BeritaOknum Polisi yang Diduga Pelaku Rudapaksa di Kaimana Ditangkap di Seram

Oknum Polisi yang Diduga Pelaku Rudapaksa di Kaimana Ditangkap di Seram

SORONG, SUARAPAPUA.com— Anggota Polres Kaimana yakni Briptu EMP (29) yang diduga sebagai pelaku kasus perlakukan dengan kekerasan (Rudapaksa) Dua orang anak berumur 13 dan 14 tahun berhasil ditangkap anggota jajaran Polres Seram Bagian Barat (SBB) Maluku belum lama ini.

Briptu EMP merupakan anggota Polisi yang diduga pelaku rudapaksa Rudapaksa terhadap dua gadis di bawah umur di Kaimana, Papua Barat.

Kapolres Kaimana, AKBP Gadug Kurniawan, melalui Kasat Reskrim Polres Kaimana, AKP Boby Rahman dalam keterangan presnya menjelaskan kasus tersebut bermula dari laporan polisi nomor LP/B/32/II/2025 tentang dugaan persetubuhan anak, yang diterima Polres Kaimana pada 20 Februari 2025.

Baca Juga:  BERITA FOTO: Perempuan Papua Tengah Peringati International Women’s Day

“Satuan Reserse Kriminal Polres Kaimana bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dengan membentuk tim khusus untuk menginvestigasi kasus tersebut,” ujar AKP Boby dalam konferensi pers di Mapolres Kaimana, Senin (24/2/2025).

Katanya penyelidikan telah dilakukan dengan memeriksa delapan orang saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus ini dinyatakan dapat ditindaklanjuti lebih lanjut.

“Terlapor diketahui berada di luar Kaimana. Setelah dilakukan koordinasi, kami telah mengidentifikasi lokasinya, dan saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polres Seram Bagian Barat, Maluku,” jelasnya.

Menurut AKP Boby, tim dari Polres Kaimana yang dipimpin Kasie Propam bersama anggota Reskrim akan menjemput terlapor ke Polres Seram Bagian Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  MRP Papua Tengah Mengakui Masyarakat Menolak Program Makan Siang Gratis

Sebelumnya, Briptu EMP dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Kaimana setelah diduga melakukan kasus Rudapaksa pada, Jumat (21/2/2025).

Peristiwa Rudapaksa diketahui orangtua korban sejak, Selasa (18/2/2025) setela mereka mencari anaknya yang tak kunjung pulang.

Keluarga berusaha mencari korban di tempat mereka bermain dan menanyakan kepada teman-teman korban, tetapi tidak diketahui keberadaannya.

Kedua korban akhirnya ditemukan di kawasan pasar baru Kaimana pada, Kamis (20/2/2025).

Setelah menanyakan alasan mengapa tidak pulang ke rumah, keduanya mengaku kepada orangtua bahwa mereka ditahan oleh salah satu oknum anggota polisi di Pos Pasar Baru Kaimana.

Baca Juga:  Sekolah Rakyat Nuwi Nindi Nduga Papua Dideklarasikan

“Mereka ditahan karena ada kasus dugaan pencurian. Tapi masalah itu sudah selesai karena sudah kasih kembali barang yang dicuri,” kata salah satu orangtua korban.

Oleh pelaku, kedua korban ditahan kembali tanpa alasan yang jelas dan tanpa pemberitahuan ke pihak keluarga.

Kemudian korban diketahui mengalami memar pada bagian kepala belakang.

“Kami punya anak ini tidak pulang sudah dua hari, ternyata dia dikurung di Pos Polisi Pasar Baru. Dia sempat dipukul dengan benda tumpul (besi) dan juga berhubungan,” kata orang tua korban tersebut.

Terkini

Populer Minggu Ini:

Satu Perusahaan Beroperasi di Kampung Ajuda, Hutan Mulai Dihancurkan

0
Dalam dua minggu saja, perusahaan dengan nama PT Komala Indonesia telah menurunkan logistik menggunakan helikopter. Juga membuka lokasi penambangan dengan menggunakan truk dan sejumlah fasilitas lainnya. Pohon ditebang dan hutan rusak, sehingga dikhawatirkan dampaknya terhadap lingkungan.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.