanyak sebagaimana ketentuan Pasal 158 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah (UU Pilkada) terkait syarat formil untuk mengajukan PHPU kepala daerah tahun 2024.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan didampingi 8 hakim konstitusi lainnya pada Selasa (4/2/2025) di ruang sidang pleno lantai 2 gedung I MK, Jakarta.
Dengan putusan ini, Petronela Krenak-Yohan Bodori sah sebagai bupati dan wakil bupati Sorong Selatan terpilih.
Kabupaten Tambrauw
MK menyatakan tidak dapat terima permohonan PHPU bupati dan wakil bupati Tambrauw tahun 2024.
Sidang putusan perkara nomor 231/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Thomas Kofiaga-Pieter Mambrasar, pasangan calon bupati dan wakil bupati Tambrauw nomor urut 3 dinyatakan ditolak.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon untuk perkara nomor 231/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo didampingi 8 hakim konstitusi.
MK juga menyatakan tidak dapat menerima permohonan PHPU bupati Tambrauw 2024 yang diajukan Yohanis Yembra-Petrus Yewen.
Dengan gugurnya gugatan ini, bupati dan wakil bupati Tambrauw terpilih, Yeskiel Yesnath-Paulus Ajambuani dipastikan dapat menjalankan tugasnya setelah dilantik serentak.
Kabupaten Maybrat
Hal sama juga dengan PHPU kepala daerah kabupaten Maybrat tahun 2024 yang diputuskan tidak diterima oleh MK. Putusan nomor 259/PHPU.BUP-XXIII/2025 dibacakan dalam sidang pada Rabu (5/2/2025) di ruang sidang pleno gedung I MK. Persidangan dipimpin ketua MK Suhartoyo didampingi 8 hakim konstitusi lainnya.
“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.
Perkara yang dimohonkan paslon bupati dan wakil bupati Maybrat nomor urut 2, Agustinus Tenau-Marthen Howay tak diterima karena dianggap tak memiliki kedudukan hukum. Hal tersebut karena selisih perolehan suara antara pemohon dengan pihak Terkait, yakni paslon bupati dan wakil bupati Maybrat nomor urut 3, Karel Murafer-Ferdinando Solossa tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 Undang-undang nomor 10 tahun 2016.
Selanjutnya, MK menjatuhkan putusan tak dapat menerima permohonan perkara nomor 234/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan paslon bupati dan wakil bupati Maybrat nomor urut 1, Kornelius Kambu-Zakeus Momao.
Putusan tersebut dibacakan di ruang sidang pleno gedung I MK, Rabu (5/2/2025). Persidangan dipimpin ketua MK Suhartoyo didampingi 8 hakim konstitusi lainnya.
“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar ketua MK.
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim konstitusi menyatakan pemohon tidak dapat meyakinkan dalil-dalil permohonan yang diajukan. Termasuk diantaranya dalil permohonan mengenai kecurangan dan pelanggaran pada 51 TPS di 15 distrik.
Dengan demikian, secara sah, Karel Murafer-Ferdinand Salosa dinyatakan sebagai bupati dan wakil bupati kabupaten Maybrat.
Kabupaten Sorong
Pilkada serentak tahun 2024 di kabupaten Sorong berlangsung aman dan hasilnya diterima semua pihak. Karenanya tak ada gugatan ke MK.
Berdasarkan hasil pemilihan pada 27 November 2024, Johny Kamuru-Sutejo secara sah terpilih sebagai bupati dan wakil bupati Sorong terpilih periode 2024-2029 setelah meraih 40.767 suara atau 68,08%. []