SORONG, SUARAPAPUA.com— Dua orang anak berumur 13 dan 14 tahun mengaku di perlakukan dengan kekerasan (Rudapaksa) oleh oknum yang diduga anggota polisi dari Polres Kaimana, Provinsi Papua Barat yang berpangkat Briptu dengan inisial MEP.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa rudapaksa diketahui orangtua korban sejak, Selasa (18/2/2025) setela mereka mencari anaknya yang tak kunjung pulang.
Keluarga berusaha mencari korban di tempat mereka bermain dan menanyakan kepada teman-teman korban, tetapi tidak diketahui keberadaannya.
Kedua korban akhirnya ditemukan di kawasan pasar baru Kaimana pada Kamis (20/2/2025).
Setelah menanyakan alasan mengapa tidak pulang ke rumah, keduanya mengaku kepada orangtua bahwa mereka ditahan oleh salah satu oknum anggota polisi di Pos Pasar Baru Kaimana.
“Mereka ditahan karena ada kasus dugaan pencurian. Tapi masalah itu sudah selesai karena sudah kasih kembali barang yang dicuri,” kata salah satu orangtua korban.
Oleh pelaku, kedua korban ditahan kembali tanpa alasan yang jelas dan tanpa pemberitahuan ke pihak keluarga.
Kemudian korban diketahui mengalami memar pada bagian kepala belakang.
“Kami punya anak ini tidak pulang sudah dua hari, ternyata dia dikurung di Pos Polisi Pasar Baru. Dia sempat dipukul dengan benda tumpul (besi) dan juga berhubungan,” kata orang tua korban tersebut.
Diketahui kedua korban sudah melakukan visum et repertum di RSUD Kaimana.
Keluarga korban juga sudah melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres Kaimana.
Pelaku diduga telah meninggalkan Kaimana
Kasus rudapaksa ini kini menjadi viral di berbagai media dan menyita perhatihan publik.
Karenanya para nitezen mendesak akan Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat (Kapolda) dan Kapolres Kaimana untuk segera mencari pelaku dan mengadili pelaku sesuai hukum yang berlaku di negara ini.