JFTS Desak Polri Adili Pelaku Penembakan Tobias Silak di Dekai

0
59
Foto bersama usai aksi mimbar bebas kasus penembakan Tobias Silak yang hingga kini belum diungkap. (Supplied for Suara Papua)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Front Justice for Tobias Silak untuk keadilan gelar aksi demo damai menuntut agar menangkap, adili 4 oknum anggota yang diduga sebagai pelaku penembakan pada 20 Agustus 2024 di Dekai Yahukimo.

Aksi itu dilakukan di Jakarta, Jayapura, dan Dekai Yahukimo pada 21 Februari 2025 dengan berbagai bentuk aksi.

Aksi itu dilakukan karena sejak penembakan terjadi pada 20 Agustus 2024 hingga hari ini belum ada pelaku yang diungkap pihak kepolisian, walaupun semua investigasi yang dilakukan pihak kepolisian dan KOMNAS HAM RI telah menunjukan bukti-bukti kuat.

Pasca penembakan Silak dan Naro Dapla yang diduga dilakukan aparat Brimob di Dekai Yahukimo pada 20 Agustus 2024, Polda Papua telah membentuk tim penyidik berdasarkan laporan polisi [Type A] tanggal 20 Agustus 2024 atau sesudah malam penembakan.

Baca Juga:  Vanuatu Kembali Angkat Situasi HAM Papua di PBB

Dalam perkembanganya, tim penyidik Polda Papua telah melakukan olah TKP, memintai keterangan kepada 30 lebih orang saksi yang terdiri dari 3 saksi korban dan selebihnya adalah oknum yang diduga pelaku. Selain itu mereka menyita sejumlah barang bukti dari pelaku maupun korban untuk kemudian mengadakan gelar perkara.

ads

Berikut pihak Komnas HAM RI telah melakukan investigasi di Kab.Yahukimo pada tanggal 23 – 26  Agustus dan hasilnya dikeluarkan pada 16 Desmeber 2024.

Dalam hasil investigasi KOMNAS HAM, menyatakan bahwa 4 Oknum diduga pelaku dari tim khusus satuan Damai Cartenz, bahkan menyebutkan inisial pelaku.

Baca Juga:  Aksi Demo Mahasiswa Puncak Tuntut Penembakan Tarina Murib Sempat Dihadang

Artinya pihak Polda Papua telah harus menentukan status yang diduga pelaku untuk kemudian ditahan berdasarkan bukti-bukti dan rekomendasi KOMNAS HAM RI.

Namun demikian pada 13  Januari 2025 melalui Surat Perkembangan Hasil Penyilidikan atau (SP2HP) menjelaskan bahwa tim penyidik Polda hanya menetapkan dua oknum pelaku sebagai tersangka.

Padahal sesuai fakta ada 4 oknum pelaku Brimob berdasarakan hasil investigasi KOMNAS HAM RI.

“Oleh karena itu, kami [Rakyat Papua] tahu bawasanya bahwa lembaga kepolisian merupakan institusi resmi milik negara, yang artinya apabila kami diam dan menyerahkan penuh kepada negara, maka mesti menuntaskan seluruh persoalan kasus pelanggaran HAM di Papua, terlebih khusus kasus penembakan Tobias Silak. Namun demikian faktanya tidak seperti itu, maka pelanggaran-pelanggaran tidak akan terselesaikan,” tukas Yaksin M W.

Baca Juga:  Feki Mobalen, Pegiat HAM dan Pejuang Masyarakat Adat Tutup Usia

Oleh karena itu tim Front Justice for Tobias Silak meminta Rakyat Papua untuk bersatu, berjuang dan mendesak kepada negara untuk menyelesaikan seluruh porsoalan pelanggaran HAM, lebih khusus kasus penembakan Tobias Silak di Yahukimo.

“Dari setiap ruas-ruas jalan, di seluruh pelosok negeri dengan aksi-aksi damai, diskusi, mimbar bebas dan lain sebagainya. Hanya dengan itula kita akan mendapatkan keadilan dan kepastian hukum di Negara ini,” tukas Herlina Sobolim, Koordinator Umum Front Justice for Tobias Silak.

Artikel sebelumnyaBenda Arkeologi Papua Tidak Dipindahkan
Artikel berikutnyaMahasiswa Nduga Minta Bupati Dinar Kelnea Memperhatikan SDM