Ambrosius Klagilit: Oknum Dewan Adat Moi Stop Halangi Proses Hukum!

0
93

SORONG, SUARAPAPUA.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kaki Abu diminta mundur dan menghentikan pendampingan upaya hukum enam calon anggota DPRK kabupaten Sorong periode 2024-2029 mekanisme pengangkatan yang dinyatakan tidak lolos seleksi.

Sekelompok orang yang mengatasnamakan Dewan Adat Tujuh sub suku Moi mendatangi kantor LBH Kaki Abu di Sorong, provinsi Papua Barat Daya, Sabtu (8/2/2025), sembari menyerahkan surat agar tak mendampingi enam calon anggota DPRK mekanisme pengangkatan yang tak lolos seleksi.

Tetapi, LBH Kaki Abu menolak permintaan tersebut dan tetap akan mendampingi kliennya melakukan upaya hukum atas hasil seleksi tersebut.

Ambrosius Klagilit, kuasa hukum dari enam calon yang dinyatakan tak lolos oleh Pansel DPRK kabupaten Sorong, menyatakan, proses pendampingan kliennya tetap dilanjutkan. Untuk itu, semua pihak diminta tak menghalangi hak kliennya dalam menempuh jalur hukum.

Baca Juga:  Oknum Militer Diduga Menyiksa Warga Sorong yang Mengakibatkan Meninggal Dunia

“Setiap individu memiliki hak untuk memperjuangkan keadilannya melalui jalur hukum. Upaya menghalangi proses tersebut adalah pelanggaran serius dan dapat berakibat hukum. Kami akan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang mencoba menghambat upaya klien kami,” kata pengacara publik LBH Kaki Abu kepada Suara Papua melalui pesan WhatsApp, Minggu (9/2/2025).

ads

Tindakan sekelompok orang tersebut menurutnya bertentangan dengan hukum. Karena itu, Ambo, sapaan akrab Ambrosius Klagilit, mengingatkan pihak mana pun yang menghalang-halangi proses hukum dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.

Pengacara muda suku Moi itu menegaskan, siapa pun yang menghalang-halangi proses hukum bisa dituntut secara perdata maupun pidana oleh pihak yang dirugikan atas perbuatannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dan 56 Undang-undang nomor 30 tahun 2014 serta Pasal 211, 212, 1365, dan 1366 KUHP.

Baca Juga:  Cara Gubernur Meki Nawipa Atasi Konflik Pilkada Puncak Jaya

“Kami tidak akan mundur. Kami akan menempuh jalur hukum yang tersedia untuk melindungi hak-hak klien kami. Tidak ada pihak yang boleh mengintimidasi atau menghambat proses hukum yang sah,” ujar Ambo.

Terpisah, Klois Yable, salah satu calon anggota DPRK kabupaten Sorong jalur pengangkatan yang tidak lolos seleksi, menyatakan ada kejanggalan karena para peserta yang tidak lolos seleksi baru diumumkan pada akhir seleksi.

“Kami melihat ada indikasi kepentingan tertentu yang menyebabkan calon yang memenuhi syarat justru tidak lolos seleksi. Kalau ada yang tidak memenuhi syarat, mereka seharusnya digugurkan sejak awal, bukan di tahap akhir,” ujarnya.

Baca Juga:  Tiga Tindakan Melanggar Hukum HAM Internasional Menurut Natalius Pigai

Klois juga menyatakan, upaya hukumnya akan berlanjut hingga gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Diberitakan sebelumnya, LBH Kaki Abu telah mengajukan surat keberatan ke kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) kabupaten Sorong terkait proses seleksi calon anggota DPRK kabupaten Sorong jalur pengangkatan periode 2024-2029.

Surat keberatan tersebut diajukan pada Jumat (7/2/2025) lantaran ditemukan berbagai kejanggalan dalam tahapan seleksi anggota DPRK. Terutama prosesnya tak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 106 tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus provinsi Papua, serta peraturan internal Pansel DPRK kabupaten Sorong.

Hingga berita ini terbit, Suara Papua masih berupaya konfirmasi Pansel calon anggota DPRK kabupaten Sorong. []

Artikel sebelumnyaPuluhan OMK Stasi Yinudoba Diarahkan Hidup Seturut Ajaran Tuhan
Artikel berikutnyaWartawan Demo Desak Ungkap Kasus Bom Molotov di Kantor Redaksi Jubi