Penggunaan Fasilitas Umum Oleh Militer Indonesia di Papua Barat Dikecam

0
3
Salah satu gedung yag digunakan aparat. (Supplied)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Human Rights Monitor melaporkan pendudukan aparat keamanan di fasilitas warga di sejumlah daerah konflik di tanah Papua. Terutama seperti gedung sekolah, kantor distrik, gedung gereja, dan rumah-rumah warga.

Menurut HRM, Komnas HAM mengecam penggunaan fasilitas umum seperti sekolah, kantor distrik, dan gereja sebagai pos keamanan TNI dan polisi di Papua Barat, dan menyatakan bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Di Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya, dan Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan, aparat keamanan terus menduduki fasilitas umum.

Baca Juga:  YLBHI: Revisi UU TNI Mengkhianati Amanat Reformasi, Demokrasi dan Ancaman Serius Bagi HAM

Laporan menunjukkan bahwa di Maybrat, sebelas pos keamanan telah didirikan sejak tahun 2021, termasuk dua pos di dalam gedung sekolah dasar, sementara di Pegunungan Bintang, militer telah mengambil alih kantor distrik dan sebuah gereja di Distrik Oksop, yang menyebabkan ketakutan dan pengungsian di antara penduduk.

Penggunaan fasilitas umum ini mengganggu layanan penting, terutama pendidikan.

ads
Baca Juga:  Para-Para Bacarita Papua: Mengusut Papua Dalam Kabinet Merah Putih

Sekolah-sekolah yang diduduki oleh pasukan keamanan menghalangi anak-anak untuk mendapatkan hak mereka untuk mendapatkan pendidikan, yang jelas merupakan pelanggaran hak asasi manusia.

Salah satu gedung sekolah yang digunakan aparat. (Supplid)

Komisioner Komnas HAM, Ibu Anis Hidayah, menekankan bahwa tindakan semacam itu menghambat akses masyarakat terhadap layanan dasar dan menciptakan lingkungan yang penuh ketakutan.

Meskipun rekomendasi yang dibuat pada tahun 2023 mendesak pemerintah untuk mengeluarkan pasukan keamanan dari gedung-gedung publik, pendudukan sekolah-sekolah di Maybrat terus berlanjut.

Baca Juga:  Sebanyak 115 Pengurus Dikukuhkan Dalam Konfrensi I ULMWP Wilayah Laapaqo

Anggota Komnas HAM perwakilan Papua Melky Weruin, menekankan bahwa fasilitas umum tidak boleh digunakan untuk kepentingan militer atau keamanan, karena fasilitas tersebut digunakan untuk melayani kebutuhan sipil.

Dia mengkritik pendudukan sekolah yang berkepanjangan, dengan menyatakan bahwa hal tersebut mengabaikan hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan dan merusak kepercayaan publik terhadap pasukan keamanan.

Oleh sebab itu Komnas HAM terus menyerukan agar aparat keamanan segera ditarik dari fasilitas-fasilitas tersebut untuk mengembalikan peruntukannya.

Artikel sebelumnyaDiplomat Tinggi Prancis Mengonfirmasi Pembicaraan Mengenai ‘Pembekuan’ Daftar Pemilih Kaledonia Baru
Artikel berikutnyaWHO Mengatakan Tindakan AS Berdampak Serius Pada Kesehatan Global