BeritaSaksi Kunci Ungkap Dugaan Pelibatan Polisi Dalam Penganiayaan Direktur Panah Papua

Saksi Kunci Ungkap Dugaan Pelibatan Polisi Dalam Penganiayaan Direktur Panah Papua

SORONG, SUARAPAPUA.com— LM, saksi kunci memenuhi panggilan penyidik Polresta Teluk Bintuni untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi pada kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Sulfianto Alias, Direktur Panah Papua pada 20 Desember 2024 di Café Cenderawasih Kalitubi dan kompleks Tanah Merah, Kabupaten Teluk Bintuni.

Berdasakan surat pemanggilan Polres Teluk Bintuni, LM diperiksa pada 25 February 2025.

Dalam  keterangan  LM mengungkapkan ada keterlibatan RIF oknum polisi lain selain DAS.

Sebelumnya, hasil konfrontir oleh penyidik yang dilakukan pada 21 Februari 2025, Sulfianto Alias selaku saksi korban dalam keterangan presnya menyebutkan bahwa dirinya sempat dianiaya oleh oknum Polisi dengan inisial RIF ketika dalam perjalanan menuju Tanah Merah.

Baca Juga:  Diskriminasi Terhadap Mahasiswa Papua Tumbuh Subur di Universitas Mataram

Namun oknum polisi RIF memberikan keterangan bahwa dirinya tidak terlibat menganiaya korban. RI ini menyampaikan bahwa sempat mengendarai motor membawa korban namun tepat di depan warung lalapan Café Cenderawasih, terjadi pergantian joki sehingga RIF turun dan digantikan oleh tersangka BM.

Saksi kunci LM, yang berada di tempat kejadian perkara, tepatnya di depan warung lalapan Café Cendrawasih memberikan keterangan bahwa di situ sama sekali tidak terdapat motor yang singgah atau berganti joki di depan warung lalapan café cendrawasih.

Baca Juga:  LBH Papua Desak Kapolri Proses Aparat Pelaku Kekerasan Saat Aksi Penolakan MBG

“Saya selaku saksi justru berdiri di depan warung lalapan tersebut dan tidak melihat ada motor yang berhenti dan melakukan pergantian joki. Bahkan Saya juga memberikan keterangan bahwa saya melihat motor jenis KLX yang berbonceng tiga yang keluar dari Café Cendrawasih dan arahnya ke tanah merah dan disusul tiga motor dari belakang,“ ujar LM.

Baca Juga:  Trada Petugas dan Obat di Pustu Warmandi, Masyarakat Memilih Berobat Secara Tradisional

Sulfianto Alias, selaku korban meminta kepada Penyidik Polresta Teluk Bintuni untuk segera menetapkan oknum Polisi RIF sebagai tersangka.

“Saya pikir cukup dan saksi RIF sudah memenuhi unsur dilakukannya tindak pidana dan berharap oknum Polisi tersebut segera ditahan sebelum kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Teluk.”

“Saya juga akan berkonsultasi dengan kuasa hukum saya untuk mencoba bertemu Pengawas Penyidikan (Wassidik) Polda Papua Barat berkaitan dengan kejadian ini,” pungkasnya.

Terkini

Populer Minggu Ini:

Tak Malu Jual di Pinggir Jalan, Decon Way Bangga Bersaing dengan...

0
“Kenapa kita malu di negeri sendiri, orang luar biasa datang berdagang, lalu kita tidak bisakah? Saya sendiri tidak merasa malu. Justru merasa senang bisa bersaing dengan orang non Papua. Mereka datang dari jauh bisa jualan di sini, kita anak muda Papua sebagai pemilik negeri juga harus bisa. Awalnya malu, tetapi setelah diviralkan dan ada komentar mendukung banyak jadi saya tambah semangat dan bangga sekali,” tuturnya.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.