Penandatanganan surat pernyataan dan perjanjian damai untuk mengakhiri konflik politik di kabupaten Puncak Jaya. (Ist)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Puncak Jaya nomor urut 1 Yuni Wonda – Mus Kogoya dan nomor urut 2 Miren Kogoya – Mendi Wonerengga telah menandatangani surat pernyataan dan perjanjian damai untuk mengakhiri konflik yang berlangsung pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat kantor gubernur provinsi Papua Tengah, Senin (10/3/2025) kemarin, para pihak telah menemui kata sepakat untuk menyudahi konflik tersebut. Mereka bahkan langsung menandatangani kesepakatan damai.

Surat pernyataan dan perjanjian damai itu sendiri berisi 7 poin.

Pertama: Kedua paslon secara tegas dan tanpa syarat sepakat menerima hasil perhitungan ulang yang dilakukan oleh KPU RI pada tanggal 12 Maret 2025 berdasarkan keputusan MK nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 24 Februari 2025.

Baca Juga:  100 Hari Kerja di Lanny Jaya, Fokus Bangun dari Kampung ke Kota

Kedua: Kedua paslon secara tegas dan tanpa syarat untuk menghentikan segala bentuk konflik, baik secara fisik maupun non-fisik yang terjadi di wilayah kabupaten Puncak Jaya. Segala tindakan yang dapat memicu eskalasi konflik harus dihentikan dengan segera dan tidak boleh dilakukan kembali.

ads

Ketiga: Kedua paslon setelah menandatangani kesepakatan damai ini langsung mengambil tindakan nyata untuk membuat (menciptakan) kedamaian di kabupaten Puncak Jaya, dengan cara memberikan imbauan kepada masing-masing pendukung, untuk tidak lagi melakukan kegiatan apapun yang dapat menimbulkan konflik.

Baca Juga:  Enam Orang Tewas Diserang TPNPB di Angguruk Tidak Benar

Keempat: Kedua paslon secara resmi dan mengikat sepakat untuk menerima dan tunduk pada putusan MK apapun hasilnya. Tidak ada pihak yang diperkenankan untuk melakukan upaya-upaya yang bertentangan dengan putusan MK, termasuk upaya provokasi, penolakan, atau tindakan lain yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kelima: Apabila setelah kesepakatan ini masih terjadi konflik atau tindakan kekerasan, maka pihak yang melanggar akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi terhadap pelaku pelanggaran.

Keenam: Surat pernyataan dan pejanjian ini bersifat mengikat secara hukum dan berlaku sebagai dokumen resmi yang dapat dijadikan dasar untuk mengambil tindakan hukum apabila terjadi pelanggaran.

Baca Juga:  Sertijab Bupati Paniai, Martha Pigome: Setiap Pemimpin Ada Masanya

Ketujuh: Segala bentuk pelanggaran terhadap kesepakatan ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa dan wakil gubernur Papua Tengah Deinas Geley turut menandatangani surat pernyataan dan perjanjian damai di atas meterai Rp10 ribu.

Begitupun calon bupati dan wakil bupati Puncak Jaya nomor urut 1 Yuni Wonda – Mus Kogoya dan nomor urut 2 Miren Kogoya – Mendi Wonerengga.

Ketua DPRP Papua Tengah Delius Tabuni, wakil ketua I DPRP Papua Tengah Diben Elaby, dan wakil ketua III DPRP Papua Tengah Bekies Kogoya, juga turut menandatanganinya. []

Artikel sebelumnyaCara Gubernur Meki Nawipa Atasi Konflik Pilkada Puncak Jaya
Artikel berikutnyaTambang di Raja Ampat Mengancam Lingkungan, Ekonomi Masyarakat dan Geopark