WAMENA, SUARAPAPUA.com — Proses seleksi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT) periode 2024-2029 mekanisme pengangkatan telah dilakukan secara terbuka dan tegas, terutama terkait waktu dan syarat pendaftaran.
Apresiasi untuk panitia seleksi (Pansel) DPRPT itu disampaikan Yosep Zonggonau, tokoh masyarakat suku Moni di kabupaten Paniai.
Menurutnya, proses pendaftaran dilakukan dengan cara yang simpel baik melalui WhatsApp maupun manual. Syarat-syarat yang diberikan juga dianggap mudah dipenuhi para pendaftar.
“Hasil seleksi awalnya diumumkan lengkap dengan perolehan nilai, serta tegas menggugurkan peserta yang terlibat partai politik dalam daftar 33 nama, termasuk di dalamnya ada dari suku Moni,” jelas Yosep Zonggonau, Rabu (5/2/2025).
Karena prosesnya telah selesai, Yosep minta Pansel segera umumkan hasil seleksi secara lengkap, mencakup peringkat dan nilai setiap peserta. Ia berharap, setelah pengumuman tersebut, Pansel menyampaikan hasil penetapan calon tetap dan terpilih kepada menteri melalui gubernur.
“Kalau sudah ada hasil, segera ajukan ke Mendagri untuk penerbitan SK. Kami minta agar hasil seleksi itu secepatnya diumumkan ke publik melalui media, lengkap dengan nilai dan peringkat dari 1 sampai 33, agar masyarakat adat bisa melihat hasil tes yang diikuti oleh 33 orang calon,” tuturnya.
Yosep Zonggonau tegaskan lagi agar segera menindaklanjuti proses pengajuan SK ke Kemendagri setelah hasil seleksi diumumkan ke publik.
“Aspek transparansi dalam setiap tahapan seleksi itu tidak hanya memberikan kepercayaan kepada masyarakat, tetapi juga memastikan bahwa proses pemilihan telah dilakukan dengan benar dan akuntabel.”
Namun demikian, Forum Intelektual Kabupaten Puncak menyampaikan aspirasi dan tuntutan kepada pansel DPR Papua Tengah jalur pengangkatan, Kamis (6/2/2025).
Penolakan dilayangkan karena proses seleksinya dinilai tidak sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 106 tahun 2021.
Saat aksi unjuk rasa di depan kantor gubernur Papua Tengah, mereka bahkan menyatakan menolak pemberlakuan SK nomor 200.1/33/Pansel-DPRPT yang ditetapkan penjabat gubernur dan sekda. []