Aktivitas perusahaan di dekat muara kali Walai, kampung Ajuda, kabupaten Waropen, Papua. (Ist)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Sebuah perusahaan dikabarkan telah beroperasi di muara kali Walai, kampung Ajuda, kabupaten Waropen, Papua. Wilayah itu terletak di perbatasan kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.

Sumber warga melaporkan, perusahaan tersebut dikategorikan ilegal karena belum diketahui izin operasi, juga tanpa sepengetahuan pemerintah daerah dan masyarakat pemilik ulayat.

Selain aktivitas perusahaan dan helikopter yang mendarat di sana, laporan warga juga menyertakan foto saat pihak perusahaan menyerahkan uang ke masyarakat setempat. Jumlah uang cukup besar, yakni Rp1 Miliar.

Baca Juga:  Diseminasi Hasil Penelitian: Dinamika Sosial dan Kerja Paksa di Tanah Papua
Helikopter menurunkan logistik perusahaan. (Ist)

Setelahnya, dalam dua minggu saja, perusahaan dengan nama PT Komala Indonesia telah menurunkan logistik menggunakan helikopter. Juga membuka lokasi penambangan dengan menggunakan truk dan sejumlah fasilitas lainnya. Pohon ditebang, hutan rusak, dikhawatirkan dampaknya terhadap lingkungan.

Tak hanya di muara kali Walai, perusahaan ini juga telah beroperasi hingga ke beberapa kampung sekitarnya, termasuk Ajuda, Syewa, dan Ular Merah.

ads
Baca Juga:  Identitasi Suku Moi di Sorong Retak di Tengah Perubahan Ekosob

Pemerintah kampung dan distrik belum tahu kehadiran perusahaan itu, karena rencana eksplorasinya belum pernah dilaporkan.

Oleh karenanya, masyarakat mendesak kebijakan tegas pemerintah daerah mengatasi dampak buruk dari aktivitas perusahaan tersebut. Semua pihak diminta memberikan perhatian serius terhadap masalah ini sekaligus menolak perusahaan ilegal ini.

Aktivitas perusahaan di dekat muara kali Walai, kampung Ajuda, kabupaten Waropen, Papua. (Ist)

Selain itu, masyarakat juga minta pemerintah daerah bersama pemerintah provinsi Papua, pemerintah provinsi Papua Tengah, DPRP Papua, DPRP Papua Tengah, MRP Papua Tengah dan MRP Papua, segera menyikapinya. Sekaligus tertibkan semua perusahaan ilegal yang beroperasi di wilayah provinsi Papua dan Papua Tengah. []

Baca Juga:  Freeport dan Pemda Mimika Uji Coba Air Bersih untuk Warga
Artikel sebelumnyaUskup Terpilih Keuskupan Timika Segera Dilantik, Johannes Rettob Ketua Panitia
Artikel berikutnyaMarinus Yaung Kaderkan Perempuan Mee Jadi Dosen di Prodi HI Uncen