JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Kasus pelemparan bom molotov di kantor redaksi Jubi semakin tak jelas. Itu karena Komando Daerah Militer (Kodam) XVII/Cenderawasih telah melimpahkan kembali berkas perkaranya ke Kepolisian Daerah (Polda) Papua. Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua menilai ketidakseriusan Kodam XVII/Cenderawasih mengungkap pelaku kasus teror bom molotov tersebut.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih Letkol Inf Candra Kurniawan mengatakan, hasil penyelidikan tim investigasi Kodam XVII/Cenderawasih belum menemukan bukti keterlibatan TNI.
“Kasus bom molotov Jubi telah dilimpahkan kembali ke Polda Papua,” kata Candra saat ditemui di Kodam XVII/Cenderawasih, Rabu (26/2/2025), sebagaimana siaran pers tim Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua.
Pelemparan bom molotov ke kantor redaksi Jubi terjadi pada 16 Oktober 2024. Sekitar pukul 03.15 WP, dua pelaku melakukan pelemparan molotov ke halaman kantor redaksi Jubi di Jalan SPG Taruna Bakti Waena. Akibat molotov itu, dua mobil operasional Jubi rusak karena terbakar, menyebabkan kerugian sekitar Rp300 juta.
Di lokasi, polisi menemukan serpihan pecahan botol kaca yang diduga bom molotov dan bekas keset kain perca yang diduga dijadikan sumbu. Kasus itu dilaporkan ke Polda Papua dengan nomor laporan polisi: LP/B/128/X/2024/SPKT/Polda Papua. Laporan itu tercatat sebagai kasus tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran sebagaimana dimaksud Pasal 180 jo Pasal 55 KUHP.
Kapendam mengatakan, Kodam XVII/Cenderawasih sudah memberikan surat jawaban hasil investigasi kepada Polda Papua dan pelimpahan kasus bom molotov Jubi. Ia mengaku pelimpahan ke Polda Papua telah dilakukan pada 18 Februari 2025.
Namun, kata Candra, Kodam XVII/Cenderawasih akan ikut membantu Polda Papua guna mengungkap kasus bom molotov tersebut.
“Pada intinya, kita akan mengikuti perkembangan situasi. Apabila dari Polda Papua [minta bantu] kita akan bantu dan proses semua itu,” kata Kapendam.

Tidak Serius
Kuasa hukum Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua yang terdiri dari jurnalis dan pembela HAM, advokat Gustaf Kawer mengatakan, pelimpahan kembali kasus tersebut ke Polda Papua menunjukkan Kodam XVII/Cenderawasih tak ada keinginan baik untuk menyelesaikan masalah teror bom di kantor Jubi tersebut.
Menurut Kawer, berdasarkan bukti-bukti yang ada seharusnya itu sudah cukup bagi Kodam XVII/Cenderawasih menetapkan tersangka.
“Bukti permulaan sudah cukup untuk menetapkan tersangka. Saksi diperiksa di bawah sumpah. Kalau mereka serius sebenarnya dari bukti yang ada itu proses penyelidikan yang awal dari polisi lakukan itu indikasi kuat [terduga pelaku] sudah ada,” ujar direktur PAHAM Papua itu, Rabu (26/2/2025).
Dari sembilan saksi yang diperiksa, lanjut Kawer, ada saksi kunci yang melihat jelas.
“Dia tahu betul ke arah [terduga] dua pelaku dari institusi TNI itu. [Dan] sebutkan namanya jelas. Kemudian ada saksi lain juga yang tahu setelah teror itu mereka masuk ke komplek perumahan Denintel. Ada CCTV yang cukup kalau kemudian disesuaikan dengan bukti saksi kita akan dapatkan bukti yang cukup. Belum lagi kita tambah lagi dengan bukti bom molotov, bukti mobil. Jadi, sudah ada bukti cukup untuk penetapan tersangka,” tuturnya.
Gustaf mengatakan, seharusnya Kodam XVII/Cenderawasih mendalami hasil penyelidikan Polda Papua, bukan melakukan penyelidikan ulang kasus bom molotov Jubi tersebut. Menurutnya, hingga kini koalisi belum mendapatkan secara resmi hasil penyelidikan tim investigasi Kodam XVII/Cenderawasih.
“Kodam XVII/Cenderawasih ada tim investigasi dibentuk, tetapi kemudian dalam proses penyelidikan tidak terlihat penyelidikan mereka yang serius ke arah penetapan tersangka. Mereka kembalikan lagi ke Polda Papua. [Hasil penyelidikan Polda Papua] tinggal didalami saja oleh penyidik dari Pomdam XVII/Cenderawasih. Nah, ini yang tegas kita katakan bahwa sebenarnya mereka hanya tidak ada keinginan baik atau tidak ada kemauan untuk selesaikan [kasus ini]. Kalau dilakukan dengan bukti-bukti [yang sudah ada] itu sudah dapatkan tersangka,” ujarnya.
