JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— DPR akhirnya mengetuk palu pengesahan RUU TNI dalam sidang paripurna yang digelar pada, Kamis 20 Maret 2025. RUU tersebut sebelumnya menuai banyak protes,namun DPR tetap mengesahkannya.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang atas perubahan Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam sidang paripurna di DPR Senayan Jakarta.
Pertanyaan tersebut disetujui anggota dewan yang hadir dalam sidang paripurna tersebtu dengan berteriak, “Setuju!” yang disahkan dengan ketukan palu oleh Ketua DPR RI.
Awalnya, Komisi I DPR RI telah menyetujui revisi RUU No. 34 Thn. 2004 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di bawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU.
Kesepakatan diambil dalam Rapat Pleno Komisi 1 DPR terkait Pengambilan Keputusan Tingkat 1 RUU TNI pada 18 Maret 2025 setela menerima surat dari Presiden Prabowo Subianto mengenai penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU TNI dan persetujuan RUU TNI.
Komisi I menggelar rapat pada 27 Februari 2025 untuk menyepakati pembentukan panitia kerja dengan komposisi sebanyak 23 anggota.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil menggagas petisi daring untuk menyatakan sikap terhadap penolakan kembalinya dwifungsi militer dalam revisi UU No. 34 Thn. 2004 tentang TNI atau UU TNI.
Petisi itu diunggah melalui situs change.org dengan judul Tolak Kembalinya Dwifungsi melalui Revisi UU TNI. Sejak diluncurkan pada18 Maret 2025 sebanyak 12.691 orang telah menandatangani petisi penolakan RUU TNI tersebut.
Petisi ini digagas oleh ratusan orang dan lembaga yang menolak kembalinya dwifungsi militer dalam pembahasan RUU TNI.
Koalisi Masyarakat Sipil mengkhawatirkan rancangan UU TNI itu justru akan melemahkan profesionalisme militer sebagai alat pertahanan negara.