DPR Papua Akan Memanggil Kapolda Papua dan Pangdam Cenderawasih Terkait Bom Jubi

0
88
Pimpinan DPR Papua dan Komisi I DPR Papua dalam pertemuan dengan Koalisi. (Elisa Sekenyap - Suara Papua)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Dewan Rakyat Papua Provinsi Papua menyatakan akan memanggil Kepala Kepolisian Daerah atau Kapolda Papua dan Panglima Komando Daerah Militer atau atau Pangdam XVII/Cenderawasih terkait kasus pelemparan bom molotov Jubi. DPR Papua juga menyatakan baik itu pihak Kodam XVII/Cenderawasih dan Polda Papua harus mengungkap kasus pelemparan bom molotov ke Kantor Redaksi Jubi tersebut.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi  I Bidang Pemerintahan, Hukum dan HAM DPRP Papua, Tan Wie Long, di Kantor DPR Papua, Kota Jayapura, Papua pada Kamis (6/3/2025) saat menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Tim Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua yang terdiri dari jurnalis dan pembela Hak Asasi Manusia.

“Kita akan memanggil pihak Polda Papua dan Kodam XVII/Cenderawasih,” kata Tan sebagaimana dilansir dari jubi.id.

Dalam rapat itu, Tan Wie Long didampingi anggota komisi lainnya yakni Orgenes Kawai (wakil ketua), Adam Arisoy, Benhur Yudha Wally, dan Jhonny Suebu. Hadir juga dalam pertemuan itu Wakil Ketua III, DPR Papua, H Supriyadi Laling. Pertemuan berlangsung mulai pukul 11.00 WIT hingga pukul 13.57 WIT.

Pertemuan dimulai dengan menonton video berdurasi 10 menit. Video itu menjelaskan kronologi kasus dan upaya yang telah dilakukan koalisi mendorong pengungkapan kasus bom molotov di Kantor Redaksi Jubi.

ads

Pelemparan bom molotov ke Kantor Redaksi Jubi di Kota Jayapura terjadi pada 16 Oktober 2024. Sekitar pukul 03.15 WP, dua pelaku melakukan pelemparan molotov ke halaman Kantor Redaksi Jubi di Jalan SPG Taruna Waena. Sejumlah dua mobil operasional Jubi rusak karena terbakar, menyebabkan kerugian sekitar Rp300 juta.

Di lokasi, polisi menemukan serpihan pecahan botol kaca yang diduga bom molotov dan bekas keset kain perca yang diduga dijadikan sumbu. Pelemparan molotov itu dilaporkan kepada Polda Papua dengan nomor laporan polisi: LP/B/128/X/2024/SPKT/Polda Papua. Laporan itu tercatat sebagai kasus tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran sebagaimana dimaksud Pasal 180 jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga:  Mendagri dan Gubernur Papua Diminta Mengevaluasi Kinerja Pansel DPRP Jalur Pengangkatan

Pada 22 Januari 2025, Penyidik Polda Papua melimpahkan berkas perkara kasus pelemparan bom molotov di Kantor Redaksi Jubi ke Polisi Militer atau Pomdam XVII/Cenderawasih. Pelimpahan berkas perkara itu tertuang dalam SP2HP Nomor: B/25/1/RES.1.13./2025/Ditreskrimum tertanggal 23 Januari 2025.

Pada 18 Februari 2025, Komando Daerah Militer atau Kodam XVII/Cenderawasih melimpahkan kembali kasus bom molotov Jubi Polda Papua. Alasan belum ditemukan bukti keterlibatan anggota TNI dalam kasus pelemparan bom molotov Jubi.

Tan mengatakan sangat prihatin dengan  kasus ini dan mestinya tidak susah untuk diungkap pelakunya karena terekam CCTV.

“Kami Komisi I DPR Papua sangat prihatin setelah melihat visual. Dan kami akan melaporkan kasus ini ke pimpinan, sehingga ada tindak lanjut,” kata Tan kepada koalisi dalam rapat tersebut.

Tan mengatakan pengungkapan kasus teror bom molotov Jubi seharusnya tidak sulit jika mereka mau jujur.

“Saya melihat dari visual, sesungguhnya tidak terlalu sulit, kalau mereka mau jujur. Kami akan tindak lanjut kasus ini, agar mendesak TNI/Polri bisa bekerja [ungkap kasus ini] Komisi 1 akan mengundang TNI/Polri untuk [membahas kasus ini],” ujarnya.

Pihaknya sesegera mungkin akan melakukan rapat dengan Polda Papua dan Kodam XVII/Cenderawasih. Tan berharap  tim koalisi tidak patah semangat menuntut hak dan keadilan persoalan-persoalan yang menimpa jurnalis terutama kasus bom molotov Jubi.

“Kami mendukung dalam doa, dan kami berjuang secepatnya kasus bisa terungkap, dan ada bukti hukum sebagai pelaku segera ditangkap dan diproses hukum,” katanya.

