BeritaMendagri dan Gubernur Papua Diminta Mengevaluasi Kinerja Pansel DPRP Jalur Pengangkatan

Mendagri dan Gubernur Papua Diminta Mengevaluasi Kinerja Pansel DPRP Jalur Pengangkatan

Editor :
Elisa Sekenyap

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Gustaf Kawer, Ketua Perkumpulan Pengacara HAM Untuk Papua menyatakan Panitia Seleksi (Pansel) Anggota DPRP Papua jalur pengangkatan tahun 2024 telah melakukan pelanggaran serius, terutama pelanggaran terhadap regulasi maupun peraturan Pansel tentang tahapan.

Pelanggaran itu menurut Kawer, terutama pelanggaran regulasi yang mengatur mengenai seleksi yakni UU Otsus No. 2 Thn. 2021, PP No. 106 Thn. 2021 tentang kelembagaan pelaksanaan kebijakan Otonomi  Khusus Propinsi Papua.

Maupun pelanggaran terhadap aturan yang dibuat Pansel terkait dengan seleksi yakni Peraturan Pansel No. 1 Thn. 2024 tentang tahapan, jadwal dan pelaksanaan pengisian Anggota DPR Papua, peraturan Pansel No. 2 Thn. 2024 tentang tata cara seleksi, materi seleksi dan indikator penilaian calon Anggota DPR Papua dan Perpansel No. 3 Thn. 2024 tentang perubahan panitia seleksi Propinsi Papua No. 2 Thn. 2024 tentang tahapan jadwal dan pelaksanaan pengisianAnggota DPR Papua.

Selain pelanggaran regulasi kata Kawer, terdapat indikasi pelanggaran administrasi (maladminitrasi) yang hampir merata dilakukan oleh Panitia Seleksi di 9 Daerah Pengangkatan yang berada di Wilayah Adat Tabi Saereri, baik daerah pengangkatan Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Yapen, Kabupaten Waropen, Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori.

Baca Juga:  Solidaritas Merauke Dideklarasikan, Ini Isinya!

“Pelanggaran regulasi dan pelanggaran administrasi ini juga diikuti dengan perilaku menyimpang dari beberapa oknum Pansel yang melakukan dugaan tindak pidana pemerasan dan dugaan tindak pidana suap menyuap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Pansel calon Anggota DPRP,” jelas Kawer kepada suarapapua.com, Rabu (5/3/2025).

Pelanggaran regulasi dan pelanggaran administrasi yang dilakukan Pansel menurutnya terlihat jelas dari pengumuman , pengumuman 2, pengumuman 3, pengumuman 4, pengumuman 5, pengumuman 6 dan pengumuman 7, yakni proses seleksi dilakukan tidak sesuai dengan tahapan.

Termasuk jadwal dan pelaksanaan pengisian Anggota DPR Papua, tata cara seleksi, materi seleksi dan indikator penilaian calon Anggota DPR Papua.

Baca Juga:  Bapak Pembangunan Kabupaten Sorong Stepanus Malak Meninggal di Manado

Menurutnya terdapat indikasi calon Anggota DPRP yang semula tidak lulus dari proses seleksi awal di masing-masing daerah pengangkatan diloloskan oleh Pansel dalam seleksi berikut, sehingga tahapan yang seharusnya hanya 4 tahapan dibuat menjadi 7 tahapan.

Bahkan kata dia calon yang tidak lolos pada seleksi awal, justru lolos dalam seleksi akhir menjadi calon terpilih dan calon tetap, sedangkan yang memenuhi syarat sejak awal dan berkwalitas dari sisi penilaian justru tidak lolos dalam seleksi sebagai calon anggota terpilih maupun tetap.

“Jadi penentuan Pansel calon Anggota DPRP terhadap calon terpilih dan calon tetap tanpa sesuai indikator penilaian calon Anggota DPR Papua berdasarkan penilaian rekam jejak, tertulis, makalah dan wawancara.”

“Malah Pansel menentukan calon Anggota DPRP tanpa mengumumkan hasil berdasarkan bobot penilaian. Mkaa disitu terdapat indikasi kuat pengumuman calon Anggota DPRP pada pengumuman 7 berdasarkan ‘transaksi Pansel’, sehingga sarat dengan indikasi KKN [Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme] dalam proses seleksi ini.”

Baca Juga:  KPU Tambrauw Gelar FGD Evaluasi Pelaksanaan Pilkada 2024

“Hal ini diperkuat dengan adanya bukti transaksi dana yang dilakukan oleh calon Anggota tertentu terhadap sejumlah oknum Pansel yang telah menerima uang sebagai hasil dari pemerasan, gratifikasi dan suap menyuap,” tukas Kawer.

Oleh sebab itu Kawer sebagai praktisi hukum memberi saran agar;

  1. Pj Gubernur Papua dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia segera mengevaluasi kinerja Pansel Dewan Perwakilan Rakyat Papua mekanisme pengangkatan.
  2. Membatalkan hasil seleksi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua mekanisme pengangkatan periode 2024-2029.
  3. Melakukan seleksi ulang sesuai dengan regulasi dan tahapan, jadwal dan pelaksanaan pengisian Calon Anggota DPRP dan mandat UU Otsus Papua.
  4. Memberhentikan anggota Pansel Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang terindikasi terlibat dalam Mal Administrasi dan dugaan tindak pidana, baik pemerasan, gratifikasi maupun suap menyuap.

Terkini

Populer Minggu Ini:

Enam Bulan Korban Banjir Menanti Janji Pemkab Sorong

0
“Lokasi sudah ada dan dibersihkan sampe rumput sudah mulai tumbuh lagi. Pemerintah jangan hanya datang saat masyarakat kena banjir terus berjanji, baru janji itu tidak direalisasikan. Nanti banjir pemerintah datang janji saja lagi,” kata Yordan Mayamuk.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.