BeritaLBH Papua Desak Kapolri Proses Aparat Pelaku Kekerasan Saat Aksi Penolakan MBG

LBH Papua Desak Kapolri Proses Aparat Pelaku Kekerasan Saat Aksi Penolakan MBG

Editor :
Elisa Sekenyap

SORONG, SUARAPAPUA.com— Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay mendesak Kapolri Listyo Sigit memerintahkan Kapolda Papua untuk menangkap dan memproses secara hukum aparat kepolisian di sejumlah Polres yang diduga melakukan pelanggaran HAM kepada sejumlah pelajar SMA dan SMP yang melakukan aksi unjuk rasa menolak Makan Bergizi Gratis (MBG) pada, Senin (17/2/2025).

Eman juga minta Bupati Nabire memberikan sanksi dan mencopot jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan seorang ASN yang diduga melakukan tindak kekerasan di depan Kapolres Nabire terhadap salah satu siswa SMP.

“Aksi damai pelajar Papua menolak makan bergizi gratis dan meminta pendidikan gratis diwarnai tindakan kekerasan, pembungkaman ruang demokrasi, penangkapan, dan penyalahgunaan senjata api. Karena itu kami minta Kapolri memerintahkan Kapolda menangkap dan memproses hukum oknum aparat keamanan yang menjadi pelaku,” kata Gobay kepada suarapapua.com pada, Kamis (21/2/2025).

Selain itu, ia mendesak Kapolri memberikan sanksi hukum yang tegas kepada empat kepala polisi resor (kapolres) yang anggotanya melakukan pelanggaran hak demokrasi terhadap pelajar Papua.

Keempatnya adalah Kapolres Jayapura, Kapolres Jayawijaya, Kapolres Yalimo, dan Kapolres Nabire.

Gobai menjelaskan, berdasarkan pendampingan dan monitoring yang dilakukan LBH Papua, aksi penolakan tersebut dilakukan di tiga provinsi, serta empat kabupaten dan satu kota.

Pada dasarnya, kata Gobai, para pelajar Papua tersebut mengunakan hak demokrasi mereka sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun penanganan terhadap para pelajar itu dilakukan aparat kepolisian dalam bentuk yang berfarisi.

Baca Juga:  Masyarakat Terdampak PSN Deklarasikan Solidaritas Merauke Tolak Perampasan Tanah dan Ruang Hidup

“Baik dalam bentuk tindakan pembungkaman ruang demokrasi, tindakan kekerasan, tindakan penangkapan sewang-wenang, maupun penyiksaan dan bahkan menjadi korban tindakan penyalahgunaan senjata api,” katanya.

Penanganan aksi yang dilakukan di Kota Jayapura
Saat berkumpul di Waena, Koat Jayapura massa aksi pelajar langsung dibubarkan dengan menggunakan pendekatan kekerasan.

“Sehingga ada beberapa pelajar Papua yang mengalami luka-luka dan ada 15 orang pelajar Papua yang ditangkap secara sewenang-wenang dan dibawa ke Polsek Heram,” kata Eman.

Kabupaten Jayapura
Ketika massa aksi pelajar sedang melakukan long march di depan Toko Borobudur Sentani, mereka dihentikan aparat Kepolisan Resort Jayapura.

“Selanjutnya ditangkap secara sewenang-wenang, lalu diangkut dengan truk polisi dan dibawa ke Mapolres Jayapura di Doyo,” ujarnya.

Kabupaten Jayawijaya
Awalnya sempat terjadi kericuhan di depan jalan Hom-Hom, namun berhasil diredah.

Selanjutnya massa aksi yang terdiri dari para pelajar SMPSMA dan sederajat itu mendatangi Kantor DPR Kabupaten Jayawijaya dan menyampaikan aspirasi mereka.

Mereka diterima Penjabat Gubernur Provinsi Papua Pengunungan di tuguh salib dan dilanjutkan beriringan bersama Pj Gubernur Papua Pegunungan di Kantor Gubernur Papua Pegunungan.

Baca Juga:  DPR Papua Akan Memanggil Kapolda Papua dan Pangdam Cenderawasih Terkait Bom Jubi

Kabupaten Yalimo
Aksi massa pelajar Papua di Elelim Yalimo dibubarkan dengan pendekatan yang disebut LBH Papua militeristik, yakni dengan cara melakukan penembakan ke berbagai arah menggunakan senjata laras panjang dengan peluru tajam.

“Sehingga massa aksi pelajar Papua berlari kemana-mana,” katanya.

Kabupaten Nabire
Saat melakukan long march, massa aksi pelajar dibubarkan aparat kepolisian dan semua pelajar yang ikut diangkut ke Mapolres Nabire.

Di sana mereka disuruh duduk di halaman kantor Polisi di bawah terik matahari siang dan diambil keterangan.

“Setelah itu, ada seorang ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire yang melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang pelajar Papua yang sedang duduk,” katanya.

Solidaritas Pelajar West Papua yang menggelar demo penolakan program MBG ketika ditahan di Mapolres Nabire, 17 Februari 2025. (Ist)

Tuntutan LBH Papua
Berdasarkan pada uraian di atas maka Lembaga Bantuan Hukum Papua (LBH) menegaskan:

  1. Presiden Republik Indonesia untuk segera mengalihkan Dana Makan Bergisi Gratis kepada pemberian pembiayaan pendidikan gratis. Selanjutnya terapkan Pendidikan Gratis di seluruh tanah Papua sesuai perintah Pasal 31 ayat (2), Undang Undang Dasar 1945.
  2. Kepala daerah se-Tanah Papua segera desak pemerintah pusat alihkan dana Makan Bergisi Gratis ke dalam dana 30 persen dana Pendidikan dalam skema otonomi Khusus Papua selanjutnya diterapkan pendidikan gratis di seluruh Tanah Papua Pasal 56 ayat (3), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021.
  3. Kapolri segera berikan sangksi hukum kepada Kapolres Jayapura, Kapolresta Jayapura, Kapolres Jayawijaya, Kapolres Yalimo, dan Kapolres Nabire atas pelanggaran hak demokrasi pelajar Papua.
  4. Kapolri segera perintahkan Kapolda tangkap dan proses hukum oknum aparat keamanan pelaku pelanggaran hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) saat pelajar Papua mengelar aksi damai.
  5. Kapolda Papua Tengah segera perintahkan Kapolres Nabire menangkap dan mempres hukum pelaku tindakan kekerasan terhadap anak sekolah lanjut tingkat pertama di depan Polres Nabire.
  6. Kapolda Papua Pengunungan segera perintahkan Kapolres Yalimo menangkap dan memproses hukum oknum polisi pelaku tindakan penyalahgunaan senjata api dalam pembubaran masa aksi pelajar Papua di Yalimo.
  7. Bupati Kabupaten Nabire segera berikan sanksi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan copot jabatan oknum ASN pelaku tindakan kekerasan terhadap anak Sekolah Lanjut Tingkat Pertama (SLTP).
Baca Juga:  Kontrakan Mahasiswa Lanny Jaya di Makassar Terendam Banjir, Butuh Perhatian Pemkab

Terpisah, anggota Koalisi Advokat HAM Nabire Maria Kobepa menjelaskan para pelajar yang tergabung dalam Solidaritas Pelajar West Papua sempat dibawa dan ‘ditahan’ di Mapolres Nabire.

“Namun sebagian dipulangkan pada pukul 4 sore dan delapan lainnya dipulangkan pada malam hari. Sedangkan satu mahasiswa dipulangkan esoknya, 18 Februari 2025 pukul 21.30 WP. Mahasiswa itu atas nama SD yang ditangkap saat mengambil gamabr video,” katanya.

Terkini

Populer Minggu Ini:

Vanuatu Kembali Angkat Situasi HAM Papua di PBB

0
“Kami mengulangi seruan yang dibuat oleh para pemimpin kami di Pasifik kepada Komisaris Tinggi dan Indonesia untuk menyepakati tanggal kunjungan ahli independen komisioner tinggi ke tanah Papua dan melaporkan kepada Dewan HAM tentang situasi hak asasi manusia di provinsi Papua dan Papua Barat di Indonesia,“ kata diplomat Vanuatu itu.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.