JAYAPURA , SUARAPAPUA.com— Yan Christian Warinusi mengatakan, dirinya sebagai kuasa hukum dari korban penganiyaan Sulfianto Alias (Direktur LSM Panah Papua Manokwari) mendesak Kapolres dan jajarannya di Polres Teluk Bintuni untuk segera mengambil langkah hukum terhadap oknum terduga pelaku penganiayaan terhadap Sulfianti yang terjadi pada 20 Desember 2024.
“Saya mendesak Kapolres Teluk Bintuni AKBP Dr.Choiruddin Wachid dan jajaran penyidiknya agar segera melakukan langkah hukum yang bertanggung jawab menurut amanat UU RI No. 8 Thn 1981 tentang kitab UU hukum acara pidana (KUHAP) dengan melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota Brimob berinisial RIF berpangkat Brigadir Polisi,” tukas Warinusi dalam pernyataanya pekan kemarin.
Menurutnya, oknum anggota Brimob di Bintuni tersebut diduga keras terlibat ikut melakukan penganiayaan terhadap kliennya atas nama Sulfianto Alias, Direktur LSM Panah Papua saat kejadian pada 20 Desember 2024.
Berdasarkan keterangan saksi yang berada di tempat kejadian perkara kata dia pertama di dekat Cafe Cenderawasih bahwa oknum RIF diduga kuat terlibat.
“Kami juga mendesak Kapolda Papua Barat segera menggelar pemeriksaan di Biro Profesi dan Pengamanan Internal (Propam) Polda Papua terhadap oknum berinisial RIF tersebut dan oknum anggota Polisi dari Satuan Intel Polres Teluk Bintuni bermarga Samori.”
Sebagai advokat dan sebagai sesama penegak hukum berdasarkan amanat Pasal 5 ayat (1) UU RI No. 18 Thn. 2003 tentang advokat, “saya menduga keras tindakan oknum anggota polisi Samori dan oknum anggota RIF tersebut terhadap klien saya Sulfianto Alias sama sekali tidak dilandasi perintah atau penugasan apapun dari pimpinan satuan masing-masing.”
Oleh sebab itu perbuatan mereka diduga adalah inisiatif pribadi yang kemudian berdamai pada perbuatan melawan hukum (Pidana) serta telah bersifat mencoreng citra Polri dan Brimob di Seluruh Indonesia.
Aktivis lingkungan Sulfianto Alias, Direktur LSM Panah Papua mengalami luka serius setelah menjadi korban pengeroyokan brutal pada, Jumat 20 Desember 2024 dini hari, di Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat.