SORONG, SUARAPAPUA.com — Panitia seleksi (Pansel) calon anggota DPRK kabupaten Sorong, provinsi Papua Barat Daya, diduga meloloskan salah satu calon anggota DPRK yang masih bersatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten Sorong.
Dalam surat keputusan (SK) nomor 007/PANSEL-DPRK/1/2025 tentang penetapan hasil seleksi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Sorong periode 2024-2029 mekanisme pengangkatan yang ditetapkan 24 Januari 2025 diduga ada salah calon anggota DPRK masih bersatus ASN.
Ambrosius Klagilit, pengacara publik LBH Kaki Abu, mengatakan, setelah ditelusuri hasil keputusan Pansel DPRK kabupaten Sorong, ternyata terdapat ada calon anggota DPRK yang masih menerima gaji sebagai ASN atau pegawai negeri sipil (PNS).
“Dalam SK ada satu nama yang masih berstatus sebagai PNS atau ASN dengan inisial AK. Itu dibuktikan dengan yang bersangkutan masih menerima gaji atau penghasilan bulanan,” jelasnya kepada Suara Papua di Sorong, Selasa (11/2/2025).
Ambrosius mengungkapkan, dengan adanya temuan itu semakin memperkuat dugaan LBH Kaki Abu bahwa Pansel DPRK kabupaten Sorong dalam melakukan proses seleksi tak sesuai dengan tahapan dan prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan Pansel calon anggota DPRK kabupaten Sorong nomor 05/PANSEL-DPRK/X/2024 tentang pedoman tata cara pengisian anggota DPRK kabupaten Sorong melalui mekanisme pengangkatan Orang Asli Papua.
“Seharusnya yang bersangkutan sudah digugurkan pada tahapan seleksi administrasi,” ujar Klagilit.
Ia juga menyoroti keputusan Pansel DPRK kabupaten Sorong yang dinilai sangat bertentangan dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 106 tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus provinsi Papua. Dalam Pasal 52 huruf (r) menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala kampung atau sebutan lain, pengurus pada badan usaha milik daerah serta badan atau lembaga lain yang anggarannya bersumber dari APBN atau APBD sejak ditetapkan sebagai calon anggota DPRP atau DPRK, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
“Berdasarkan ketentuan itu, seharusnya yang bersangkutan setelah ditetapkan sebagai calon anggota DPRK statusnya sudah tidak lagi menjadi PNS atau ASN dan tidak lagi menerima gaji. Tetapi faktanya dia masih menerima dan melakukan aktivitas sebagai PNS atau ASN sejak pendaftaran, penetapan calon DPRK, bahkan setelah dinyatakan lulus seleksi calon DPRK kabupaten Sorong yang bersangkutan masih berstatus sebagai ASN aktif,” tuturnya.
Pansel calon anggota DPRK kabupaten Sorong hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan terkait persoalan itu meski Suara Papua telah berusaha konfirmasi.
Upaya Menghalangi Jalur Hukum
Sebelumnya, sekelompok orang yang mengatasnamakan Dewan Adat tujuh sub suku Moi mendatangi kantor LBH Kaki Abu untuk meminta menghentikan upaya hukum, namun permintaan itu ditolak pihak LBH Kaki.
Ambrosius Klagilit menyatakan tak akan segan-segan memproses hukum pihak yang mencoba menghalangi upaya hukum yang akan ditempuh kliennya.
“Semua punya hak yang sama di mata hukum, jadi siapapun yang mencoba menghalangi upaya hukum ini, maka kami akan memprosesnya sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Klois Yable, salah satu calon anggota DPRK kabupaten Sorong yang dinyatakan tak lolos, berharap, proses pelantikan harus menunggu putusan dari pengadilan.
“Kami siap tempuh jalur hukum, jadi jangan ada proses pelantikan sampai ada putusan terhadap masalah ini,” ujar Klois. []