Panglima Komando Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Rudi Puruwito mengatakan, pihaknya serius menyelidiki kasus pelemparan bom molotov Jubi tersebut.
“Ketika saya mendapatkan pelimpahan perkara dari Polda, di situ indikasi pelakunya adalah anggota saya, yang disebutkan dari Denintel, Denzipur. Saya langsung perintahkan Asintel untuk membentuk tim khusus untuk menyelidiki itu,” kata Rudi dalam rekaman yang dibagikan wartawan Jayapura, Rabu (26/2/2025). Suara Papua telah mendapat izin dari Kapendam XVII/Cenderawasih untuk mengutip pernyataan Pangdam XVII/Cenderawasih.
Pangdam menyatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna mengungkap kasus pelemparan bom molotov Jubi. Kata Rudi, tim investigasi juga menghadirkan lima anggota TNI untuk diidentifikasi saksi.
“Kita memanggil saksi-saksi kunci, yaitu seorang bapak dan ibu. Kita terbuka waktu itu saksi kita bawa ke Denzipur, dibawa ke dalam ruangan, di mana ruangan itu tidak terlihat dari luar. Kita suruh jalan 5 orang [anggota TNI] tanpa menggunakan tutup kepala. Saksi tidak pernah mengenali. Ditunjukin [juga] fotonya lima orang. Dia [saksi] tidak bisa menunjukkan [terduga pelaku],” jelasnya.
Pangdam juga mengaku ada saksi yang telah meninggalkan Kota Jayapura.
“Kemudian saksi kunci sudah melarikan diri. Ada apa? Kalau memang dia adalah saksi kunci harusnya dia bersikukuh bahwa saya yakin yang melakukan itu dengan argumen saya, keterangan saya begini, begini. Tetapi dia kan tidak bisa menjelaskan apa-apa. Nama juga tidak tahu. Wajah orang juga tidak tahu,” kata Rudi.
Pangdam mengatakan, berkas perkara telah dikembalikan ke Polda Papua. Tetapi pihaknya tetap terbuka dan menerima jika ada bukti-bukti kuat yang terindikasi terduga pelaku pelemparan bom molotov Jubi anggota TNI.

Terbuka Menerima Masukan
Meski secara hukum berkas itu sudah dikembalikan ke Polda Papua, namun menurut Rudi, sampai kapan pun ia akan menerima semua masukan.
“Kalau memang pelakunya indikasinya adalah prajurit TNI, khususnya dari Kodam XVII/Cenderawasih. Jadi, semua yang kita lakukan harus berdasarkan fakta hukum untuk membuka terang masalah ini,” ujar Pangdam.
Gustaf Kawer mengatakan, seharusnya penyidik melakukan perlindungan terhadap saksi untuk bebas memberikan keterangan. Kata Kawer, tak ada alasan bagi penyidik untuk menyatakan saksi melarikan diri. sebab menurut Kawer, penyidik memiliki kewenangan untuk menjemput saksi.
“Seharusnya penyidik dengan kewenangan yang diberikan memberi perlindungan, termasuk ada upaya menjemput juga kalau yang bersangkutan melarikan diri. Ini saksi penting, seharusnya penyidik itu melakukan perlindungan terhadap yang bersangkutan untuk bebas memberikan keterangan. Bukan penyidik memberi alasan bahwa dia melarikan diri,” tuturnya.
Gustaf meminta agar Polda Papua tak berlama-lama untuk kembali mengungkap kasus bom molotov ke kantor Jubi. Ia bahkan mendesak Polda Papua secepatnya mengumumkan pelakunya.
“Jangan terlalu lama lagi, Polda Papua dalami serius dan kemudian langsung tetapkan tersangka. Kalau tersangkanya dari institusi TNI, selanjutnya dilimpahkan ke TNI dan TNI proses lebih lanjut ke oditur militer dan ke pengadilan,” ujarnya.
Kalau sipil, imbuh Kawer, maka proses lanjut terus ke kepolisian dan jaksa, selanjutnya ke pengadilan.
“Ini ujian bagi kepolisian dan militer untuk menunjukkan kredibilitasnya. Kalau sampai mereka tidak ungkap pelakunya, kita akan bilang mereka bagian dari institusi yang melindungi pelaku teror bom itu,” tegas Gustaf. []