BeritaAnak di Bawah Umur Dirudapaksa Oknum Polisi di Kaimana

Anak di Bawah Umur Dirudapaksa Oknum Polisi di Kaimana

SORONG, SUARAPAPUA.com— Dua orang anak berumur 13 dan 14 tahun mengaku di perlakukan dengan kekerasan (Rudapaksa) oleh oknum yang diduga anggota polisi dari Polres Kaimana, Provinsi Papua Barat yang berpangkat Briptu dengan inisial MEP.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa rudapaksa diketahui orangtua korban sejak, Selasa (18/2/2025) setela mereka mencari anaknya yang tak kunjung pulang.

Keluarga berusaha mencari korban di tempat mereka bermain dan menanyakan kepada teman-teman korban, tetapi tidak diketahui keberadaannya.

Baca Juga:  Wawancara Eksklusif: TPNPB Konsisten Revolusi Total Menuju Perundingan

Kedua korban akhirnya ditemukan di kawasan pasar baru Kaimana pada Kamis (20/2/2025).

Setelah menanyakan alasan mengapa tidak pulang ke rumah, keduanya mengaku kepada orangtua bahwa mereka ditahan oleh salah satu oknum anggota polisi di Pos Pasar Baru Kaimana.

“Mereka ditahan karena ada kasus dugaan pencurian. Tapi masalah itu sudah selesai karena sudah kasih kembali barang yang dicuri,” kata salah satu orangtua korban.

Baca Juga:  Sekolah Rakyat Nuwi Nindi Nduga Papua Dideklarasikan

Oleh pelaku, kedua korban ditahan kembali tanpa alasan yang jelas dan tanpa pemberitahuan ke pihak keluarga.

Kemudian korban diketahui mengalami memar pada bagian kepala belakang.

“Kami punya anak ini tidak pulang sudah dua hari, ternyata dia dikurung di Pos Polisi Pasar Baru. Dia sempat dipukul dengan benda tumpul (besi) dan juga berhubungan,” kata orang tua korban tersebut.

Diketahui kedua korban sudah melakukan visum et repertum di RSUD Kaimana.

Baca Juga:  Usut Kasus Bom Kantor Redaksi Jubi, Kodam XVII/Cenderawasih Bentuk Tim

Keluarga korban juga sudah melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres Kaimana.

Pelaku diduga telah meninggalkan Kaimana
Kasus rudapaksa ini kini menjadi viral di berbagai media dan menyita perhatihan publik.

Karenanya para nitezen mendesak akan Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat (Kapolda) dan Kapolres Kaimana untuk segera mencari pelaku dan mengadili pelaku sesuai hukum yang berlaku di negara ini.

Terkini

Populer Minggu Ini:

Sekjen Amnesty International Memantau Situasi HAM dan Maraknya Praktik Otoriter di...

0
“Selama kunjungan ke Indonesia, saya juga bertemu dengan sejumlah korban pelanggaran HAM, termasuk mereka yang berpartisipasi dalam unjuk rasa Indonesia Gelap bulan lalu dan aksi protes di Papua. Dalam kasus-kasus tersebut kami menyaksikan pengerahan kekuatan berlebih aparat keamanan atas para pembela HAM. Kami juga memantau kriminalisasi atas aksi-aksi yang tidak melanggar hukum, seperti aksi protes atas perubahan iklim, walaupun sebenarnya ada ketentuan hukum yang melindungi masyarakat yang memperjuangkan kepentingan publik (Anti-SLAPP),” beber Agnes Callamard.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.