
JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Republik Vanuatu, Negara Federasi Mikronesia, Kepulauan Marshall, Nauru, dan Samoa menyampaikan pernyataan bersama tentang situasi pembela HAM di West Papua pada Pertemuan ke-18 Sesi ke-58 Dewan Hak Asasi Manusia di Jenewa pada 6 Maret 2025.
Pernyataan itu disampikan perwakilan tetap Vanuatu untuk PBB, Helen Weldu atas nama kelompok negara-negara Pasifik di Dewan HAM PBB di Jenewa pada 6 Maret 2025.
Pernyataan itu merupakan pernyataan bersama Negara Federasi Mikronesia, Kepulauan Marshall, Nauru, dan Samoa. Mereka menyoroti situasi pembela hak asasi manusia di Papua Barat.
“Kami percaya bahwa para pembela HAM yang bekerja di daerah terpencil, terisolir dan pedesaan harus dilindungi oleh standar hak asasi manusia yang sama dengan para pembela HAM pada umumnya.”
“Termasuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat. Di tingkat global, praktek-praktek terbaik yang mendorong keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas harus dihormati untuk melindungi para pembela hak asasi manusia,” kata Welbu dalam pernyataan bersama itu.
Dalam hal ini kata dia, “kami ingin mendorong kebebasan dari pelecehan dan menyerukan keselamatan para pembela hak asasi manusia. Semua pembela HAM di provinsi Papua dan Papua Barat, termasuk mereka yang mengadvokasi bantuan kemanusiaan dan pemukiman yang aman,” katanya.
Ia menyatakan bahwa pernyataan itu merupakan seruan yang perna dibuat pemimpin negara-negara Pasifik kepada Komisaris HAM PBB dan Indonesia agar adanya kunjungan yang independen ke tanah Papua.
“Kami mengulangi seruan yang dibuat oleh para pemimpin kami di Pasifik kepada Komisaris Tinggi dan Indonesia untuk menyepakati tanggal kunjungan ahli independen komisioner tinggi ke tanah Papua dan melaporkan kepada Dewan HAM tentang situasi hak asasi manusia di provinsi Papua dan Papua Barat di Indonesia,“ kata diplomat Vanuatu itu.