JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Emanuel Gobay, Direktur LBH Papua mengaku kesal berkaitan dengan pernyataan Asisten I Setda Provinsi Papua Selatan Agustinus Guritno yang mengatakan bahwa pemerintah juga memilik Hak Asasi Manusia yang harus dilindungi.
Pernyataan itu membuat Gobay geram dan menyatakan bahwa pemerintah tidak memilik HAM, tetapi pemerintah mempunya kewajiban untuk melindungi HAM.
Hal itu kata Gobay telah diakui Wakil Menteri HAM Republik Indonesia Mugiyanto Sipin dalam pernyataannya bahwa pemerintah tidak memilik HAM, karena pemerintah mempunya tanggung jawab untuk melindungi HAM itu sendiri.
Hal itu disampaikan Emanuel Gobay kepada awak media di kompleks Petrus Vertenten MSC Center pada 14 Maret 2025 usai deklarasi Solidaritas Merauke yang terdampak PSN dari seluruh Indonesia.
Deklarasi Solidaritas Merauke dilaksakan selama empat hari, sejak 11 – 14 Maret 2025 di Kompleks Petrus Vertenten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
“Saya sangat kesal dengan pernyataan bapak perwakilan pemerintah Provinsi Papua Selatan [Agustinus Guritno, Asisten I] di dalam [ruangan] yang menyatakan bahwa pemerintah punya HAM. Pemerintah tidak punya HAM. Pemerintah mempunyai kewajiban melindungi HAM,” tegas Gobay.
“Tadi pak menteri sudah mengakui itu bahwa pemerintah tidak punya HAM. Pak menteri [HAM] sedang melakukan tugasnya melakukan penguatan aparatus negara. Saya pikir pernyataan itu membuktikan bahwa bawahan bapak [Wamena HAM] belum tahu tentang HAM. Kalau belum tahu tentang HAM, dikhawatirkan pelanggaran HAM akan terjadi secara sistematis dan struktural di tanah Papua,” tukasnya.
Pernyataan itu disampaikan Agustinus Guritno, Asisten I Setda Provinsi Papua Selatan dalam pertemuan Solidaritas Merauke yang dihadiri masyarakat adat terdampak PSN seluruh Indonesia di aula Petrus Vertenten MSC Center pada 11-14 Maret 2025 itu.

Agustinus Guritno ketika berdiri bersama Wamen HAM RI, Mugiyanto Sipin, Ketua KOMNAS HAM RI, Atnike Nova Sigiro mengatakan HAM harus berbicara sejarahnya bahwa pada awalnya HAM terbentuk karena dampak dari perang dunia dua. Disitulah dicetusnya deklarasi HAM deklarasi HAM yang universal.
“Yang mana semua manusia mempunyai hak yang sama, kesetaraan, hak hidup, beragama dan yang lainnya. Kita semua diberi hak yang sama. Oleh sebab itu kalau terjadi pelanggaran HAM, siapapun dia melanggar HAM, dia tetap melanggara HAM, walaupun dia pemerintah, pengusahaa, tentara, polisi. Kalau dia melanggara HAM, dia juga tetap melanggar HAM,” kata dia.
“Karena saya juga punya hak yang sama untuk bicara, karena HAM itu berlaku universal. Saudara-saudara juga punya hak yang sama, hak sauadara dan saya sama. Hak pemerintah dan hak masyarakat sama, karena ini sudah menjadi deklarasi universal, yang berlaku kepada siapapun dia yang melanggara HAM itu,” ujarnya.
“Oleh sebab itu kami pemerintah Papua Selatan mohon kementerian HAM RI memberikan acuan kepada kami tentang HAM, supaya menjalankan pemerintahan tidak melanggar HAM,” pungkasnya.