Baca Juga:  Aske Mabel Akhirnya Ditangkap Tim Damai Cartenz

Wakil Ketua III DPR  Papua, H Supriyadi Laling mengatakan kasus pelemparan bom molotov Jubi merupakan kasus yang sangat serius. “Dengan kehadiran ketua komisi 1, wakil ketua komisi, sekretaris dan anggota ini adalah bentuk dukungan kami, keseriusan kami untuk kita bersama mengawali kasus ini. Ini bukan kasus yang remeh temeh ini adalah kasus yang sangat serius,” kata Supriyadi dalam rapat.

Supriyadi mengatakan teror bom Molotov ke Kantor Redaksi Jubi itu adalah bentuk pembungkaman terhadap pers. Ia mengatakan jurnalis memiliki peran yang sangat penting dalam bersinergi dengan semua pihak secara khusus DRP Papua dalam membangun Tanah Papua.

Pertemuan antara DPR Papua dan Koalisi di Kantor DPR Papua pada 6 Maret 2025. (Dok. Koalisi)

“Ini adalah bentuk pembungkaman terhadap insan pers. Ini adalah kekerasan fisik terhadap wartawan, ini bukan lagi ancaman intimidasi tapi ini sudah kekerasan,” ujarnya.

Supriyadi menyesalkan lamanya pengungkapan kasus bom Molotov Jubi tersebut. Ia juga menyatakan DRP Papua akan memanggil pihak Kodam XVII/Cenderawasih dan Polda Papua.

“Ini kasus terjadi di depan mata, ini bukan rakyat biasa, ini wartawan tapi sampai hari ini sudah masuk 141 hari belum terungkap. Kami teman-teman DPR Komisi 1 untuk segera kita panggil Polda Papua dan Kodam XVII/Cenderawasih,” katanya.

Dia berjanji DPR Papua akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia juga mengatakan DPR Papua membutuhkan dukungan dari koalisi untuk bersama-sama mendorong pengungkapan kasus bom Molotov Jubi.

“Kasusnya sangat jelas, ini persoalan mau atau tidak mau pihak kepolisian untuk mengungkap kasus ini. Teman jurnalis sudah datang melakukan audiensi dengan kami. Kalau kami tidak bisa mengawal dengan baik, maka ini akan menjadi catatan [buruk] dan  kita malu kalau tidak bisa ungkap bersama termasuk ini wajah DPR sendiri. Saya kira itu sangat jelas untuk kita semua, sekali lagi dari DPR memberi dukungan untuk kita bersama sama mengawal kasus ini,” ujarnya.

Baca Juga:  Sekolah Rakyat Nuwi Nindi Nduga Papua Dideklarasikan

Usut hingga tuntas
Anggota DPR Papua, Adam Arisoy mengatakan peran media dan jurnalis sangat penting sebagai  pilar keempat demokrasi di Indonesia. Secara khusus, peran media menurut Arisoy sangat penting dalam mendukung pembangunan di Indonesia khususnya di Tanah Papua. Arisoy mendukung kasus molotov ke Kantor Jubi diungkap secara tuntas.

“Dengan teror ini membuat anyali wartawan terganggu. Kasus ini mencoba merusak wartawan,” ujarnya.

Arisoy mengatakan pihaknya akan menggunakan kewenangan untuk memanggil pihak Polda Papua dan Kodam XVII/Cenderawasih. Arisoy mengatakan kasus ini cukup jelas untuk bisa segera diungkap pelakunya.

“Kasus ini jelas karena berbagai alat bukti, salah satu rekaman CCTV jelas, namun karena ketidakseriusan TNI/Polri sehingga pelakunya tidak dapat terungkap. Kodam dan Polda harus mengungkapkan kasus ini,” katanya.

Arisoy mengatakan kasus pelemparan bom molotov Jubi merupakan ancaman yang sangat serius bagi kerja-kerja jurnalis. Ia berharap kasus ini tidak menyurutkan semangat jurnalis untuk terus memberitakan pembangunan dan masalah Hak Asasi Manusia atau HAM di Tanah Papua.

“Jangan pernah mundur atas kasus ini, karena negara dan kami semua termasuk masyarakat sangat membutuhkan jurnalis. Kasus ini segera diungkap. Kami akan panggil Polda Papua dan Kodam,” ujarnya.

Arisoy mengucapkan terima kasih banyak karena telah melaporkan masalah ini ke DPR Papua. Ia berharap semoga dengan kewenangan sebagai DPR dapat mendorong pengungkapan kasus pelemparan bom Molotov Jubi tersebut.

“Semoga dengan kewenangan kami, bisa selesaikan kasus Jubi ini sehingga tidak ada yang meninggal diatas tanah ini,” katanya.

Artikel sebelumnyaMahasiswa Papua di Manado Minta Komnas HAM RI Investigasi Kematian Goliat Sani di Intan Jaya
Artikel berikutnyaSurat Gembala Administrator Keuskupan Timika Tahun 2025: Pertobatan Ekologis Dalam Semangat Gerakan Tungku Api Kehidupan (GERTAK)